Jumat, 26 September 2008

Tertipu, Mengapa Malah Jadi Tersangka?

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya bekerja sebagai wiraswasta di Kota Padang. Saat ini saya sedang menghadapi kasus pidana. Garis besar jalan ceritanya sebagai berikut: saya diajak kerjasama bisnis oleh orang yang bernama AZ, dalam kerjasama bisnis tersebut saya telah memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai modal bisnis. Berdasarkan kesepakatan diantara kami, saya akan mendapat keuntungan sebesar 10% per bulan. Dalam kerjasama tersebut AZ telah menjaminkan sertifikat hak milik atas nama orang lain, dengan surat kuasa dari pemilik tanah tersebut, yang isinya memberikan hak kepada AZ untuk menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk jaminan peminjaman modal.
Dengan bekal surat kuasa tersebut saya mau melakukan kerjasama bisnis dengan AZ. Namun setelah satu bulan berlalu, diketahui bahwa surat kuasa tersebut ternyata palsu, hal tersebut diketahui karena adanya laporan dari pemilik tanah sertifikat terhadap AZ, yang saat ini AZ telah ditahan oleh Kepolisian.
Kepolisian kemudian mendatangi saya untuk meminta sertifikat hak milik yang telah diserahkan kepada saya oleh AZ tersebut. sebenarnya saya keberatan untuk menyerahkan sertifikat hak milik tersebut kepada Polisi, tetapi karena Polisi mengatakan bahwa saya kemungkinan juga tersangka dalam perkara tersebut dan dapat juga ditahan, saya serahkan juga akhirnya sertifikat kepada Polisi, karena saya takut di tahan. Yang saya tanyakan adalah, apakah benar saya juga dapat dijadikan tersangka dalam perkara tersebut dan ditahan?
Demikianlah pertanyaan saya. Terimakasih atas jawaban yang Bapak berikan.
(Mizan/Padang)

Jawab:
Saudara Mizan yang kami hormati. Sebelum menjawab pertanyaan, perlu Saudara ketahui bahwa ketika melakukan perjanjian, Saudara harus hati-hati dan teliti dalam melihat, membaca dan perlu mempelajari secara lebih saksama isi perjanjian yang ada, terlebih jika dalam sebuah perjanjian tersebut menggunakan jaminan. Sebaiknya jaminan tersebut perlu diteliti lebih lanjut, siapa pemiliknya dan dimana keberadaan barang jaminan tersebut.
Apalagi dalam kasus Saudara tersebut barang yang dijadikan jaminan bukan milik orang yang yang menjaminkan, melainkan menjaminkan melalui surat kuasa dari pemiliknya. Penelitian yang Saudara lakukan, Saudara akan mengetahui tingkat kesulitannya (resikonya) barang jaminan, bila tinggi resiko barang jaminannya sebaiknya Saudara menolak jaminan tersebut dan memohon untuk diganti dengan barang jaminan lainnya yang memang benar-benar dapat dijadikan jaminan (aman dan tidak bermasalah).
Sebaiknya untuk lebih amannya ketika Saudara membuat perjanjian melalui atau dihadapan notaris, karena jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dijadikan bukti yang sifatnya otentik (Pasal 1867 KUHPerdata).
Mengenai pertanyaan Saudara mengenai apakah Saudara dapat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan dapatkah ditahan, maka perlu untuk diketahui bahwa seseorang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tentunya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jika Saudara dilibatkan dalam perkara tersebut, maka Saudara tentunya nantinya akan diperiksa hanya sebagai saksi terhadap tindakan yang dilakukan AZ.
Ketika Saudara diperiksa sebagai saksi, Saudara berikanlah keterangan yang sebenarnya bahwa Saudara tidak mengetahui bahwa ternyata surat kuasa tersebut adalah palsu. Jika dalam proses penyidikan ternyata Saudara memang sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana dan didukung oleh niat ataupun motivasi yang ada bahwa Saudara jelas-jelas tidak melakukan tindak pidana yang terkait dengan surat kuasa palsu tersebut, maka kedudukan Saudara tentunya tidak akan berubah menjadi tersangka dan Saudara tidak akan ditahan.
Sebagai saran, untuk menunjukan bahwa Saudara mempunyai itikad baik, sebaiknya Saudara juga melaporkan AZ kepada Polisi, karena telah melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP), apalagi jika keuntungan-keuntungan yang seharusnya Saudara dapat dalam perjanjian belum pernah Saudara peroleh.
Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat, terimakasih. (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)

Tidak ada komentar: