Jumat, 29 Agustus 2008

MEMPERBANYAK DAN MENGUMUMKAN POTRET

Pertanyaan:
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum, bersama ini saya Andy, mempunyai hobi dibidang fotografi. Saat ini marak dilakukan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta. Mulai dari buku, lagu atau musik, sampai fotografi. Telah banyak kasus yang terjadi karena suatu karya cipta. Saling klaim atas suatu karya cipta begitu yang terjadi.
Berkaitan dengan hobi saya di dunia fotografi tersebut, yang mau saya tanyakan adalah saya berencana akan memperbanyak hasil karya saya atas potret seseorang serta mengumumkannya sebagai karya saya. Untuk itu hal-hal apa sajakah yang harus saya lakukan supaya langkah-langkah yang dilakukan tersebut benar-benar tidak melanggar hukum. Demikianlah pertanyaan yang saya sampaikan, atas perhatian Bapak saya haturkan terimakasih.
(Andy/Padang)

Jawaban:
Yang kami hormati saudara Andy. Masalah hak cipta saat ini memang banyak diperbincangkan bahkan menjadi isu global. Masyarakat Indonesia saat ini mulai menyadari arti penting suatu ciptaan yang telah dihasilkannya. Kesadaran tersebut timbul dipicu salah satunya oleh banyaknya ciptaan Indonesia yang dibajak, baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga merugikan pencipta itu sendiri.
Dalam hal pertanyaan Saudara tersebut kita mesti menilik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut mengungkapkan bahwa potret merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi.
Sebelum panjang lebar membahas pertanyaan Saudara, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian potret menurut Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 1 butir 7 Undnag-Undang Hak Cipta menyatakan potret adalah gambar dari wajah orang yang digambar, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
Terhadap potret yang dibuat atas pemintaan sendiri dari orang dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau untuk kepentingan orang yang dipotret maka langkah yang harus Saudara tempuh dalam upaya untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya, maka pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
Apabila dalam suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk perbanyakan atau pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari setiap orang dalam potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 Undang-Undang Hak Cipta).
Dengan demikian pemegang hak cipta atas potret tak boleh mengumumkan potret yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret, tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal (Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta).
Pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta.
Perlu untuk diketahui, bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersil, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan. Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanpun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang, seperti halnya menyebarkan potret para teroris oleh Kepolisian.
Demikian jawaban yang kami sampaikan. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat memberikan jalan untuk Saudara untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang.

Jumat, 01 Agustus 2008

PERKARA PIDANA ATAU PERDATA

Pertanyaan:
Yang kami hormati Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum. Saya bekerja membawa mobil kampas. Adapun pertanyaan yang saya tanyakan, bermula dari cerita sebagai berikut. Dalam memperpanjang STNK kendaraan, saya menggunakan “biro jasa” sebut saja ZX karena saya tidak punya waktu. Suatu ketika, saat perpanjangan STNK, saya tengah berada di luar kota. ZX memberitahu bahwa proses perpanjangan STNK kendaraan saya sudah selesai, namun teman ZX bernama YQ, yang kebetulan saya mengenalnya, bermaksud ingin meminjam BPKB kendaraan saya.
Pembicaraan saat itu terjadi dengan handphone (HP) antara saya dengan YQ yang berisi mengenai YQ butuh uang, dan memohon untuk meminjam BPKB saya guna digadaikan untuk jangka waktu dua bulan saja. Saya tidak keberatan karena waktu untuk menggadaikan BPKB saya tidak terlalu lama. Selanjutnya, setelah jatuh tempo saya menagihnya, namun YQ saat saya menagih pengembalian BPKB tersebut YQ selalu menunda-nunda dan selalu berkelit serta susah ditemukan.
Berjalannya waktu, pada akhirnya dalam waktu yang cukup lama tercapai kesepakatan secara tertulis yang berisikan bahwa YQ akan membeli motor tersebut. Namun sampai saat ini YQ tidak memenuhi apa yang telah disepakati bersama, bahkan tidak pernah konfirmasi lagi.
Yang mau saya tanyakan apakah tindakan YQ termasuk dalam perkara pidana atau perdata? Apabila dalam penyelesaian secara kekeluargaan tidak membawa hasil, maka langkah hukum apa selanjutnya yang sebaiknya saya tempuh? Apakah status ZX yang tadinya sebagai saksi dapat berubah jadi tersangka.
Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya. (Bayu/ Padang).

Jawaban
Saudara Bayu yang kami hormati, terimakasih atas partisipasinya dalam rubrik ini, semoga uraian ini dapat membantu saudara dalam menyelesaikan masalah yang saudara hadapi.
Masalah yang saudara tanyakan kepada kami dengan uraian kasus sebagaimana yang telah saudara sampaikan tersebut, maka dapat kami uraikan jawaban sebagai berikut. Dalam kasus seseorang yang meminjam barang milik orang lain yang kemudian tidak dikembalikan, maka kasus ini merupakan perkara pidana dan dapat dilaporkan ke Kepolisian dalam aduan penggelapan dan atau penipuan (Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP).
Pasal 372 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun”.
Pasal 378 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Alasan dilaporkannya dua tindak pidana tersebut adalah supaya nantinya apa yang disangkakan atau dituduhkan atau didakwakan kepada pelaku (tersangka atau terdakwa) bisa tepat. Hal ini dikarenakan untuk dapat tepatnya tuduhan atau sangkaan tersebut harus melalui proses pemeriksaan, yang mana nantinya saksi-saksi yang ada, pelaku (tersangka atau terdakwa) serta bukti lain akan diperiksa, sehingga tindak pidana apa yang dilakukan benar-benar telah terbukti secara syah dan meyakinkan.
Dalam kasus saudara, meskipun pada akhirnya ada kesepakatan yang dibuat secara tertulis yang telah dilakukan antara saudara dengan YQ, namun kenyataannya YQ sama sekali tidak pernah memenuhi apa yang telah disepakati alias “cuek”.
Sebagai perbandingan saja, jika seorang telah melakukan perjanjian utang piutang dengan orang lain, maka jika pihak yang berhutang sama sekali belum pernah mengangsur hutangnya tersebut sampai jatuh tempo, maka dapat dilaporkan pidananya. Menyikapi kasus saudara tersebut, memang lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, akan tetapi jika YQ ternyata tidak juga mengembalikan BPKB kendaraan saudara, maka saudara perlu melakukan langkah hukum lanjutan, dengan melaporkan tindak pidana YQ ke Kepolisian.
ZX dalam kasus saudara ini sebagai saksi, namun jika nantinya dalam pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian ternyata ZX terlibat atau punya andil dalam tindak pidana yang dilakukan YQ, maka status ZX yang tadinya saksi dapat berubah jadi tersangka.
Demikianlah jawaban yang kami berikan, terima kasih. (Doni F. Jambak, S.H., A. Waldemar & Partners Law Firm)