Jumat, 17 Oktober 2008

JAMINAN HUTANG

Pertanyaan :
Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum yang saya hormati. Saya seorang karyawan di perusahaan swasta di kota Padang. Saat ini saya mempunyai permasalahan hukum berkaitan utang piutang. Yang mau saya tanyakan adalah apakah barang jaminan berupa sepeda motor seharga pasaran 5 juta rupiah beserta BPKB & STNK sebagai jaminan utang boleh dijual atas hutang orang yang meminjam sebesar 9 juta rupiah. Karena yang punya hutang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dan tidak bisa dihubungi lagi. Berutang berjanji dua minggu akan datang menyelesaikan utangnya, tapi setelah dua bulan tidak datang-datang dan tidak bisa dihubungi lagi. Seandainya dijual pun sepeda motor tersebut tidak mencukupi hutangnya malah masih sisa banyak. Apakah bila motor itu dijual kita bisa dituntut pasal penggelapan?
(Pak W di Padang)
Jawaban :
Terimakasih Pak W yang telah berpartisipasi mengirimkan pertanyaannya. Bahwa penyerahan benda jaminan atas perikatan utang piutang yang Bapak lakukan termasuk dalam kategori gadai. Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150  KUHPerdata. Selanjutnya dalam Pasal 1151 KUHPerdata diatur bahwa persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
Secara yuridis, pihak yang berpiutang terutama pada gadai yang tertuju terhadap benda bergerak, memberikan hak preferensi dan hak yang senantiasa mengikuti bendanya. Artinya Bapak sebagai pemegang gadai mendapat perlindungan terhadap pihak ketiga seperti seolah-olah pemilik sendiri dari benda tersebut.
Amat disayangkan dalam pertanyaan Bapak tidak menyebutkan apakah perjanjian utang piutang dengan jaminan dibuat secara tertulis atau lisan. Jika perjanjian utang-piutang itu dituangkan dalam bentuk tertulis, hal ini akan lebih memudahkan untuk melakukan perbuatan hukum lain semisal ketika hendak mengalihkan atau menjual jaminan kebendaan tersebut.  
Namun demikian, jika perjanjian gadai tersebut hanya dinyatakan secara lisan, hal ini pun tidak menjadi masalah sepanjang ada penegasan dalam kesepakatan lisan itu yang mengandung dua pernyataan debitur. Dua pernyataan itu antara lain pernyataan untuk memberikan jaminan kebendaan atas utangnya itu dan  pernyataan memberi kewenangan serta kuasa jual kepada Bapak apabila timbul kondisi debitur cedera janji. Pasal 1155 KUHPerdata memberikan kewenangan bagi Bapak untuk menjual benda gadai yang dikuasai dalam rangka pelunasan hutang. Tapi khusus jika orang yang berutang memang nyata telah melakukan cidera janji alias tidak memenuhi pelunasan yang telah disepakati.
Merucuk ketentuan KUHPerdata, ada dua cara untuk mengeksekusi benda gadai. Pertama, jika hendak dijual secara tertutup (tidak di muka umum), harus dilakukan melalui perantara pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut secara penjualan langsung. Kedua, melalui bantuan kantor lelang negara sebagai bentuk penjualan di muka umum.
Berkaitkan dengan pertanyaan Bapak apakah menjual benda jaminan tersebut dapat dituntut pasal penggelapan, maka untuk menjawab hal tersebut perlu disigi ketentuan penggelapan Pasal 372 KUHPidana menyebutkan, ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara...”
Selama eksekusi barang gadai dilakukan mengikuti prosedur eksekusi seperti kami paparkan di atas, maka pasal penggelapan tidak dapat dikenakan kepada Bapak. Sebab, pengalihan benda gadai itu dilakukan sesuai prosedur semestinya dan sudah menjadi kewenangan Bapak selaku pemberi utang yang dijamin oleh hukum. Kalau Bapak menempuh eksekusi lewat perantaraan hakim (pengadilan), jika permohonan dikabulkan, maka akan ada penetapan dari hakim untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup (penjualan langsung). Sedangkan jika cara yang Bapak tempuh adalah menjual lewat kantor lelang negara, maka akan keluar risalah lelang sebagai dasar pengalihan.
Sebagai saran untuk Bapak, akan lebih baik bila sebelum menjual benda jaminan, komunikasikan dulu pada si pemilik benda jaminan daripada muncul persoalan di kemudian hari. Mengingat harga jual pasaran dari benda jaminan itu belum dapat menutup utang. Sebaiknya Bapak terlebih dahulu bertemu si berutang untuk membahas mengenai pelunasan sisa utang dan buat lagi kesepakatan baru mengenai hal itu.
Demikianlah jawaban kami, terimakasih. (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)

Tidak ada komentar: