Jumat, 04 Juli 2008

KORBAN SALAH, SOPIR DIPIDANA

Pertanyaan:
Yang saya hormati Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum. Bersama ini saya ingin menanyakan suatu permasalahan hukum yang terkait kecelakan lalulintas. Suami saya adalah seorang pengemudi atau sopir pada sebuah biro perjalanan, yang suatu ketika saat mengendarai kendaraan dengan membawa penumpang di sebuah jalan raya antar kota, menambrak seorang anak yang sedang mengendari sepeda yang keluar dari jalan kecil di pinggir jalan raya tersebut. Pada waktu kejadian, tutur suami saya ia mengendari kendaraan tidak begitu cepat, kurang lebih hanya 60 km/jam. Kecelakaan tersebut, menyebabkan anak kecil meninggal dunia, dan suami saya dipidana selama satu tahun penjara. Yang jadi pertanyaan saya adalah, mengapa suami saya dapat dihukum padahal kalau dilihat dari kronologis kejadian, termasuk dari semua penumpang mengatakan bahwa si anak kecil tersebutlah yang sebenarnya bersalah?
Terimakasih (Bu Marni/Solok)

Jawaban:

Yang kami hormati Bu Marni, sebelum kami menjawab pertanyaan Ibu perkenankan kami menyampaikan ikut prihatin atas musibah yang dialami suami Ibu, semoga peristiwa tersebut dapat menjadi hikmah bagi suami dan keluarga Ibu semua. Amin.
Dalam kasus kecelakaan di jalan raya sebagaimana yang dialami oleh suami Ibu tersebut, banyak yang menayakan. Perlu untuk diketahui bahwa kecelakaan di jalan raya, merupakan sesuatu hal yang tidak dikendaki, baik oleh pengendara maupun oleh korban itu sendiri, semua adalah merupakan faktor ketidak sengajaan.
Merujuk dari hal tersebut, kita dapat menilik undang-undang yang merumuskan mengenai kecelakaan, Pasal 359 KUHP yang menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”, dengan adanya rumusan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa hal tersebut dapat dipakai untuk mengajak para pengendara kendaraan agar selalu dalam mengendari kendaraannya berhati-hati di jalan, baik dalam keadaan dan kondisi bagaimanapun.
Disamping itu pengendara juga harus dianggap tahu dan dapat memperhitungkan akan adanya segala sesuatu yang mungkin terjadi di jalan jika bertindak tidak hati-hati atau kurang waspada, kaitannya dengan kemungkinan setiap saat dan setiap kondisi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Bertitik tolak dari pendapat Vos yang menyatakan unsur-unsur kealpaan yaitu: pembuat dapat “menduga terjadinya” akibat kelakuannya; dan pembuat “kurang hati-hati” (pada pembuat ada kurang rasa tanggung jawab), dengan kata lain, andaikata pembuat delik lebih berhati-hati, maka sudah tentu kelakuan yang bersangkutan tidak dilakukan.
Tentang kurang berhati-hati, Vos mengemukakan ada dua macam, yaitu: Pembuat tidak berlaku secara berhati-hati menurut mestinya; dan pembuat memang berkelakuan sangat berhati-hati, tetapi perbuatannya pada pokoknya tidak boleh dijalankan.
Bila pandangan tersebut dikaitkan dengan kecelakaan yang dialami oleh suami Ibu, meskipun kecepatan kendaraan suami Ibu hanya 60 km/jam (yang menurut Ibu suatu kecepatan yang tidak terlalu tinggi untuk sebuah kendaan di jalan raya), namun suami Ibu tetap dapat dikatakan kurang hati-hati atau kurang waspada karena ternyata di sepanjang jalan raya tersebut ada jalan kecil atau gang yang tentunya dapat diperkirakan akan ada pejalan kaki atau kendaraan yang keluar masuk dari gang atau jalan kecil tersebut sewaktu-waktu.
Jadi meskipun misalnya kendaraan suami Ibu kecepatannya 40 km/jam tapi si anak tetap tertabrak kendaraan suami Ibu dan meninggal dunia, maka suami Ibu tetap dapat di pidana. Hal ini merupakan kealpaan (culpa) yang disebabkan karena kesalahannya (door zijn sculd). Terlebih apabila waktu kecelakaan saat jalan ramai atau jam sibuk, maka kesalahan suami Ibu semakin besar.
Untuk dipahami, dalam perkara pelanggaran Pasal 359 KUHP tergolong dalam bentuk kealpaan berat (culpa lata). Jika ada kesalahan dari si korban, tetap tidak akan menghapuskan kesalahan suami Ibu. Demikian jawaban yang kami sampaikan. Semoga dengan penjelasan ini dapat semakin menambah kuat hati Ibu, suami dan keluarga dalam menerima cobaan. Amin (Doni F. Jambak, S.H., A. Waldemar & Partners Law Firm)

Tidak ada komentar: