Jumat, 18 Juli 2008

BERNIAT BAIK MALAH JADI TERSANGKA

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang terhormat. Saya seorang pedagang di Pasar Raya. Saya memiliki permasalahan dengan mamak, ceritanya berawal dari saya diminta tolong oleh mamak saya sendiri untuk menjual kiosnya yang ada di pasar karena kondisi perekonomian mamak pada saat itu terlilit banyak utang dengan orang (bangkrut) termasuk kepada orang tua saya sebesar Rp. 7 juta dan kebetulan kios mamak tersebut bersebelahan dengan kios milik saya. Sebagai kemenakan yang telah diberi wewenang dan kepercayaan untuk melaksanakan amanat untuk menjual kios tersebut, maka saya melakukan amanat tersebut dengan baik. Saya telah menawarkan kios mamak kepada kenalan-kenalan saya dan telah pula saya iklankan di koran lokal sampai pada akhirnya ada beberapa orang berminat. Akan tetapi, sejumlah peminat merasa kecewa melihat kondisi kios tersebut sangat kotor, tidak terawat dan tidak rapi (sudah tidak ditempati lebih kurang 4 bulan)
Bagaimanapun saya merasa diberi tanggung jawab, saya berinisiatif untuk membersihkan kios tersebut dan membawa pulang sebagian rak dan lemari untuk diperbaiki dengan tujuan saya ganti yang baru agar kios terlihat rapi dan bersih, bila ada calon pembeli mereka tidak kecewa.
Tetapi, saya terkejut, belum sempat saya memperbaiki rak dan lemari tersebut. keesokan harinya sudah dilaporkan ke kepolisani oleh mamak dengan tuduhan mencuri dan perusakan. Sebenarnya masalah ini sudah dimusyawarahkan dengan seluruh keluarga besar kami, namun mamak dengan arogan tetap bersikeras untuk tidak mencabut laporannya. Mamak justru memeras keluarga saya dengan cara mau mencabut laporannya ke kepolisian dengan syarat keluarga saya memberikan ganti rugi kepada mamak sebesar Rp. 10 juta dan hutang mamak kepada orang tua saya sebesar Rp 7 juta dianggap lunas.
Pertanyaan saya, apakah benar saya bisa dijadikan tersangka dalam masalah in? Jika ya bagaimana pembelaan saya di pengadilan nanti serta apakah saya dapat melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan mamak saya?
Terima kasih (Anto/ Padang)

Jawaban:
Saudara Anto yang terhormat, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan saudara kepada kami. Terhadap kasus yang saudara alami, perlu kami tanyakan kepada saudara, yakni apakah dalam mengurus penjualan kios beserta hal-hal yang terkait dengan jual beli kios mamak tersebut dilakukan secara formil atau tidak, karena bila dalam pengurusan tersebut dilakukan secara formil, yaitu dengan membuat surat kuasa terhadap urusan tersebut, maka langkah-langkah yang saudara lakukan berkaitan dengan pengurusan penjualan kios mamak dapat terlindungi dengan baik dan posisi saudara secara formil lebih kuat.
Artinya, apabila ada calon pembeli yang menanyakan atau menawar kios tersebut, maka mereka juga tidak ragu-ragu terhadap keberadaan saudara sebagai pihak yang memang bertindak untuk dan atas nama mamak, demikian pula terhadap kesepakatan yang telah dilakukan antara pemberi kuasa (mamak) dengan penerima kuasa (saudara), maka dengan adanya surat kuasa tersebut, hal-hal apa yang dikuasakan tersebut dapat dilihat dalam surat kuasa.
Dalam hal tindakan mamak yang melaporkan saudara karena telah melakukan tindakan pencurian dan pengrusakan pada kiosnya kepada pihak kepolisian, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dengan pemenuhan unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana tersebut.
Perlu untuk diketahui bahwa dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat (pelaku) adalah asas kesalahan. Hal ini mengandung arti bahwa perbuatan atau pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana.
Jika dilihat dan dipahami dari kronologis yang saudara sampaikan, maka sejak awal saudara telah mendapatkan kepercayaan dari mamak untuk menjual belikan kios tersebut. Kemudian tindakan yang saudara lakukan terhadap rak atau lemari yang saudara bawa pulang untuk kemudian saudara perbaiki agar calon pembeli lebih tertarik terhadap kios tersebut, memang dapat menjadi celah bagi saudara untuk dilaporkan ke kepolisian, jika tindakan tersebut tidak saudara beritahu atau tidak disetujui mamak. Terlebih ketika mamak melaporkan tindakan saudara tersebut, ternyata rak atau lemari tersebut berada dirumah saudara (belum berada kembali di kios mamak).
Namun sekali lagi, laporan tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti, termasuk terkait dengan unsur niat, karena saudara membawa rak atau lemari tersebut tidak untuk saudara miliki, sebagaimana unsur yang ada dalam pasal pencurian Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun”. Dalam hal tersebut unsur niat harus terbukti secara materiil berdasarkan kronologis kejadian yang ada.
Demikian juga terhadap dilaporkannya saudara melakukan perusakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan“, maka menilik pasal di atas dapat diketahui bahwa unsur tersebut jelas-jelas sangat susah dipenuhi, karena jika saudara bercerita tentang rak atau lemari yang ternyata saudara perbaiki, maka hal tersebut justru bukan merupakan tindakan merusak barang.
Keinginan keluarga saudara untuk melapor balik mamak ke kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan, hal ini harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapus piutang, dihukum karena pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Yang harus anda siapkan adalah apakah ada saksi-saksi yang mengetahui tentang adanya tindakan mamak melakukan pemerasan tersebut. Jika saudara berniat melaporkan mamak saudara, terkait dengan hutang mamak sebesar Rp. 7 juta pada orang tua saudara, saudara dapat melaoporkan tindakan mamak tersebut yaitu tindakan penipuan, dengan catatan terhadap hutang tersebut mamak sama sekali belum pernah membayar atau mengangsurnya. Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat bagi saudara dan keluarga. Terimakasih

Tidak ada komentar: