Jumat, 27 Juni 2008

ADVOKAT DAN KLIEN

Pertanyaan:
Bapak pengasuh rubrik yang terhormat. Saya akan berperkara di pengadilan menyangkut jabatan saya selaku kasubag di sebuah dinas Pemda. Saya tentunya membutuhkan jasa pengacara. Bagaimana sebaiknya langkah yang saya tempuh menyangkut kewajiban dan honor-honor pengacara, saya kuwatir perkara berlarut-larut, sementara uang saya habis. Surat-surat apa yang harus saya buat dengan pengacara saya. Terimakasih
(Samsul/ Padang)

Jawaban:
Bapak Samsul yang kami hormati. Saya perlu medudukkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan advokat (masyarakat lebih mengenal dengan istilah pengacara). Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat istilah pengacara, prokol bambu tidak ada lagi. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah: orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Jasa hukum lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultansi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Jasa yang diberikan tersebut tentunya mempunyai bayaran. Bayaran tersebut disebut dengan honorarium atau fee. Besar atau kecil atau malah tidak ada honorarium ditentukan dari kesepakatan antara Advokat dengan kliennya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 “besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.
Setelah memahami hal tersebut, jika Bapak memutuskan untuk menggunakan jasa seorang advokat dalam menyelesaikan suatu perkara, ada hal penting yang harus dilakukan yakni melakukan konsultasi pertama. Namun sebelum janji konsultasi pertama itu dibuat harus Bapak tanyakan, apakah konsultasi pertama tersebut dipungut biaya atau tidak. Umumnya untuk konsultasi pertama calon klien, advokat tidak memungut biaya tapi memberikannya secara cuma-cuma.
Agar Bapak tidak merasa kuwatir, bilamana perkara berlarut-larut sementara uang Bapak sudah habis. Maka untuk itu pada konsultasi pertama ada beberapa hal yang Bapak perlu tanyakan, diantaranya: 1.apakah pilihan untuk menyelesaikan suatu perkara yang Bapak alami melalui jalan pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi); 2.tanyakan kemungkinan untuk memenangkan perkara dan diskusikan cara sukses untuk menang; 3.tanyakan apakah ia (Advokat) benar-benar paham dan mengerti apa target yang Bapak harapkan untuk dicapai; 4.tanyakan pula bagaimana cara Bapak untuk dapat informasi mengenai kemajuan perkara secara berkala dan berapa sering harus dilakukan; 5.berapa lama dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara, kapan perlu ditanyakan apakah tidak dapat dipercepat; 6.berapa biaya yang perlu dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara; 7.kapan pembayaran akan dilakukan.
Perlu ditekankan biaya bukanlah faktor utama dalam memilih advokat. Yang terpenting dalam pemilihan advokat adalah kemampuan Advokat memberikan jasa hukum dalam menyelasaikan perkara.
Perlu diperhatikan bahwa tagihan untuk honorarium atau fee yang ditetapkan oleh advokat merupakan penilaian atas tingkat keahlian yang dipergunakan dalam menangani perkara (professional fee) (sulit, sedang atau mudah perkara), termasuk party-party cost, yaitu fee yang berkaitan langsung dalam proses beracara di pengadilan (seperti operasional fee) dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara. Masing-masing advokat mempunyai perbedaan tarif dalam menetapkan professional fee. Namun perlu ditekankan lagi besarnya fee atau honorarium seorang Advokat tergantung dari kesepakan antara klien dangan advokat itu sendiri.
Untuk meminta bantuan hukum atau meminta jasa hukum pada tahap awal. Seorang klien membuat beberapa surat diantara surat kuasa dan kontrak advokasi (pidana, perdata atau tata usaha negara tergantung perkaranya). Surat kuasa merupakan suatu surat yang memberikan beberapa kuasa kepada advokat untuk mewakili kliennya guna menyelesaikan perkara.
Sedangkan kontrak advokasi memuat mengenai besarnya honorarium yang diterima advokat. Kontrak advokasi ditentukan menurut kesepakatan bersama berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, asas kebebasan berkontrak.
Untuk menunjang pelaksanaan bantuan hukum dan memberikan jasa hukum dengan baik advokat memerlukan keterangan yang integral mengenai permasalahan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara. Demikianlah jawaban yang kami berikan. Terimakasih.

Tidak ada komentar: