Jumat, 01 Agustus 2008

PERKARA PIDANA ATAU PERDATA

Pertanyaan:
Yang kami hormati Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum. Saya bekerja membawa mobil kampas. Adapun pertanyaan yang saya tanyakan, bermula dari cerita sebagai berikut. Dalam memperpanjang STNK kendaraan, saya menggunakan “biro jasa” sebut saja ZX karena saya tidak punya waktu. Suatu ketika, saat perpanjangan STNK, saya tengah berada di luar kota. ZX memberitahu bahwa proses perpanjangan STNK kendaraan saya sudah selesai, namun teman ZX bernama YQ, yang kebetulan saya mengenalnya, bermaksud ingin meminjam BPKB kendaraan saya.
Pembicaraan saat itu terjadi dengan handphone (HP) antara saya dengan YQ yang berisi mengenai YQ butuh uang, dan memohon untuk meminjam BPKB saya guna digadaikan untuk jangka waktu dua bulan saja. Saya tidak keberatan karena waktu untuk menggadaikan BPKB saya tidak terlalu lama. Selanjutnya, setelah jatuh tempo saya menagihnya, namun YQ saat saya menagih pengembalian BPKB tersebut YQ selalu menunda-nunda dan selalu berkelit serta susah ditemukan.
Berjalannya waktu, pada akhirnya dalam waktu yang cukup lama tercapai kesepakatan secara tertulis yang berisikan bahwa YQ akan membeli motor tersebut. Namun sampai saat ini YQ tidak memenuhi apa yang telah disepakati bersama, bahkan tidak pernah konfirmasi lagi.
Yang mau saya tanyakan apakah tindakan YQ termasuk dalam perkara pidana atau perdata? Apabila dalam penyelesaian secara kekeluargaan tidak membawa hasil, maka langkah hukum apa selanjutnya yang sebaiknya saya tempuh? Apakah status ZX yang tadinya sebagai saksi dapat berubah jadi tersangka.
Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya. (Bayu/ Padang).

Jawaban
Saudara Bayu yang kami hormati, terimakasih atas partisipasinya dalam rubrik ini, semoga uraian ini dapat membantu saudara dalam menyelesaikan masalah yang saudara hadapi.
Masalah yang saudara tanyakan kepada kami dengan uraian kasus sebagaimana yang telah saudara sampaikan tersebut, maka dapat kami uraikan jawaban sebagai berikut. Dalam kasus seseorang yang meminjam barang milik orang lain yang kemudian tidak dikembalikan, maka kasus ini merupakan perkara pidana dan dapat dilaporkan ke Kepolisian dalam aduan penggelapan dan atau penipuan (Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP).
Pasal 372 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun”.
Pasal 378 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Alasan dilaporkannya dua tindak pidana tersebut adalah supaya nantinya apa yang disangkakan atau dituduhkan atau didakwakan kepada pelaku (tersangka atau terdakwa) bisa tepat. Hal ini dikarenakan untuk dapat tepatnya tuduhan atau sangkaan tersebut harus melalui proses pemeriksaan, yang mana nantinya saksi-saksi yang ada, pelaku (tersangka atau terdakwa) serta bukti lain akan diperiksa, sehingga tindak pidana apa yang dilakukan benar-benar telah terbukti secara syah dan meyakinkan.
Dalam kasus saudara, meskipun pada akhirnya ada kesepakatan yang dibuat secara tertulis yang telah dilakukan antara saudara dengan YQ, namun kenyataannya YQ sama sekali tidak pernah memenuhi apa yang telah disepakati alias “cuek”.
Sebagai perbandingan saja, jika seorang telah melakukan perjanjian utang piutang dengan orang lain, maka jika pihak yang berhutang sama sekali belum pernah mengangsur hutangnya tersebut sampai jatuh tempo, maka dapat dilaporkan pidananya. Menyikapi kasus saudara tersebut, memang lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, akan tetapi jika YQ ternyata tidak juga mengembalikan BPKB kendaraan saudara, maka saudara perlu melakukan langkah hukum lanjutan, dengan melaporkan tindak pidana YQ ke Kepolisian.
ZX dalam kasus saudara ini sebagai saksi, namun jika nantinya dalam pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian ternyata ZX terlibat atau punya andil dalam tindak pidana yang dilakukan YQ, maka status ZX yang tadinya saksi dapat berubah jadi tersangka.
Demikianlah jawaban yang kami berikan, terima kasih. (Doni F. Jambak, S.H., A. Waldemar & Partners Law Firm)

Tidak ada komentar: