Jumat, 24 Oktober 2008

TERTANGKAP BASAH MENCURI

Pertanyaan:
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum, saya ingin bertanya masalah hukum yang menimpada adik saya. Adik saya sampai sekarang masih menganggur. Sebenarnya tidak mengganggur total, karena dia (sebut saja namanya A) diminta menjual barang orang lain ke pasar.
A berurusan dengan pihak berwajib (polisi), karena dia disangka melakukan pencurian kerbau. Saat itu pukul 04.00 WIB dini hari, A pulang dari rumah temannya lewat di sebuah jalan yang kebetulan salah satu rumah memeliki kerbau. Entah setan apa yang membujuk A untuk mengambil barang yang bukan menjadi haknya tersebut. Setelah pintu kandang dibuka oleh A, ada orang yang melihat dan langsung berteriak maling.
Akhirnya A tertangkap oleh warga dan dibawa ke Polsek setempat. Apakah A nanti akan dikenai pasal pencurian, mengingat belum sampainya membawa kerbau baru membuka kandang. Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya.
Zet di Solok

Jawaban
Terimakasih atas partisipasi saudara terhadap rubrik ini. Sebelumnya saya ikut prihatin atas kondisi yang dialami oleh adik Anda tersebut, semoga peristiwa tersebut dapat menjadi hikmah. Mudah-mudahan uraian kami ini dapat memberikan kejelasan terhadap permasalahan keluarga anda.
Perlu untuk diketahui dalam hukum pidana niat atau motivasi adalah sangat urgen (penting) yang nantinya menentukan tentang kesalahan seseorang pelaku perbuatan pidana. Jika sejak awal niat seseorang pelaku memang akan mengambil barang milik orang lain atau mencuri, maka sebagaimana dalam yang Anda tulis, A berhasil membuka pintu kandang, maka bisa saja kerbau tersebut sepenuhnya berada dibawah penguasaan A.
Dalam beberapa putusan pengadilan yang ada, dalam perkara pencurian disebutkan unsur mengambil dalam delik pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, tapi telah cukup jika barang yang menjadi objek dari perbuatan pelaku tindak pidana tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh pelaku. Karena sebenarnya dengan telah dibukanya pintu kandang tersebut, maka kerbau tersebut telah sepenuhnya berada dibawah kekuasaan A. Hanya saja kebetulan karena A kepergok oleh masyarakat, sehingga ia akhirnya tidak berhasil, kalau tidak kepergok, maka kerbau tersebut jelas akan berpindah tempat dan akan dimiliki oleh A tentunya saja secara melawan hukum.
Tindakan yang dilakukan oleh adik Anda sudah tersebut tergolong percobaan (Pasal 53 KUHP). Menurut arti kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai, misalnya bermaksud membunuh orang, orang-orangnya tidak mati, hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
Menurut pasal tersebut, maka supaya percobaan pada kejahatan (pelanggar tidak) dapat dihukum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. nilai sudah ada untuk berbuat kejahatan itu; b. orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan c. perbuatan kejatan itu tidak jadi sampai selesai, karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Untuk itu anda coba bertanya kepada A, mengapa ia sampai melakukan perbuatan tercela tersebut. Latar belakang mengapa A mencuri tersebut sangat perlu ditanyakan, karena mungkin nantinya dapat menjadi hal yang dapat meringankan perbuatannya. Karena seorang yang mencuri karena kebiasaan dan memang menjadi kebiasaannya, dengan mencuri karena adanya kondisi tertentu yang terpaksa seseorang harus melakukan pencurian, hukumnya tidak akan sama.
Demikianlah jawaban kami, terimakasih.

Tidak ada komentar: