Jumat, 29 Agustus 2008

MEMPERBANYAK DAN MENGUMUMKAN POTRET

Pertanyaan:
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum, bersama ini saya Andy, mempunyai hobi dibidang fotografi. Saat ini marak dilakukan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta. Mulai dari buku, lagu atau musik, sampai fotografi. Telah banyak kasus yang terjadi karena suatu karya cipta. Saling klaim atas suatu karya cipta begitu yang terjadi.
Berkaitan dengan hobi saya di dunia fotografi tersebut, yang mau saya tanyakan adalah saya berencana akan memperbanyak hasil karya saya atas potret seseorang serta mengumumkannya sebagai karya saya. Untuk itu hal-hal apa sajakah yang harus saya lakukan supaya langkah-langkah yang dilakukan tersebut benar-benar tidak melanggar hukum. Demikianlah pertanyaan yang saya sampaikan, atas perhatian Bapak saya haturkan terimakasih.
(Andy/Padang)

Jawaban:
Yang kami hormati saudara Andy. Masalah hak cipta saat ini memang banyak diperbincangkan bahkan menjadi isu global. Masyarakat Indonesia saat ini mulai menyadari arti penting suatu ciptaan yang telah dihasilkannya. Kesadaran tersebut timbul dipicu salah satunya oleh banyaknya ciptaan Indonesia yang dibajak, baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga merugikan pencipta itu sendiri.
Dalam hal pertanyaan Saudara tersebut kita mesti menilik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut mengungkapkan bahwa potret merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi.
Sebelum panjang lebar membahas pertanyaan Saudara, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian potret menurut Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 1 butir 7 Undnag-Undang Hak Cipta menyatakan potret adalah gambar dari wajah orang yang digambar, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
Terhadap potret yang dibuat atas pemintaan sendiri dari orang dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau untuk kepentingan orang yang dipotret maka langkah yang harus Saudara tempuh dalam upaya untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya, maka pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
Apabila dalam suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk perbanyakan atau pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari setiap orang dalam potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 Undang-Undang Hak Cipta).
Dengan demikian pemegang hak cipta atas potret tak boleh mengumumkan potret yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret, tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal (Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta).
Pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta.
Perlu untuk diketahui, bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersil, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan. Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanpun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang, seperti halnya menyebarkan potret para teroris oleh Kepolisian.
Demikian jawaban yang kami sampaikan. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat memberikan jalan untuk Saudara untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang.

Tidak ada komentar: