Rabu, 18 Februari 2009

Hak Asuh Anak Pada Perceraian

Pertanyaan:
Saya Hormati Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum, Saya seorang bapak yang saat ini memegang amanah dari Allah dua orang anak umur 12 tahun dan 8 tahun tinggal di Kota Bukittinggi sementara isteri saya sekali seminggu bahkan bisa sekali sebulan datang dari Padang, karena dia tinggal di Padang bersama orang tuanya dan dia punya kegiatan di Padang, sekarang isteri saya minta cerai, dia ingin membawa anak yang telah saya asuh 6 tahun lamanya. Pertanyaan saya apakah isteri saya bisa membawa anak, sementara anak tidak mau tinggal sama mamanya.
Terimakasih atas jawabannya. (Bapak A, Bukittinggi)

Jawaban:
Pertama kali saya turut prihatin atas kasus yang melanda Bapak. Dalam hal terjadinya perceraian ada dua hal yang sering menjadi sengketa antara suami dan isteri. Harta dan anak sumber pertengkaran tersebut. Bila harta tidak dipermasalahkan anak yang dipermasalahkan.
Dalam kasus perceraian yang Bapak alami, anak yang dipermasalahkan. Kepada siapa hak asuh anak akan diberikan apakah kepada bapaknya atau kepada ibunya. Untuk menjawab hal tersebut kita merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 41 huruf a di tegaskan, “Akibat putusnya perkawian karena perceraian ialah: Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan memberi keputusan”.
Pasal tersebut memberikan suatu jalan keluar, bahwa bila terjadi perselisihan mengenai hak asuh anak maka pengadilanlah yang akan memutuskan bapak atau ibu yang memilki hak asuh terhadap anak-anaknya. Dalam pasal tersebut, secara umum memberikan penjelasan bahwa bapak atau ibu yang bercerai memiliki hak yang sama untuk dapat mengasuh anak-anaknya.
Bila masing-masing pihak (baik bapak atau ibu yang cerai) dapat meyakinkan hakim bahwa dialah yang lebih cocok dan tepat untuk mendidik dan merawat anak tersebut maka ialah yang akan mendapat mengasuh anak tersebut. Namun sebaliknya bila tidak dapat memberikan dalil-dalil bahwa dialah (bapak atau ibu yang bercerai) yang lebih tepat dan cocok merawat anak maka ia tidak diberikan hak mengasuh anak-anak tersebut.
Namun bila kita tilik dalam aturan yang lain, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 105 dijelaskan bahwa:
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal tersebut menegaskan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun bila terjadi perceraian, menjadi hak ibunya. Jadi, anak yang berada dibawah asuhan bapak saat ini, yang belum berusia 12 tahun tersebut menjadi hak ibunya. Namun untuk anak yang berada dibawah asuhan bapak yang satu lagi yang sudah berumur 12 tahun, minta ia memilih tinggal sama bapak, ayahnya, atau tinggal dengan ibunya.
Namun pasal tersebut tidak sepenuhnya berlaku mutlak, ada beberapa hal yang dapat mengenyampingkannya, seperti ibunya orang yang sakit jiwa. Maka hak asuh anak tidak jatuh kepada ibunya. Atau memang anak tidak mau dipisahkan dari bapaknya, atau bila dipisahkan anak dari penasuhan bapaknya dapat menyebabkab si anak jatuh sakit. Bila bapak dapat membuktikan dan meyakinkan mejelis hakim hal-hal tersebut, maka hak asuh anak bisa berada ditangan bapak.
Demikianlah jawaban kami, semoga dapat membantu Bapak.

2 komentar:

BusinessMan mengatakan...

Mendidik anak tidak lepas dari didikan sebagai orangtua. berhati-hatilah dalam mendidik anak agar tidak mengakibatkana anak menjadi jiwa yang kerdil, minder, pesimis dan lain-lain. karena gaya mendidik orangtua dapat membentuk kepribadian anak.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rahasia mendidik anak agar sukses dan bahagia di anekapilihan.com

Unknown mengatakan...

Kabar baik untuk semua orang, SUNSHINE PINJAMAN PERUSAHAAN diberikan pinjaman terjangkau untuk pelanggan tanpa agunan untuk Tahun 2017 dengan rencana sukses.

Apakah Anda berpikir untuk memulai bisnis Anda sendiri, Anda berada di utang, ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda, karena kami menawarkan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, dan pinjaman perusahaan, dan semua jenis suku bunga kredit dari 2%. terburu-buru sekarang dan menjadi bagian dari program ini.
(Sunshineloancompany@gmail.com)

Informasi Peminjam:
Nama Lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jangka Waktu Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan Pinjaman: _____________
Nomor Cell Phone: ________

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui e-mail Sunshineloancompany@gmail.com

(SunshineLoanCompany)