Jumat, 20 Februari 2009

Utang Tak Dibayar, Barang Dirampas

Pertanyaan:
Bapak Pengasuh rubrik konsultasi hukum yang saya hormati, Pada bulan Oktober 2008 silam, saya melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dengan seorang teman sebut saja namanya A sebesarnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Si A meminjam uang tersebut dengan alasan akan mengembangkan bisnisnya, dan berjanji uang tersebut dipinjam tidak dalam waktu lama hanya tiga bulan dan berjanji akan membayarnya pada bulan Desember 2008, namun hingga bulan ini, februari 2009, Si A tidak pernah membayar hutangnya. Setiap dihubungi melalui HP dimatikan, dan setiap kerumahnya ia tidak ditempat.
Pertanyaan saya adalah, karena tindakan Si A tidak membayar hutangnya tersebut dapatkah saya ambil saja barang-barang yang berada di rumah Si A sesuai dengan jumlah utangnya.
Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawaban yang bapak berikan. (Bapak Anto, di Padang).

Jawaban:
Bapak Anto yang kami hormati. Setiap orang yang berutang, utangnya harus dibayar. Hal ini merupakan dasar logika kita berpikir. Si A telah berutang kepada bapak, maka Si A wajib membayar utangnya tersebut. Tindakan Si A dengan tidak melakukan pembayaran terhadap utangnya merupakan bentuk wanprestasi.
Indonesia merupakan Negara hukum, maka setiap warga Negara harus patuh dan tunduk dengan hukum. Bila ada hak-hak warga negara yang dirugikan, maka warga Negara tersebut harus memperolehnya melalui jalur hukum. Namun tindakan yang bapak lakukan dengan datang ke rumah Si A dan kemudian mengambil barang-barang milik Si A, merupakan suatu bentuk tindakan melawan hukum atau main hukum sendiri (eigen rechten).
Saya memahami kondisi yang Bapak Anto alami, namun perlu Bapak Anto pahami bahwa jangan sampai untuk memperoleh hak, Bapak melanggar hukum. Jangankan hak Bapak yang akan di peroleh nantinya, malahan Bapak dapat ditahan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan tindakan pencurian dan masuk kerumah orang tanpa izin. Hal tersebut dapat saja terjadi bilamana Si A melaporkan tindakan Bapak Anto ke Kepolisian.
Sebagai saran dari kami, bila Bapak mempunyai permasalahan seperti di atas, Bapak perlu melakukan gugatan kepada Si A ke pengadilan, karena Si A tidak membayar hutangnya. Dalam gugatan yang Bapak ajukan, disamping Bapak meminta supaya Si A membayar hutangnya, Bapak juga dapat meminta ganti rugi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1243 KUHPerdata, “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila yang berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Kemudian, biar nantinya pengadilan yang akan melakukan eksekusi dan penyitaan terhadap barang-barang milik Si A.
Demikianlah jawaban kami. Mudah-mudahan dapat membantu Bapak

Tidak ada komentar: