Jumat, 21 November 2008

Kealpaan Menyebabkan Kebakaran

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya mau menanyakan mengenai peristiwa atau masalah yang terjadi pada saudara saya. Baru-baru ini saudara saya mengalami masalah, rumah yang telah dibangun secara bertahap beberapa tahun dengan uang jerih payahnya habis terbakar dalam waktu sekejap. Dari informasi yang diterima oleh saudara saya tersebut diketahui bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian tetangga tidak mematikan kompornya. Dalam masyarakat ada pandangan bahwa kebakaran merupakan suatu musibah yang tidak dapat diminta pertanggung jawaban karena pelaku sendiri mengalami kerugian pula atas kebakaran tersebut.
Pertanyaan yang mau saya sampaikan adalah apakah tetangga yang lalai mengakibatkan kebakaran rumah saudara saya tersebut dapat dilaporkan ke Polisi dan dihukum. Demikianlah pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya.
(Bapak Syafnil di Padang)

Jawaban:
Bapak Safnil yang kami hormati. Terlebih dahulu kami ucapkan terimakasih atas perhatian Bapak dalam rubrik konsultasi hukum ini. Kami turut prihatin terhadap musibah kebakaran yang dialami saudara Bapak.
Kebakaran merupakan suatu musibah. Namun apabila terjadinya kebakaran tersebut karena kelalaian/kesalahan seseorang, musibah tersebut menjadi cerita lain, pelakunya dapat diminta pertanggung jawaban. Dalam masyarakat jarang kita dengar orang yang mengalami kebakaran yang disebabkan kelalaian tetangganya, tetangganya itu di laporkan ke Polisi. Hal ini disebabkan karena kebakaran tersebut juga dialami oleh tetangganya dan tetangganya itu juga mengalami kerugian. Sehingga peristiwa tersebut dianggap sebagai musibah saja. Pandangan tersebut terus berkembang dalam masyarakat.
Padahal bila kita melihat dari kaca mata hukum khususnya hukum pidana, tindakan seseorang yang karena kelalaian/kesalahannya menyebabkan kebakaran bagi orang lain dapat dipidana (dihukum). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 188 KUHP, yang berbunyi ”Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.
Isi pasal di atas, menggambarkan bahwa perbuatan kebakaran dilakukan tidak dengan sengaja (delik culpa). Oleh karena itu, untuk memahami apa itu kesalahan/culpa tersebut perlu dijelaskan terlebih dahulu.
Ilmu hukum pidana dan yurisprudensi menafsirkan kealpaan sebagai ”kurang mengambil tindakan pencegahan” atau ”kurang berhati-hati”. Lainhal pandangan ahli. Unsur kealpaan menurut Vos ada dua macam, yaitu pembuat dapat ”menduga terjadinya” akibat kelakuannya dan pembuat ”kurang hati-hati” (pada pembuat ada kurang rasa tanggung jawab).
Pembuat dapat ”menduga terjadinya” akibat kelakuannya menunjukkan adanya hubungan antara batin pembuat dengan akibat yang timbul karena perbuatannya. Selain daripada adanya hubungan batin ini, tentu saja harus ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan pembuat dengan akibat yang dilarang. Jika hubungan kausal (sebab akibat) tidak ada maka tidak mungkin dapat dipertanggungjawabkan.
Vos mengemukakan, bahwa kurang hati-hati ada dua macam, yaitu: pembuat tidak hati-hati menurut semestinya atau pembuat memang berlaku sangat hati-hati, tetapi perbuatanya pada pokoknya tidak boleh dijalankan.
Tindakan yang terjadi pada uraian yang Bapak utarakan tersebut dapat digolongkan kepada kealpaan tidak disadari (onbewuste schuld), hal tersebut terlihat dari tetangga yang menyebabkan kebakaran tersebut tidak membayangkan atau memperkirakan kemungkinan suatu akibat yang menyertai perbuatannya (lupa mematikan kompor), tetapi ia dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan suatu akibat tindakannya (lupa mematikan kompor) tersebut berupa kebakaran rumah yang juga dapat berdampak kebakaran kepada rumah tetangganya.
Atas kebakaran rumah yang saudara Bapak alami itu dapat dilaporkan ke Polisi untuk dipertanggung jawabkan oleh tetangganya yang menyebabkan rumahnya terbakar. Oleh karena itu, tiap orang harus hati-hati dalam bertindak.
Demikianlah jawaban kami. Terimakasih

Tidak ada komentar: