Jumat, 18 Juli 2008

BERNIAT BAIK MALAH JADI TERSANGKA

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang terhormat. Saya seorang pedagang di Pasar Raya. Saya memiliki permasalahan dengan mamak, ceritanya berawal dari saya diminta tolong oleh mamak saya sendiri untuk menjual kiosnya yang ada di pasar karena kondisi perekonomian mamak pada saat itu terlilit banyak utang dengan orang (bangkrut) termasuk kepada orang tua saya sebesar Rp. 7 juta dan kebetulan kios mamak tersebut bersebelahan dengan kios milik saya. Sebagai kemenakan yang telah diberi wewenang dan kepercayaan untuk melaksanakan amanat untuk menjual kios tersebut, maka saya melakukan amanat tersebut dengan baik. Saya telah menawarkan kios mamak kepada kenalan-kenalan saya dan telah pula saya iklankan di koran lokal sampai pada akhirnya ada beberapa orang berminat. Akan tetapi, sejumlah peminat merasa kecewa melihat kondisi kios tersebut sangat kotor, tidak terawat dan tidak rapi (sudah tidak ditempati lebih kurang 4 bulan)
Bagaimanapun saya merasa diberi tanggung jawab, saya berinisiatif untuk membersihkan kios tersebut dan membawa pulang sebagian rak dan lemari untuk diperbaiki dengan tujuan saya ganti yang baru agar kios terlihat rapi dan bersih, bila ada calon pembeli mereka tidak kecewa.
Tetapi, saya terkejut, belum sempat saya memperbaiki rak dan lemari tersebut. keesokan harinya sudah dilaporkan ke kepolisani oleh mamak dengan tuduhan mencuri dan perusakan. Sebenarnya masalah ini sudah dimusyawarahkan dengan seluruh keluarga besar kami, namun mamak dengan arogan tetap bersikeras untuk tidak mencabut laporannya. Mamak justru memeras keluarga saya dengan cara mau mencabut laporannya ke kepolisian dengan syarat keluarga saya memberikan ganti rugi kepada mamak sebesar Rp. 10 juta dan hutang mamak kepada orang tua saya sebesar Rp 7 juta dianggap lunas.
Pertanyaan saya, apakah benar saya bisa dijadikan tersangka dalam masalah in? Jika ya bagaimana pembelaan saya di pengadilan nanti serta apakah saya dapat melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan mamak saya?
Terima kasih (Anto/ Padang)

Jawaban:
Saudara Anto yang terhormat, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan saudara kepada kami. Terhadap kasus yang saudara alami, perlu kami tanyakan kepada saudara, yakni apakah dalam mengurus penjualan kios beserta hal-hal yang terkait dengan jual beli kios mamak tersebut dilakukan secara formil atau tidak, karena bila dalam pengurusan tersebut dilakukan secara formil, yaitu dengan membuat surat kuasa terhadap urusan tersebut, maka langkah-langkah yang saudara lakukan berkaitan dengan pengurusan penjualan kios mamak dapat terlindungi dengan baik dan posisi saudara secara formil lebih kuat.
Artinya, apabila ada calon pembeli yang menanyakan atau menawar kios tersebut, maka mereka juga tidak ragu-ragu terhadap keberadaan saudara sebagai pihak yang memang bertindak untuk dan atas nama mamak, demikian pula terhadap kesepakatan yang telah dilakukan antara pemberi kuasa (mamak) dengan penerima kuasa (saudara), maka dengan adanya surat kuasa tersebut, hal-hal apa yang dikuasakan tersebut dapat dilihat dalam surat kuasa.
Dalam hal tindakan mamak yang melaporkan saudara karena telah melakukan tindakan pencurian dan pengrusakan pada kiosnya kepada pihak kepolisian, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dengan pemenuhan unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana tersebut.
Perlu untuk diketahui bahwa dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat (pelaku) adalah asas kesalahan. Hal ini mengandung arti bahwa perbuatan atau pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana.
Jika dilihat dan dipahami dari kronologis yang saudara sampaikan, maka sejak awal saudara telah mendapatkan kepercayaan dari mamak untuk menjual belikan kios tersebut. Kemudian tindakan yang saudara lakukan terhadap rak atau lemari yang saudara bawa pulang untuk kemudian saudara perbaiki agar calon pembeli lebih tertarik terhadap kios tersebut, memang dapat menjadi celah bagi saudara untuk dilaporkan ke kepolisian, jika tindakan tersebut tidak saudara beritahu atau tidak disetujui mamak. Terlebih ketika mamak melaporkan tindakan saudara tersebut, ternyata rak atau lemari tersebut berada dirumah saudara (belum berada kembali di kios mamak).
Namun sekali lagi, laporan tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti, termasuk terkait dengan unsur niat, karena saudara membawa rak atau lemari tersebut tidak untuk saudara miliki, sebagaimana unsur yang ada dalam pasal pencurian Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun”. Dalam hal tersebut unsur niat harus terbukti secara materiil berdasarkan kronologis kejadian yang ada.
Demikian juga terhadap dilaporkannya saudara melakukan perusakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan“, maka menilik pasal di atas dapat diketahui bahwa unsur tersebut jelas-jelas sangat susah dipenuhi, karena jika saudara bercerita tentang rak atau lemari yang ternyata saudara perbaiki, maka hal tersebut justru bukan merupakan tindakan merusak barang.
Keinginan keluarga saudara untuk melapor balik mamak ke kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan, hal ini harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapus piutang, dihukum karena pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Yang harus anda siapkan adalah apakah ada saksi-saksi yang mengetahui tentang adanya tindakan mamak melakukan pemerasan tersebut. Jika saudara berniat melaporkan mamak saudara, terkait dengan hutang mamak sebesar Rp. 7 juta pada orang tua saudara, saudara dapat melaoporkan tindakan mamak tersebut yaitu tindakan penipuan, dengan catatan terhadap hutang tersebut mamak sama sekali belum pernah membayar atau mengangsurnya. Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat bagi saudara dan keluarga. Terimakasih

Jumat, 11 Juli 2008

Rugikan Konsumen, PLN Bisa digugat?

Pertanyaan
Yth. Bapak Pengasuh konsultasi hukum. Akhir-akhir ini listrik sering mati siang atau malam. Ini membuat banyak elektronik yang rusak dan kerugian ekonomi lainnya. Sementara kalau pelanggan (konsumen) yang rugikan PLN (misalnya terlambat bayar, rusak barang milik PLN, dll) konsumen akan dikenakan denda atau ganti rugi.
Bagaimana halnya kalau PLN yang rugikan konsumen seperti saat ini. Bisakah konsumen tuntut atau gugat PLN supaya ganti rugi dan apa upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh konsumen. Terimaksaih (Iren, Padang)

Jawab
Saudari Iren yang kami hormati. PLN identik dengan listrik. Listrik identik dengan gelap dan terang. Begitu yang sama-sama kita rasakan dalam belakangan ini. Seringnya mati listrik membuat banyak masyarakat dirugikan mulai dari barang-barang elektronik yang rusak sampai kerugian ekonomi lainnya.
Lalu dapatkah konsumen melakukan upaya untuk meminta ganti rugi. Menilik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK, konsumen dapat menuntut ganti rugi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (1) UUPK “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”. Dalam Pasal 45 ayat (2) menegaskan ”Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”.
Bila kita memilih jalur pengadilan maka cara penyelesaian sengketa menggunakan hukum acara perdata. Gugatan dapat diajukan baik sendiri, berkelompok atau melalui lembaga perlindungan konsumen, hal ini di tegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) UUPK“ Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang yang dirugikan atau ahli warisnya; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit”.
Dalam penjelasan pasal ayat (1) huruf b, diketahui bahwa undang-undang mengakui gugatan kelompok atau class action. Untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Class action dalam UUPK merupakan suatu prosedur hukum yang memungkinkan banyak orang bergabung untuk memuntut ganti kerugian atau kompensasi lainnya di dalam suatu gugatan.
Perlu untuk diketahui bahwa jalur untuk meminta ganti rugi tidak hanya melalui jalur pengadilan saja. Konsumen dapat meminta ganti rugi melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi). Sebagaimana dinyatakan Pasal 47 UUPK ”Penyelesaian sengketa diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk “menjamin” tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen”. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan ”bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen tersebut.
Banyak cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun undang-undang perlindungan konsumen hanya memperkenalkan 3 (tiga) macam yaitu: arbitrase, konsiliasi dan mediasi yang mana bentuk atau cara penyelesaian sengketa dibebankan menjadi tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 52 UUPK). Putusan yang dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dikenal lagi upaya hukum banding maupun kasasi.
Lebih disarankan untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi), karena dalam proses sengketa melalui pengadilan membutuhkan waktu penyelesaian yang lambat sehingga biaya yang dikeluarkan sangat mahal. Semakin lama penyelesaian sengketa, semakin banyak pula biaya yang harus dikeluarkan.
Demikian jawaban kami. Terimakasih (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)

Jumat, 04 Juli 2008

KORBAN SALAH, SOPIR DIPIDANA

Pertanyaan:
Yang saya hormati Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum. Bersama ini saya ingin menanyakan suatu permasalahan hukum yang terkait kecelakan lalulintas. Suami saya adalah seorang pengemudi atau sopir pada sebuah biro perjalanan, yang suatu ketika saat mengendarai kendaraan dengan membawa penumpang di sebuah jalan raya antar kota, menambrak seorang anak yang sedang mengendari sepeda yang keluar dari jalan kecil di pinggir jalan raya tersebut. Pada waktu kejadian, tutur suami saya ia mengendari kendaraan tidak begitu cepat, kurang lebih hanya 60 km/jam. Kecelakaan tersebut, menyebabkan anak kecil meninggal dunia, dan suami saya dipidana selama satu tahun penjara. Yang jadi pertanyaan saya adalah, mengapa suami saya dapat dihukum padahal kalau dilihat dari kronologis kejadian, termasuk dari semua penumpang mengatakan bahwa si anak kecil tersebutlah yang sebenarnya bersalah?
Terimakasih (Bu Marni/Solok)

Jawaban:

Yang kami hormati Bu Marni, sebelum kami menjawab pertanyaan Ibu perkenankan kami menyampaikan ikut prihatin atas musibah yang dialami suami Ibu, semoga peristiwa tersebut dapat menjadi hikmah bagi suami dan keluarga Ibu semua. Amin.
Dalam kasus kecelakaan di jalan raya sebagaimana yang dialami oleh suami Ibu tersebut, banyak yang menayakan. Perlu untuk diketahui bahwa kecelakaan di jalan raya, merupakan sesuatu hal yang tidak dikendaki, baik oleh pengendara maupun oleh korban itu sendiri, semua adalah merupakan faktor ketidak sengajaan.
Merujuk dari hal tersebut, kita dapat menilik undang-undang yang merumuskan mengenai kecelakaan, Pasal 359 KUHP yang menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”, dengan adanya rumusan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa hal tersebut dapat dipakai untuk mengajak para pengendara kendaraan agar selalu dalam mengendari kendaraannya berhati-hati di jalan, baik dalam keadaan dan kondisi bagaimanapun.
Disamping itu pengendara juga harus dianggap tahu dan dapat memperhitungkan akan adanya segala sesuatu yang mungkin terjadi di jalan jika bertindak tidak hati-hati atau kurang waspada, kaitannya dengan kemungkinan setiap saat dan setiap kondisi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Bertitik tolak dari pendapat Vos yang menyatakan unsur-unsur kealpaan yaitu: pembuat dapat “menduga terjadinya” akibat kelakuannya; dan pembuat “kurang hati-hati” (pada pembuat ada kurang rasa tanggung jawab), dengan kata lain, andaikata pembuat delik lebih berhati-hati, maka sudah tentu kelakuan yang bersangkutan tidak dilakukan.
Tentang kurang berhati-hati, Vos mengemukakan ada dua macam, yaitu: Pembuat tidak berlaku secara berhati-hati menurut mestinya; dan pembuat memang berkelakuan sangat berhati-hati, tetapi perbuatannya pada pokoknya tidak boleh dijalankan.
Bila pandangan tersebut dikaitkan dengan kecelakaan yang dialami oleh suami Ibu, meskipun kecepatan kendaraan suami Ibu hanya 60 km/jam (yang menurut Ibu suatu kecepatan yang tidak terlalu tinggi untuk sebuah kendaan di jalan raya), namun suami Ibu tetap dapat dikatakan kurang hati-hati atau kurang waspada karena ternyata di sepanjang jalan raya tersebut ada jalan kecil atau gang yang tentunya dapat diperkirakan akan ada pejalan kaki atau kendaraan yang keluar masuk dari gang atau jalan kecil tersebut sewaktu-waktu.
Jadi meskipun misalnya kendaraan suami Ibu kecepatannya 40 km/jam tapi si anak tetap tertabrak kendaraan suami Ibu dan meninggal dunia, maka suami Ibu tetap dapat di pidana. Hal ini merupakan kealpaan (culpa) yang disebabkan karena kesalahannya (door zijn sculd). Terlebih apabila waktu kecelakaan saat jalan ramai atau jam sibuk, maka kesalahan suami Ibu semakin besar.
Untuk dipahami, dalam perkara pelanggaran Pasal 359 KUHP tergolong dalam bentuk kealpaan berat (culpa lata). Jika ada kesalahan dari si korban, tetap tidak akan menghapuskan kesalahan suami Ibu. Demikian jawaban yang kami sampaikan. Semoga dengan penjelasan ini dapat semakin menambah kuat hati Ibu, suami dan keluarga dalam menerima cobaan. Amin (Doni F. Jambak, S.H., A. Waldemar & Partners Law Firm)

Jumat, 27 Juni 2008

ADVOKAT DAN KLIEN

Pertanyaan:
Bapak pengasuh rubrik yang terhormat. Saya akan berperkara di pengadilan menyangkut jabatan saya selaku kasubag di sebuah dinas Pemda. Saya tentunya membutuhkan jasa pengacara. Bagaimana sebaiknya langkah yang saya tempuh menyangkut kewajiban dan honor-honor pengacara, saya kuwatir perkara berlarut-larut, sementara uang saya habis. Surat-surat apa yang harus saya buat dengan pengacara saya. Terimakasih
(Samsul/ Padang)

Jawaban:
Bapak Samsul yang kami hormati. Saya perlu medudukkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan advokat (masyarakat lebih mengenal dengan istilah pengacara). Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat istilah pengacara, prokol bambu tidak ada lagi. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah: orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Jasa hukum lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultansi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Jasa yang diberikan tersebut tentunya mempunyai bayaran. Bayaran tersebut disebut dengan honorarium atau fee. Besar atau kecil atau malah tidak ada honorarium ditentukan dari kesepakatan antara Advokat dengan kliennya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 “besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.
Setelah memahami hal tersebut, jika Bapak memutuskan untuk menggunakan jasa seorang advokat dalam menyelesaikan suatu perkara, ada hal penting yang harus dilakukan yakni melakukan konsultasi pertama. Namun sebelum janji konsultasi pertama itu dibuat harus Bapak tanyakan, apakah konsultasi pertama tersebut dipungut biaya atau tidak. Umumnya untuk konsultasi pertama calon klien, advokat tidak memungut biaya tapi memberikannya secara cuma-cuma.
Agar Bapak tidak merasa kuwatir, bilamana perkara berlarut-larut sementara uang Bapak sudah habis. Maka untuk itu pada konsultasi pertama ada beberapa hal yang Bapak perlu tanyakan, diantaranya: 1.apakah pilihan untuk menyelesaikan suatu perkara yang Bapak alami melalui jalan pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi); 2.tanyakan kemungkinan untuk memenangkan perkara dan diskusikan cara sukses untuk menang; 3.tanyakan apakah ia (Advokat) benar-benar paham dan mengerti apa target yang Bapak harapkan untuk dicapai; 4.tanyakan pula bagaimana cara Bapak untuk dapat informasi mengenai kemajuan perkara secara berkala dan berapa sering harus dilakukan; 5.berapa lama dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara, kapan perlu ditanyakan apakah tidak dapat dipercepat; 6.berapa biaya yang perlu dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara; 7.kapan pembayaran akan dilakukan.
Perlu ditekankan biaya bukanlah faktor utama dalam memilih advokat. Yang terpenting dalam pemilihan advokat adalah kemampuan Advokat memberikan jasa hukum dalam menyelasaikan perkara.
Perlu diperhatikan bahwa tagihan untuk honorarium atau fee yang ditetapkan oleh advokat merupakan penilaian atas tingkat keahlian yang dipergunakan dalam menangani perkara (professional fee) (sulit, sedang atau mudah perkara), termasuk party-party cost, yaitu fee yang berkaitan langsung dalam proses beracara di pengadilan (seperti operasional fee) dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara. Masing-masing advokat mempunyai perbedaan tarif dalam menetapkan professional fee. Namun perlu ditekankan lagi besarnya fee atau honorarium seorang Advokat tergantung dari kesepakan antara klien dangan advokat itu sendiri.
Untuk meminta bantuan hukum atau meminta jasa hukum pada tahap awal. Seorang klien membuat beberapa surat diantara surat kuasa dan kontrak advokasi (pidana, perdata atau tata usaha negara tergantung perkaranya). Surat kuasa merupakan suatu surat yang memberikan beberapa kuasa kepada advokat untuk mewakili kliennya guna menyelesaikan perkara.
Sedangkan kontrak advokasi memuat mengenai besarnya honorarium yang diterima advokat. Kontrak advokasi ditentukan menurut kesepakatan bersama berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, asas kebebasan berkontrak.
Untuk menunjang pelaksanaan bantuan hukum dan memberikan jasa hukum dengan baik advokat memerlukan keterangan yang integral mengenai permasalahan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara. Demikianlah jawaban yang kami berikan. Terimakasih.

Rabu, 25 Juni 2008

SUAP DAN KEPERCAYAAN

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan Bapak terhadap kasus suap Kejaksaan dengan Artalita Suryani?
Apakah hukum yang terberat bila terbukti jaksa suap?
Apakah masyarakat bias percaya dengan aparat pemerintahan?
(Iin, mahasiswa Mipa UNAND)

Jawaban:
Suap-menyuap merupakan sebagian bentuk dari tindak pidana korupsi. Bila ditilik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah “suap” dikenal dengan gratifikasi. Suap (gratifikasi) merupakan bentuk delik yang tidak baru dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat dengan KUHP yang dulu bernama (Wet book van Strafrecht/ WvS).
Adapun pasal-pasal yang mengenai suap, diantaranya:

Pasal 419 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. Yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. Yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. Atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 420 ayat (1) angka 1 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 423 KUHP
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 425 KUHP
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Maka terhadap kasus pejabat ataupun penegak hukum yang melakukan atau menerima suap merupakan hal yang sudah biasa dalam penegakan hukum. Karena tidak semua penegak hukum itu bersih. Menjadi sorotan publik jika kasus suap ini dilakukan oleh pejabat penegak hukum (Jaksa Agung) yang nota benen dapat dikatakan cukup kualifait dikatakan “manusia setengah dewa”. Apalagi kasus korupsi memiliki daya “magis” bagi masyarakat Indonesia ketimbangan dengan isu lain seperti kemajuan ekonomi, tingkat inflasi semakin tinggi dan lain sebagainya.

Maka terhadap kasus yang dialami oleh Jaksa Urip, penulis memandangnya merupakan suatu kebobrokan dari institusi kejaksaan __ seperti gunung es __ yang terlihat hanya sedikit namun jauh dibawahnya praktek “dagang kasus” jumlahnya banyak sekali. Boleh percaya ataupun tidak, ini merupakan pengalaman pribadi saat magang di Kejaksaan Negeri Medan. Salah seorang jaksa, berucap “kalau mau dapat duit kita perlu jemput bola ke Kepolisian untuk mendapatkan kasus yang “basah”.

Mulai dari pegawai jaksa sampai ke pada jaksa sendiri suap meyuap merupakan sesuatu yang menjadi rahasia umum di kejaksaan. Makanya atas apa yang terjadi di Kejaksaan Agung merupakan “bom waktu’ yang sudah dapat diketahui dan diprediksi akam meledak. Atas dasar itu penulis tidak terkejut dilema yang diterjadi di gedung bundar.

Bagi jaksa yang terlibat tindak pidana korupsi tentunya akan diberikan sanksi kepadanya. Namun untuk menentukan “kadar” berat dan ringanya suatu pidana berada ditangan hakim. Namun bila kita tilik dari segi yuridis bagi jaksa yang melakukan tindak pidana dapat di berikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomr 31 Tahun 1999 jo perubahannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa:
Diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatanya (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000. 000.000,- (satu miliar) (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).

Seandainya bila dapat memilih kita akan memilih penegak hukum seperti malaikat dan peraturan hukum juga seperti malaikat. Jika pihan tersebut tidak ada yang tersisa hanya dua pilihan “penegak hukum seperti malaikat dan peraturan hukum seperti setan atau penegak hukum seperti setan dan peraturan hukum seperti malaikat”. Maka penulis akan memilih penegak hukum seperti malaikat dan peraturan seperti setan. Hal ini dilator belakangi bahwa peraturan bukanlah “nada-nada mati” namun murapakan sesuatu yang hidup makanya untuk menggerakan yang hidup tersebut perlu orang-orang yang memiliki jiwa atau hati nurani yang baik.

Masyarakat harus menyadari bahwa tidak semua penegak hukum yang melakukan hal yang serupa (tindak pidana korupsi). Masih ada orang-orang yang idialis walaupun “belum punah” dapat dihitung dengan tangan. Oleh sebab itu kita harus tetap percaya pada penegak hukum kita, namun percaya saja tidak cukup kita perlu kritisi semua kebijakan yang diambil oleh penegak hukum dan mengawasi penegakan hukum itu sendiri.

Jumat, 06 Juni 2008

PEMBUBARAN ORMAS DAN EIGEN RECHTEN

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya bertanya berkaitan dengan kekerasan yang di lakukan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) FPI (Front Pembela Islam) terhadap AKKBB (Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) tanggal 1 Juni 2008 di Monas. Yang mau saya tanyakan adalah apakah ormas FPI dapat di bubarkan dan bagaimana prosedurnya. Bagaimana dengan anggota yang telah melakukan tindakan kekerasan apakah dapat dipidana.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Abdulla (Padang)

Jawaban:
Bapak Abdullah yang kami hormati. Setiap organisasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dibubarkan atau dibekukan. Namun untuk melakukan hal tersebut tidak begitu saja ada aturan “main” yang menentukan hal tersebut.
Organisasi berbentuk Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang berhak membubarkannya yakni pemerintah. Hal ini dapat kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan vide Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan bahwa “pembekuan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan”. Ini berarti bila Ormas tersebut terdaftar dan bersifat nasional maka pemerintah pusatlah yang berwenang untuk membekukan dan membubarkan, namun bila Ormas tersebut terdaftar dan bersifat hanya daerah maka kepala daerahlah yang membekukan dan membubarkannya.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 menyebutkan bahwa “Pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi kemasyarakatan apabila organisasi kemasyarakatan: a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum; b, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah; c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.” Lebih lanjut Pasal 14 menjabarkan “Apabila organisasi kemasyarakatan yang pengurusnya masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.” Ini berarti pemerintah tidak langsung melakukan pembubaran terhadap suatu Ormas melainkan harus melakukan prosedur pembekuan terlebih dahulu. Namun bila Ormas tersebut masih tetap melanggar peraturan perundang-undangan maka baru dibubarkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Pasal 19 menjelaskan bahwa yang dimaksud “kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. menyebar luaskan permusuhan antara suku, agama, ras dan antar golongan; b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; c. merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan pemerintah; d. menghambat pelaksanaan program pembangunan; e. kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Apabila telah memenuhi syarat ketentuan di atas, Ormas yang bersangkutan dapat dibekukan. Sedangkan terhadap anggota yang telah melakukan kekerasan atau main hakim sendiri (eigen rechten) dapat di kenakan pidana terhadapnya. Adapun pasal yang dapat digunakan diantaranya Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengkroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebagai pencerahan, Indonesia adalah Negara hukum (recht staat) yang demokrasi pancasila. Demokrasi berarti menghargai perbedaan. Bila terjadi perselisihan maka akan dilakukan musyawarah mufakat namun bila tidak ditemukan jalan keluarnya dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Konsekuensi dari makna prinsip Negara hukum tersebut, dapat diketahui bahwa setiap subjek hukum (baik naturlijk person (perorangan) dan recht person atau badan hukum), dalam bertindak harus berdasarkan hukum. Dengan demikian hukum merupakan “kompas” dalam melakukan segala aktivitas kehidupan yang perlu untuk diperhatikan dan dipatuhi keberadaannya oleh semua elemen bangsa (baik penegak hukum sendiri maupun masyarakat).
Demikian jawaban yang kami berikan.

Jumat, 30 Mei 2008

LEGALITAS SKB

Pertanyaan:
Salah satu istilah hukum yang populer sekarang ini ialah SKB (Surat Keputusan Bersama). Hal ini terkait dengan kontroversi SKB Ahmadiyah yang telah menjadi isu nasional maupun internasional. Yang ingin saya tanyakan seputar istilah ini adalah:1)Bagaimana sebenarnya kedudukan SKB dalam sistem peraturan perundang-undangan kita?; 2) Apakah SKB dapat menjadi sumber hukum dalam sistem hukum kita?; 3) Siapakah yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk membuat suatu SKB?; 4) Apakah SKB tersebut mutlak harus diatur dan termasuk sanksi-sanksinya?; 5) Siapakah yang berwenang mengeksekusi dan mengawasi pelaksanaan SKB tersebut?; 6) Bagaimana jika suatu SKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apakah harus dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkannya?; 7) Hal-hal atau materi apa saja yang boleh diatur dalam SKB, apakah termasuk di dalamnya masalah keyakinanan keagamaan dan pemikiran atau ideologi seseorang atau sekelompok warga Negara?
Atas perhatian dan jawaban Bapak saya ucapkan terima kasih.
Wassalam Wr.Wb (Drs. Hafizur Zainun/ Padang)

Jawaban
Bapak Hafizur yang kami hormati. Pertanyaan yang Bapak utarakan sangat menarik untuk dibahas. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Bab XII Ketentuan Penutup Pasal 56 menyebutkan “Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini”. Dengan asas undang-undang “Lex Posterior Derogat Legi Anterior”, maksudnya undang-undang yang berlaku kemudian mengenyampingkan undang-undang yang berlaku terlebih dahulu. Konsekuensinya istilah SKB (Surat Keputusan Bersama) tidak tepat digunakan lagi, namun istilah yang tepat ialah Peraturan Menteri. Terlepas dari apakah peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.
Menurut Algra, sumber hukum dibagi atas sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum dalam arti materiil ialah kesadaran hukum masyarakat, kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat yang dianggap seharusnya. Sedangkan sumber hukum formil menurut Utrecht, merupakan yang menjadi determinan formil membentuk hukum (formele determinante van de rechts vorming), menentukan berlakunya dari hukum. Dengan kata lain “sumber hukum dalam arti formil” itu bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukan dari undang-undang. SKB (Surat Keputusan Bersama) termasuk dalam sumber hukum fomil karena pembentukannya di sebutkan oleh Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan menjadi undang-undang. Untuk memberitahukan semua, bahwa kita mesti dan harus memperhatikan bahwa segala sumber hukum Negara adalah Pancasila (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004). Singkat kata Pancasila merupakan norma fundamental Negara (staatsfundamentalnorm).
Khusus mengenai SKB Penodaan Agama, yang dapat mengeluarkannya yakni: Menteri Agama bersama Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalah Gunaan dan/atau Penodaan Agama Pasal 2 ayat (1). Dengan demikian SKB “lahir” dari koordinasi tiga instansi tersebut.
Merujuk Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, bila terjadi penodaan agama dapat dikeluarkan SKB, namun SKB yang diterbitkan hanya memuat perintah atau peringatan keras untuk menghentikan perbuatan penodaan agama dan tidak ada memuat mengenai pembubaran suatu organisasi karena yang berhak membubarkan organisasi adalah Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah”. Ini berarti SKB yang dikeluarkan oleh koordinasi tiga menteri tersebut tidak ada memuat materi mengenai sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 memberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SKB tersebut kepada Menteri Agama bersama-sama Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bila pelaksanaan SKB menimbulkan gejolak dalam masyarakat, disinilah yang berperan Kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 5 ayat (1) “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
SKB merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bila SKB yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka dapat diajukan yudicial review ke Mahkamah Agung. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undang dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
Menilik Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 terlihat bahwa yang dilarang tersebut perbuatan dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Hal ini berarti tidak ada larangan untuk kita membuat keyakinan atau berideologi baru asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketertiban umum.
Sejalan hal tersebut, dengan Pasal 28E Undang-Undang Dasar R.I Tahun 1945 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan hak kepada setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Hal ini untuk mempertegas, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan berkeyakinan. Namun yang dilarang adalah tindakan nyata (action) dari pemikiran (ideologi) dan keyakinan yang dengan sengaja di depan umum melakukan penodaan terhadap agama lain (seperti menghina), atau karena keyakinan tersebut menjadi dasar untuk berbuat anarkis (seperti pembunuhan, pembakaran, dan lain sebagainya). Perbuatan tersebutlah yang dapat di hukum dengan “hukum positif”. Karena hukum positif tidak dapat menjangkau hal-hal yang berbentuk dan bersifat abstrak. Keyakinan seperti contohnya tidak dapat dijangkau oleh hukum karena hal tersebut bersifat abstrak.
Demikianlah jawaban yang kita berikan berdasarkan pandangan yuridis. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat mencerahkan kita secara hukum