Jumat, 27 Juni 2008
ADVOKAT DAN KLIEN
Bapak pengasuh rubrik yang terhormat. Saya akan berperkara di pengadilan menyangkut jabatan saya selaku kasubag di sebuah dinas Pemda. Saya tentunya membutuhkan jasa pengacara. Bagaimana sebaiknya langkah yang saya tempuh menyangkut kewajiban dan honor-honor pengacara, saya kuwatir perkara berlarut-larut, sementara uang saya habis. Surat-surat apa yang harus saya buat dengan pengacara saya. Terimakasih
(Samsul/ Padang)
Jawaban:
Bapak Samsul yang kami hormati. Saya perlu medudukkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan advokat (masyarakat lebih mengenal dengan istilah pengacara). Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat istilah pengacara, prokol bambu tidak ada lagi. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah: orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Jasa hukum lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultansi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Jasa yang diberikan tersebut tentunya mempunyai bayaran. Bayaran tersebut disebut dengan honorarium atau fee. Besar atau kecil atau malah tidak ada honorarium ditentukan dari kesepakatan antara Advokat dengan kliennya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 “besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.
Setelah memahami hal tersebut, jika Bapak memutuskan untuk menggunakan jasa seorang advokat dalam menyelesaikan suatu perkara, ada hal penting yang harus dilakukan yakni melakukan konsultasi pertama. Namun sebelum janji konsultasi pertama itu dibuat harus Bapak tanyakan, apakah konsultasi pertama tersebut dipungut biaya atau tidak. Umumnya untuk konsultasi pertama calon klien, advokat tidak memungut biaya tapi memberikannya secara cuma-cuma.
Agar Bapak tidak merasa kuwatir, bilamana perkara berlarut-larut sementara uang Bapak sudah habis. Maka untuk itu pada konsultasi pertama ada beberapa hal yang Bapak perlu tanyakan, diantaranya: 1.apakah pilihan untuk menyelesaikan suatu perkara yang Bapak alami melalui jalan pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi); 2.tanyakan kemungkinan untuk memenangkan perkara dan diskusikan cara sukses untuk menang; 3.tanyakan apakah ia (Advokat) benar-benar paham dan mengerti apa target yang Bapak harapkan untuk dicapai; 4.tanyakan pula bagaimana cara Bapak untuk dapat informasi mengenai kemajuan perkara secara berkala dan berapa sering harus dilakukan; 5.berapa lama dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara, kapan perlu ditanyakan apakah tidak dapat dipercepat; 6.berapa biaya yang perlu dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara; 7.kapan pembayaran akan dilakukan.
Perlu ditekankan biaya bukanlah faktor utama dalam memilih advokat. Yang terpenting dalam pemilihan advokat adalah kemampuan Advokat memberikan jasa hukum dalam menyelasaikan perkara.
Perlu diperhatikan bahwa tagihan untuk honorarium atau fee yang ditetapkan oleh advokat merupakan penilaian atas tingkat keahlian yang dipergunakan dalam menangani perkara (professional fee) (sulit, sedang atau mudah perkara), termasuk party-party cost, yaitu fee yang berkaitan langsung dalam proses beracara di pengadilan (seperti operasional fee) dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara. Masing-masing advokat mempunyai perbedaan tarif dalam menetapkan professional fee. Namun perlu ditekankan lagi besarnya fee atau honorarium seorang Advokat tergantung dari kesepakan antara klien dangan advokat itu sendiri.
Untuk meminta bantuan hukum atau meminta jasa hukum pada tahap awal. Seorang klien membuat beberapa surat diantara surat kuasa dan kontrak advokasi (pidana, perdata atau tata usaha negara tergantung perkaranya). Surat kuasa merupakan suatu surat yang memberikan beberapa kuasa kepada advokat untuk mewakili kliennya guna menyelesaikan perkara.
Sedangkan kontrak advokasi memuat mengenai besarnya honorarium yang diterima advokat. Kontrak advokasi ditentukan menurut kesepakatan bersama berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, asas kebebasan berkontrak.
Untuk menunjang pelaksanaan bantuan hukum dan memberikan jasa hukum dengan baik advokat memerlukan keterangan yang integral mengenai permasalahan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara. Demikianlah jawaban yang kami berikan. Terimakasih.
Rabu, 25 Juni 2008
SUAP DAN KEPERCAYAAN
Bagaimana pandangan Bapak terhadap kasus suap Kejaksaan dengan Artalita Suryani?
Apakah hukum yang terberat bila terbukti jaksa suap?
Apakah masyarakat bias percaya dengan aparat pemerintahan?
(Iin, mahasiswa Mipa UNAND)
Jawaban:
Suap-menyuap merupakan sebagian bentuk dari tindak pidana korupsi. Bila ditilik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah “suap” dikenal dengan gratifikasi. Suap (gratifikasi) merupakan bentuk delik yang tidak baru dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat dengan KUHP yang dulu bernama (Wet book van Strafrecht/ WvS).
Adapun pasal-pasal yang mengenai suap, diantaranya:
Pasal 419 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. Yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. Yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. Atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420 ayat (1) angka 1 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 423 KUHP
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425 KUHP
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Maka terhadap kasus pejabat ataupun penegak hukum yang melakukan atau menerima suap merupakan hal yang sudah biasa dalam penegakan hukum. Karena tidak semua penegak hukum itu bersih. Menjadi sorotan publik jika kasus suap ini dilakukan oleh pejabat penegak hukum (Jaksa Agung) yang nota benen dapat dikatakan cukup kualifait dikatakan “manusia setengah dewa”. Apalagi kasus korupsi memiliki daya “magis” bagi masyarakat Indonesia ketimbangan dengan isu lain seperti kemajuan ekonomi, tingkat inflasi semakin tinggi dan lain sebagainya.
Maka terhadap kasus yang dialami oleh Jaksa Urip, penulis memandangnya merupakan suatu kebobrokan dari institusi kejaksaan __ seperti gunung es __ yang terlihat hanya sedikit namun jauh dibawahnya praktek “dagang kasus” jumlahnya banyak sekali. Boleh percaya ataupun tidak, ini merupakan pengalaman pribadi saat magang di Kejaksaan Negeri Medan. Salah seorang jaksa, berucap “kalau mau dapat duit kita perlu jemput bola ke Kepolisian untuk mendapatkan kasus yang “basah”.
Mulai dari pegawai jaksa sampai ke pada jaksa sendiri suap meyuap merupakan sesuatu yang menjadi rahasia umum di kejaksaan. Makanya atas apa yang terjadi di Kejaksaan Agung merupakan “bom waktu’ yang sudah dapat diketahui dan diprediksi akam meledak. Atas dasar itu penulis tidak terkejut dilema yang diterjadi di gedung bundar.
Bagi jaksa yang terlibat tindak pidana korupsi tentunya akan diberikan sanksi kepadanya. Namun untuk menentukan “kadar” berat dan ringanya suatu pidana berada ditangan hakim. Namun bila kita tilik dari segi yuridis bagi jaksa yang melakukan tindak pidana dapat di berikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomr 31 Tahun 1999 jo perubahannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa:
Diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatanya (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000. 000.000,- (satu miliar) (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Seandainya bila dapat memilih kita akan memilih penegak hukum seperti malaikat dan peraturan hukum juga seperti malaikat. Jika pihan tersebut tidak ada yang tersisa hanya dua pilihan “penegak hukum seperti malaikat dan peraturan hukum seperti setan atau penegak hukum seperti setan dan peraturan hukum seperti malaikat”. Maka penulis akan memilih penegak hukum seperti malaikat dan peraturan seperti setan. Hal ini dilator belakangi bahwa peraturan bukanlah “nada-nada mati” namun murapakan sesuatu yang hidup makanya untuk menggerakan yang hidup tersebut perlu orang-orang yang memiliki jiwa atau hati nurani yang baik.
Masyarakat harus menyadari bahwa tidak semua penegak hukum yang melakukan hal yang serupa (tindak pidana korupsi). Masih ada orang-orang yang idialis walaupun “belum punah” dapat dihitung dengan tangan. Oleh sebab itu kita harus tetap percaya pada penegak hukum kita, namun percaya saja tidak cukup kita perlu kritisi semua kebijakan yang diambil oleh penegak hukum dan mengawasi penegakan hukum itu sendiri.
Jumat, 06 Juni 2008
PEMBUBARAN ORMAS DAN EIGEN RECHTEN
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya bertanya berkaitan dengan kekerasan yang di lakukan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) FPI (Front Pembela Islam) terhadap AKKBB (Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) tanggal 1 Juni 2008 di Monas. Yang mau saya tanyakan adalah apakah ormas FPI dapat di bubarkan dan bagaimana prosedurnya. Bagaimana dengan anggota yang telah melakukan tindakan kekerasan apakah dapat dipidana.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Abdulla (Padang)
Jawaban:
Bapak Abdullah yang kami hormati. Setiap organisasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dibubarkan atau dibekukan. Namun untuk melakukan hal tersebut tidak begitu saja ada aturan “main” yang menentukan hal tersebut.
Organisasi berbentuk Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang berhak membubarkannya yakni pemerintah. Hal ini dapat kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan vide Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan bahwa “pembekuan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan”. Ini berarti bila Ormas tersebut terdaftar dan bersifat nasional maka pemerintah pusatlah yang berwenang untuk membekukan dan membubarkan, namun bila Ormas tersebut terdaftar dan bersifat hanya daerah maka kepala daerahlah yang membekukan dan membubarkannya.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 menyebutkan bahwa “Pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi kemasyarakatan apabila organisasi kemasyarakatan: a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum; b, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah; c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.” Lebih lanjut Pasal 14 menjabarkan “Apabila organisasi kemasyarakatan yang pengurusnya masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.” Ini berarti pemerintah tidak langsung melakukan pembubaran terhadap suatu Ormas melainkan harus melakukan prosedur pembekuan terlebih dahulu. Namun bila Ormas tersebut masih tetap melanggar peraturan perundang-undangan maka baru dibubarkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Pasal 19 menjelaskan bahwa yang dimaksud “kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. menyebar luaskan permusuhan antara suku, agama, ras dan antar golongan; b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; c. merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan pemerintah; d. menghambat pelaksanaan program pembangunan; e. kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Apabila telah memenuhi syarat ketentuan di atas, Ormas yang bersangkutan dapat dibekukan. Sedangkan terhadap anggota yang telah melakukan kekerasan atau main hakim sendiri (eigen rechten) dapat di kenakan pidana terhadapnya. Adapun pasal yang dapat digunakan diantaranya Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengkroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebagai pencerahan, Indonesia adalah Negara hukum (recht staat) yang demokrasi pancasila. Demokrasi berarti menghargai perbedaan. Bila terjadi perselisihan maka akan dilakukan musyawarah mufakat namun bila tidak ditemukan jalan keluarnya dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Konsekuensi dari makna prinsip Negara hukum tersebut, dapat diketahui bahwa setiap subjek hukum (baik naturlijk person (perorangan) dan recht person atau badan hukum), dalam bertindak harus berdasarkan hukum. Dengan demikian hukum merupakan “kompas” dalam melakukan segala aktivitas kehidupan yang perlu untuk diperhatikan dan dipatuhi keberadaannya oleh semua elemen bangsa (baik penegak hukum sendiri maupun masyarakat).
Demikian jawaban yang kami berikan.
Jumat, 30 Mei 2008
LEGALITAS SKB
Salah satu istilah hukum yang populer sekarang ini ialah SKB (Surat Keputusan Bersama). Hal ini terkait dengan kontroversi SKB Ahmadiyah yang telah menjadi isu nasional maupun internasional. Yang ingin saya tanyakan seputar istilah ini adalah:1)Bagaimana sebenarnya kedudukan SKB dalam sistem peraturan perundang-undangan kita?; 2) Apakah SKB dapat menjadi sumber hukum dalam sistem hukum kita?; 3) Siapakah yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk membuat suatu SKB?; 4) Apakah SKB tersebut mutlak harus diatur dan termasuk sanksi-sanksinya?; 5) Siapakah yang berwenang mengeksekusi dan mengawasi pelaksanaan SKB tersebut?; 6) Bagaimana jika suatu SKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apakah harus dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkannya?; 7) Hal-hal atau materi apa saja yang boleh diatur dalam SKB, apakah termasuk di dalamnya masalah keyakinanan keagamaan dan pemikiran atau ideologi seseorang atau sekelompok warga Negara?
Atas perhatian dan jawaban Bapak saya ucapkan terima kasih.
Wassalam Wr.Wb (Drs. Hafizur Zainun/ Padang)
Jawaban
Bapak Hafizur yang kami hormati. Pertanyaan yang Bapak utarakan sangat menarik untuk dibahas. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Bab XII Ketentuan Penutup Pasal 56 menyebutkan “Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini”. Dengan asas undang-undang “Lex Posterior Derogat Legi Anterior”, maksudnya undang-undang yang berlaku kemudian mengenyampingkan undang-undang yang berlaku terlebih dahulu. Konsekuensinya istilah SKB (Surat Keputusan Bersama) tidak tepat digunakan lagi, namun istilah yang tepat ialah Peraturan Menteri. Terlepas dari apakah peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.
Menurut Algra, sumber hukum dibagi atas sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum dalam arti materiil ialah kesadaran hukum masyarakat, kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat yang dianggap seharusnya. Sedangkan sumber hukum formil menurut Utrecht, merupakan yang menjadi determinan formil membentuk hukum (formele determinante van de rechts vorming), menentukan berlakunya dari hukum. Dengan kata lain “sumber hukum dalam arti formil” itu bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukan dari undang-undang. SKB (Surat Keputusan Bersama) termasuk dalam sumber hukum fomil karena pembentukannya di sebutkan oleh Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan menjadi undang-undang. Untuk memberitahukan semua, bahwa kita mesti dan harus memperhatikan bahwa segala sumber hukum Negara adalah Pancasila (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004). Singkat kata Pancasila merupakan norma fundamental Negara (staatsfundamentalnorm).
Khusus mengenai SKB Penodaan Agama, yang dapat mengeluarkannya yakni: Menteri Agama bersama Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalah Gunaan dan/atau Penodaan Agama Pasal 2 ayat (1). Dengan demikian SKB “lahir” dari koordinasi tiga instansi tersebut.
Merujuk Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, bila terjadi penodaan agama dapat dikeluarkan SKB, namun SKB yang diterbitkan hanya memuat perintah atau peringatan keras untuk menghentikan perbuatan penodaan agama dan tidak ada memuat mengenai pembubaran suatu organisasi karena yang berhak membubarkan organisasi adalah Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah”. Ini berarti SKB yang dikeluarkan oleh koordinasi tiga menteri tersebut tidak ada memuat materi mengenai sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 memberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SKB tersebut kepada Menteri Agama bersama-sama Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bila pelaksanaan SKB menimbulkan gejolak dalam masyarakat, disinilah yang berperan Kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 5 ayat (1) “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
SKB merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bila SKB yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka dapat diajukan yudicial review ke Mahkamah Agung. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undang dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
Menilik Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 terlihat bahwa yang dilarang tersebut perbuatan dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Hal ini berarti tidak ada larangan untuk kita membuat keyakinan atau berideologi baru asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketertiban umum.
Sejalan hal tersebut, dengan Pasal 28E Undang-Undang Dasar R.I Tahun 1945 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan hak kepada setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Hal ini untuk mempertegas, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan berkeyakinan. Namun yang dilarang adalah tindakan nyata (action) dari pemikiran (ideologi) dan keyakinan yang dengan sengaja di depan umum melakukan penodaan terhadap agama lain (seperti menghina), atau karena keyakinan tersebut menjadi dasar untuk berbuat anarkis (seperti pembunuhan, pembakaran, dan lain sebagainya). Perbuatan tersebutlah yang dapat di hukum dengan “hukum positif”. Karena hukum positif tidak dapat menjangkau hal-hal yang berbentuk dan bersifat abstrak. Keyakinan seperti contohnya tidak dapat dijangkau oleh hukum karena hal tersebut bersifat abstrak.
Demikianlah jawaban yang kita berikan berdasarkan pandangan yuridis. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat mencerahkan kita secara hukum
Minggu, 25 Mei 2008
Konsultasi Hukum
Pusing Kemana Harus Mengurus
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati.
Saya adalah seorang ibu rumah tangga (yang bernama Ny. Rismarni) yang tidak mengerti sama sekali tentang hukum, begitu juga dengan suami. Kami dari tahun 1982 mengambil kredit di salah satu bank swasta (Bank Nasional) untuk yang ketiga kalinya kami mengambil kredit terjadilah kredit macet di tahun 1997, ini disebabkan karena krisis moneter sehingga usaha kami mengalami kebangkrutan, sehingga untuk menutup kebutuhan sehari-hari saja susah. Pada tahun 1998 Bank itu (Bank Nasional) dilikuidasi, dan tahun 1997 pihak Bank menelpon kami untuk melunasi kredit kami dengan memberikan potongan (corting) dari Rp. 18.000.000,- menjadi Rp. 15.000.000,- dengan catatan harus dilunasi pada saat itu.
Di tahun 2001, pihak Bank berkirim surat bahwa Bank Nasional diambil alih oleh Bank Nusa Nasional dan Bank ini juga dilikuidasi pada tahun 2002.
Yang ingin saya tanyakan adalah kemana kami harus mengurus untuk mendapatkan sertifikat yang diagunkan tersebut, mengingat kami sudah sampai mencari informasi tentang keberadaan sertifikat tersebut sampai ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan juga ke Bank
Hanya sekian yang saya sampaikan, besar harapan saya semoga mendapatkan tanggapan yang bermanfaat bagi saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Jawaban
Ny. Rismarni yang kami hormati. Pertanyaan yang Nyonya sampaikan menarik sekali diperbincangkan. Namun sebelum kita memaparkan jawaban atas pertanyaan tersebut, rasanya perlu kami dudukkan permasalahan mengenai kontrak. Dalam hukum kontrak (kredit) mengenal ada asas mengikatnya kontrak (Pacta Sunt Servanda) artinya setiap yang membuat kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Dengan demikian kotrak kredit yang sudah dibuat harus dilaksanakan (adanya Prestasi) oleh para pihak. Maka apabila salah satu pihak menuntut prestasi maka pihak lain berkewajiban untuk memberikan prestasi. Pemahaman dasar ini perlu dipahami untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sekarang timbul pertanyaan, bank yang melakukan kontrak (kredit) telah dilikuidasi maka kepada siapa prestasi dilakukan. Untuk menjawab hal tersebut, perlu kita mensigi dalam peraturan perundang-undangan khususnya peraturan mengenai perbankan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 37 A ayat (1) memberikan kemungkinan untuk membentuk suatu badan khusus bila terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, badan yang dibentuk yakni Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 37 A ayat (3) memberikan beberapa kewenangan kepada BPPN, salah satunya menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau yang menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak mana pun, baik di dalam maupun di luar negeri; menjual atau mengalihkan tagihan bank dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur. Pengertian nasabah debitur sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 “Nasabah debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan”.
Lebih lanjut tugas BPPN ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999, “Dalam melakukan program penyehatan BPPN mempunyai tugas: a. Penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia; b. Penyelesaian aset bank aset fisik maupun kewajiban Debitur melalui Unit Pengelolaan Aset (Aseef Management Unit); dan c. Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasi. Berlandaskan pada ketentuan tersebut pengelolaan asset bank pailit dan likuidasi menjadi tugas BPPN.
Pada 27 Februari 2004, sehubungan dengan telah terselesaikannya sebagian besar secara pokok tugas-tugas penyelesaian penyehatan perbankan nasional, dan telah mulai membaiknya kondisi makro perekonomian Indonesia, BPPN dibubarkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran. Berakhirnya tugas BPPN tersebut, segala tugasnya yang lalu diserahkan kepada Menteri Keuangan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004, menegaskan “dengan berakhirnya tugas BPPN menyatakan seluruh data, informasi dan kearsipan yang dikelola oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan tugasnya pada dasarnya diserahkan kepada Menteri Keuangan”.
Dengan demikian, tindakan Nyonya untuk menanyakan kepada pihak Departemen Keuangan sudah tepat. Namun bila data-data Nyonya tersebut tidak diketahui atau tidak diketemukan di Departemen Keuangan, lebih tepatnya menanyakan kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN dibentuk untuk mengurus piutang Negara yang oleh pemerintah atau badan-badan yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab lainnya telah diserahkan pengurusan kepadanya. Karena piutang yang terjadi antara bank nasional dengan Nyonya telah diambil oleh BPPN (dalam hal ini Pemerintah) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999. Singkatnya, piutang tersebut telah menjadi piutang Negara.
Untuk memperoleh kepastian besarnya piutang yang wajib diselesaikan oleh Nyonya (penanggung utang) serta syarat-syarat penyelesaian, PUPN melakukan perundingan dengan Nyonya (penanggung utang); yang hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Bersama antara PUPN dan Nyonya (penanggung utang). Isinya berupa kata sepakat antara PUPN dan Nyonya (penanggung utang) tentang jumlah utang yang masih harus dibayar, termasuk bunga, denda yang tidak bersifat pidana serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang tersebut dan memuat pula kewajiban penanggung piutang untuk melunasi utangnya. Pelunasan utang yang dilakukan kepada PUPN dengan sendirinya Nyonya nanti akan memperoleh sertifikatnya.
Dalam hal tidak ada pula data-data Nyonya di PUPN nantinya, maka tindakan Nyonya selanjutnya adalah meminta surat keterangan bahwa sertifikat yang diagunkan (kepada bank nasional yang diambil alih oleh Bank Nusa Nasional kemudian diambil alih oleh BPPN yang kemudian diambil alih lagi oleh Menteri keuangan) tersebut hilang kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal saran orang-orang di Departemen keuangan untuk membuat sertifikat baru (pengganti) boleh saja tapi dengan
