Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya mau menanyakan mengenai peristiwa atau masalah yang terjadi pada saudara saya. Baru-baru ini saudara saya mengalami masalah, rumah yang telah dibangun secara bertahap beberapa tahun dengan uang jerih payahnya habis terbakar dalam waktu sekejap. Dari informasi yang diterima oleh saudara saya tersebut diketahui bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian tetangga tidak mematikan kompornya. Dalam masyarakat ada pandangan bahwa kebakaran merupakan suatu musibah yang tidak dapat diminta pertanggung jawaban karena pelaku sendiri mengalami kerugian pula atas kebakaran tersebut.
Pertanyaan yang mau saya sampaikan adalah apakah tetangga yang lalai mengakibatkan kebakaran rumah saudara saya tersebut dapat dilaporkan ke Polisi dan dihukum. Demikianlah pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya.
(Bapak Syafnil di Padang)
Jawaban:
Bapak Safnil yang kami hormati. Terlebih dahulu kami ucapkan terimakasih atas perhatian Bapak dalam rubrik konsultasi hukum ini. Kami turut prihatin terhadap musibah kebakaran yang dialami saudara Bapak.
Kebakaran merupakan suatu musibah. Namun apabila terjadinya kebakaran tersebut karena kelalaian/kesalahan seseorang, musibah tersebut menjadi cerita lain, pelakunya dapat diminta pertanggung jawaban. Dalam masyarakat jarang kita dengar orang yang mengalami kebakaran yang disebabkan kelalaian tetangganya, tetangganya itu di laporkan ke Polisi. Hal ini disebabkan karena kebakaran tersebut juga dialami oleh tetangganya dan tetangganya itu juga mengalami kerugian. Sehingga peristiwa tersebut dianggap sebagai musibah saja. Pandangan tersebut terus berkembang dalam masyarakat.
Padahal bila kita melihat dari kaca mata hukum khususnya hukum pidana, tindakan seseorang yang karena kelalaian/kesalahannya menyebabkan kebakaran bagi orang lain dapat dipidana (dihukum). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 188 KUHP, yang berbunyi ”Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.
Isi pasal di atas, menggambarkan bahwa perbuatan kebakaran dilakukan tidak dengan sengaja (delik culpa). Oleh karena itu, untuk memahami apa itu kesalahan/culpa tersebut perlu dijelaskan terlebih dahulu.
Ilmu hukum pidana dan yurisprudensi menafsirkan kealpaan sebagai ”kurang mengambil tindakan pencegahan” atau ”kurang berhati-hati”. Lainhal pandangan ahli. Unsur kealpaan menurut Vos ada dua macam, yaitu pembuat dapat ”menduga terjadinya” akibat kelakuannya dan pembuat ”kurang hati-hati” (pada pembuat ada kurang rasa tanggung jawab).
Pembuat dapat ”menduga terjadinya” akibat kelakuannya menunjukkan adanya hubungan antara batin pembuat dengan akibat yang timbul karena perbuatannya. Selain daripada adanya hubungan batin ini, tentu saja harus ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan pembuat dengan akibat yang dilarang. Jika hubungan kausal (sebab akibat) tidak ada maka tidak mungkin dapat dipertanggungjawabkan.
Vos mengemukakan, bahwa kurang hati-hati ada dua macam, yaitu: pembuat tidak hati-hati menurut semestinya atau pembuat memang berlaku sangat hati-hati, tetapi perbuatanya pada pokoknya tidak boleh dijalankan.
Tindakan yang terjadi pada uraian yang Bapak utarakan tersebut dapat digolongkan kepada kealpaan tidak disadari (onbewuste schuld), hal tersebut terlihat dari tetangga yang menyebabkan kebakaran tersebut tidak membayangkan atau memperkirakan kemungkinan suatu akibat yang menyertai perbuatannya (lupa mematikan kompor), tetapi ia dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan suatu akibat tindakannya (lupa mematikan kompor) tersebut berupa kebakaran rumah yang juga dapat berdampak kebakaran kepada rumah tetangganya.
Atas kebakaran rumah yang saudara Bapak alami itu dapat dilaporkan ke Polisi untuk dipertanggung jawabkan oleh tetangganya yang menyebabkan rumahnya terbakar. Oleh karena itu, tiap orang harus hati-hati dalam bertindak.
Demikianlah jawaban kami. Terimakasih
Jumat, 21 November 2008
Jumat, 07 November 2008
Menyuruh Melakukan
Pertanyaan:
Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum, Saya mempunyai kasus, korbannya diculik dari rumah kemudian dikeroyok sampai babak belur. Si pelaku pengeroyokan ternyata diupah oleh seseorang. Yang mau saya tanyakan, apakah seseorang yang memberikan upah tersebut dapat dinyatakan sebagai pengeroyokan dan kalau iya, pasal berapa yang dapat menyerat otak pengeroyokan tersebut?
Demikian pernyataan saya. Terimakasih (Dodo/ Padang)
Jawaban:
Saudara Dodo yang kami hormati. Sebelum menjawab pertanyaan yang saudara ajukan perlu dijelaskan pengertian antara menyuruh berbuat (doen plegen) dengan membujuk melakukan (uitlokking). Secara yuridis dua kata tersebut memiliki maksud yang berbeda. Dalam hal menyuruh melakukan si pembuat yang materil tidak dipidana. Dimana menyuruh berbuat sebagai suatu penyertaan apabila pembuat yang sesungguhnya tidak dapat dipidana.
Sedangkan pada membujuk melakukan (uitlokking), pembuat yang sesungguhnya dapat dihukum. Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP menjelaskan bentuk daya upaya penganjuran tersebut dengan cara: pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Melihat kronologis kasus saudara kemukakan di atas, maka yang otak pelaku (intelectuele dader) penculikan (Pasal 328 KUHP) dan pengkroyokan (Pasal 358 KUHP) merupakan orang yang membujuk melakukan hal tersebut didasarkan pada pemberian uang. Hal tersebut dapat dikenakan dengan Pasal 55 KUHP.
Dalam Pasal 55 KUHP tersebut juga mengklasifikasikan turut serta melakukan kedalam 4 macam, yaitu:
Pertama: orang yang melakukan (pleger). Orang ini adalah orang yang sendirian telah melakukan perbuatan pidana. Dalam kasus saudara tentunya orang-orang yang melakukan penculikan dan pengeroyokan tersebut.
Kedua: orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Orang menyuruh melakukan merupakan orang yang tidak langsung melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
Ketiga: orang yang turut serta melakukan (medepleger). Turut melakukan dalam artian bersama-sama melakukan. Dalam kasus pengeroyokan tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Maka orang yang ikut membantu, seperti mengawasi tetapi tidak ikut memukul juga dapat dijerat dengan pasal ini.
Keempat: orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dan sebagainya, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker). Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedangkan membujuknya harus memakai salah satu dari Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP.
Terhadap perantara (penghubung) antara orang yang membujuk dengan orang yang melakukan tindak pidana dapat juga dikenakan pidana. Hal ini merujuk pada Keputusan Pengadilan Negeri Di Bogor 7 Mei 1983 menentukan, bahwa pembujukan dengan kesanggupan upah uang kepada seorang perantara yang ia sendiri kemudian __ dengan pengetahuannya pembujuk __ telah membujuk kepada orang lain untuk melakukan membunuh seseorang yang tertentu itu dihukum sebagai pembujukan kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 340 KUHP. Menurut hukum tidak menjadi soal, oleh siapakah perbuatan yang telah itu dilakukan, jadi pembujukan pada pembujukan tersebut menurut undang-undang diperkenankan (dapat dipidana).
Pertanggungjawaban orang yang menganjurkan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja dianjurkan tidak melampaui apa yang dikehendaki. Pertanggungjawaban meliputi juga akibat-akibat dari perbuatan yang dianjurkan dengan sengaja. Yang dimaksud dengan ini adalah keadaan objektif yang memberatkan. Jadi apabila pengkroyokan yang dilakukan tersebut berakibat meninggal dunia, maka si penganjur bersalah karena menganjurkan pengkroyokan yang berakibat kematian.
Apabila perintah menganjurkan perbuatan tersebut melampaui (excessus mandati), itu tidak dipersalahkan pada orang yang memberi perintah. Pembuat yang sesungguhnya yang harus bertanggung jawab mengenai itu.
Demikianlah uraian jawaban kami. Terimakasih
Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum, Saya mempunyai kasus, korbannya diculik dari rumah kemudian dikeroyok sampai babak belur. Si pelaku pengeroyokan ternyata diupah oleh seseorang. Yang mau saya tanyakan, apakah seseorang yang memberikan upah tersebut dapat dinyatakan sebagai pengeroyokan dan kalau iya, pasal berapa yang dapat menyerat otak pengeroyokan tersebut?
Demikian pernyataan saya. Terimakasih (Dodo/ Padang)
Jawaban:
Saudara Dodo yang kami hormati. Sebelum menjawab pertanyaan yang saudara ajukan perlu dijelaskan pengertian antara menyuruh berbuat (doen plegen) dengan membujuk melakukan (uitlokking). Secara yuridis dua kata tersebut memiliki maksud yang berbeda. Dalam hal menyuruh melakukan si pembuat yang materil tidak dipidana. Dimana menyuruh berbuat sebagai suatu penyertaan apabila pembuat yang sesungguhnya tidak dapat dipidana.
Sedangkan pada membujuk melakukan (uitlokking), pembuat yang sesungguhnya dapat dihukum. Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP menjelaskan bentuk daya upaya penganjuran tersebut dengan cara: pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Melihat kronologis kasus saudara kemukakan di atas, maka yang otak pelaku (intelectuele dader) penculikan (Pasal 328 KUHP) dan pengkroyokan (Pasal 358 KUHP) merupakan orang yang membujuk melakukan hal tersebut didasarkan pada pemberian uang. Hal tersebut dapat dikenakan dengan Pasal 55 KUHP.
Dalam Pasal 55 KUHP tersebut juga mengklasifikasikan turut serta melakukan kedalam 4 macam, yaitu:
Pertama: orang yang melakukan (pleger). Orang ini adalah orang yang sendirian telah melakukan perbuatan pidana. Dalam kasus saudara tentunya orang-orang yang melakukan penculikan dan pengeroyokan tersebut.
Kedua: orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Orang menyuruh melakukan merupakan orang yang tidak langsung melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
Ketiga: orang yang turut serta melakukan (medepleger). Turut melakukan dalam artian bersama-sama melakukan. Dalam kasus pengeroyokan tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Maka orang yang ikut membantu, seperti mengawasi tetapi tidak ikut memukul juga dapat dijerat dengan pasal ini.
Keempat: orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dan sebagainya, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker). Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedangkan membujuknya harus memakai salah satu dari Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP.
Terhadap perantara (penghubung) antara orang yang membujuk dengan orang yang melakukan tindak pidana dapat juga dikenakan pidana. Hal ini merujuk pada Keputusan Pengadilan Negeri Di Bogor 7 Mei 1983 menentukan, bahwa pembujukan dengan kesanggupan upah uang kepada seorang perantara yang ia sendiri kemudian __ dengan pengetahuannya pembujuk __ telah membujuk kepada orang lain untuk melakukan membunuh seseorang yang tertentu itu dihukum sebagai pembujukan kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 340 KUHP. Menurut hukum tidak menjadi soal, oleh siapakah perbuatan yang telah itu dilakukan, jadi pembujukan pada pembujukan tersebut menurut undang-undang diperkenankan (dapat dipidana).
Pertanggungjawaban orang yang menganjurkan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja dianjurkan tidak melampaui apa yang dikehendaki. Pertanggungjawaban meliputi juga akibat-akibat dari perbuatan yang dianjurkan dengan sengaja. Yang dimaksud dengan ini adalah keadaan objektif yang memberatkan. Jadi apabila pengkroyokan yang dilakukan tersebut berakibat meninggal dunia, maka si penganjur bersalah karena menganjurkan pengkroyokan yang berakibat kematian.
Apabila perintah menganjurkan perbuatan tersebut melampaui (excessus mandati), itu tidak dipersalahkan pada orang yang memberi perintah. Pembuat yang sesungguhnya yang harus bertanggung jawab mengenai itu.
Demikianlah uraian jawaban kami. Terimakasih
Jumat, 24 Oktober 2008
TERTANGKAP BASAH MENCURI
Pertanyaan:
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum, saya ingin bertanya masalah hukum yang menimpada adik saya. Adik saya sampai sekarang masih menganggur. Sebenarnya tidak mengganggur total, karena dia (sebut saja namanya A) diminta menjual barang orang lain ke pasar.
A berurusan dengan pihak berwajib (polisi), karena dia disangka melakukan pencurian kerbau. Saat itu pukul 04.00 WIB dini hari, A pulang dari rumah temannya lewat di sebuah jalan yang kebetulan salah satu rumah memeliki kerbau. Entah setan apa yang membujuk A untuk mengambil barang yang bukan menjadi haknya tersebut. Setelah pintu kandang dibuka oleh A, ada orang yang melihat dan langsung berteriak maling.
Akhirnya A tertangkap oleh warga dan dibawa ke Polsek setempat. Apakah A nanti akan dikenai pasal pencurian, mengingat belum sampainya membawa kerbau baru membuka kandang. Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya.
Zet di Solok
Jawaban
Terimakasih atas partisipasi saudara terhadap rubrik ini. Sebelumnya saya ikut prihatin atas kondisi yang dialami oleh adik Anda tersebut, semoga peristiwa tersebut dapat menjadi hikmah. Mudah-mudahan uraian kami ini dapat memberikan kejelasan terhadap permasalahan keluarga anda.
Perlu untuk diketahui dalam hukum pidana niat atau motivasi adalah sangat urgen (penting) yang nantinya menentukan tentang kesalahan seseorang pelaku perbuatan pidana. Jika sejak awal niat seseorang pelaku memang akan mengambil barang milik orang lain atau mencuri, maka sebagaimana dalam yang Anda tulis, A berhasil membuka pintu kandang, maka bisa saja kerbau tersebut sepenuhnya berada dibawah penguasaan A.
Dalam beberapa putusan pengadilan yang ada, dalam perkara pencurian disebutkan unsur mengambil dalam delik pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, tapi telah cukup jika barang yang menjadi objek dari perbuatan pelaku tindak pidana tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh pelaku. Karena sebenarnya dengan telah dibukanya pintu kandang tersebut, maka kerbau tersebut telah sepenuhnya berada dibawah kekuasaan A. Hanya saja kebetulan karena A kepergok oleh masyarakat, sehingga ia akhirnya tidak berhasil, kalau tidak kepergok, maka kerbau tersebut jelas akan berpindah tempat dan akan dimiliki oleh A tentunya saja secara melawan hukum.
Tindakan yang dilakukan oleh adik Anda sudah tersebut tergolong percobaan (Pasal 53 KUHP). Menurut arti kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai, misalnya bermaksud membunuh orang, orang-orangnya tidak mati, hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
Menurut pasal tersebut, maka supaya percobaan pada kejahatan (pelanggar tidak) dapat dihukum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. nilai sudah ada untuk berbuat kejahatan itu; b. orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan c. perbuatan kejatan itu tidak jadi sampai selesai, karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Untuk itu anda coba bertanya kepada A, mengapa ia sampai melakukan perbuatan tercela tersebut. Latar belakang mengapa A mencuri tersebut sangat perlu ditanyakan, karena mungkin nantinya dapat menjadi hal yang dapat meringankan perbuatannya. Karena seorang yang mencuri karena kebiasaan dan memang menjadi kebiasaannya, dengan mencuri karena adanya kondisi tertentu yang terpaksa seseorang harus melakukan pencurian, hukumnya tidak akan sama.
Demikianlah jawaban kami, terimakasih.
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum, saya ingin bertanya masalah hukum yang menimpada adik saya. Adik saya sampai sekarang masih menganggur. Sebenarnya tidak mengganggur total, karena dia (sebut saja namanya A) diminta menjual barang orang lain ke pasar.
A berurusan dengan pihak berwajib (polisi), karena dia disangka melakukan pencurian kerbau. Saat itu pukul 04.00 WIB dini hari, A pulang dari rumah temannya lewat di sebuah jalan yang kebetulan salah satu rumah memeliki kerbau. Entah setan apa yang membujuk A untuk mengambil barang yang bukan menjadi haknya tersebut. Setelah pintu kandang dibuka oleh A, ada orang yang melihat dan langsung berteriak maling.
Akhirnya A tertangkap oleh warga dan dibawa ke Polsek setempat. Apakah A nanti akan dikenai pasal pencurian, mengingat belum sampainya membawa kerbau baru membuka kandang. Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya.
Zet di Solok
Jawaban
Terimakasih atas partisipasi saudara terhadap rubrik ini. Sebelumnya saya ikut prihatin atas kondisi yang dialami oleh adik Anda tersebut, semoga peristiwa tersebut dapat menjadi hikmah. Mudah-mudahan uraian kami ini dapat memberikan kejelasan terhadap permasalahan keluarga anda.
Perlu untuk diketahui dalam hukum pidana niat atau motivasi adalah sangat urgen (penting) yang nantinya menentukan tentang kesalahan seseorang pelaku perbuatan pidana. Jika sejak awal niat seseorang pelaku memang akan mengambil barang milik orang lain atau mencuri, maka sebagaimana dalam yang Anda tulis, A berhasil membuka pintu kandang, maka bisa saja kerbau tersebut sepenuhnya berada dibawah penguasaan A.
Dalam beberapa putusan pengadilan yang ada, dalam perkara pencurian disebutkan unsur mengambil dalam delik pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, tapi telah cukup jika barang yang menjadi objek dari perbuatan pelaku tindak pidana tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh pelaku. Karena sebenarnya dengan telah dibukanya pintu kandang tersebut, maka kerbau tersebut telah sepenuhnya berada dibawah kekuasaan A. Hanya saja kebetulan karena A kepergok oleh masyarakat, sehingga ia akhirnya tidak berhasil, kalau tidak kepergok, maka kerbau tersebut jelas akan berpindah tempat dan akan dimiliki oleh A tentunya saja secara melawan hukum.
Tindakan yang dilakukan oleh adik Anda sudah tersebut tergolong percobaan (Pasal 53 KUHP). Menurut arti kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai, misalnya bermaksud membunuh orang, orang-orangnya tidak mati, hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
Menurut pasal tersebut, maka supaya percobaan pada kejahatan (pelanggar tidak) dapat dihukum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. nilai sudah ada untuk berbuat kejahatan itu; b. orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan c. perbuatan kejatan itu tidak jadi sampai selesai, karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Untuk itu anda coba bertanya kepada A, mengapa ia sampai melakukan perbuatan tercela tersebut. Latar belakang mengapa A mencuri tersebut sangat perlu ditanyakan, karena mungkin nantinya dapat menjadi hal yang dapat meringankan perbuatannya. Karena seorang yang mencuri karena kebiasaan dan memang menjadi kebiasaannya, dengan mencuri karena adanya kondisi tertentu yang terpaksa seseorang harus melakukan pencurian, hukumnya tidak akan sama.
Demikianlah jawaban kami, terimakasih.
Jumat, 17 Oktober 2008
JAMINAN HUTANG
Pertanyaan :
Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum yang saya hormati. Saya seorang karyawan di perusahaan swasta di kota Padang. Saat ini saya mempunyai permasalahan hukum berkaitan utang piutang. Yang mau saya tanyakan adalah apakah barang jaminan berupa sepeda motor seharga pasaran 5 juta rupiah beserta BPKB & STNK sebagai jaminan utang boleh dijual atas hutang orang yang meminjam sebesar 9 juta rupiah. Karena yang punya hutang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dan tidak bisa dihubungi lagi. Berutang berjanji dua minggu akan datang menyelesaikan utangnya, tapi setelah dua bulan tidak datang-datang dan tidak bisa dihubungi lagi. Seandainya dijual pun sepeda motor tersebut tidak mencukupi hutangnya malah masih sisa banyak. Apakah bila motor itu dijual kita bisa dituntut pasal penggelapan?
(Pak W di Padang)
Jawaban :
Terimakasih Pak W yang telah berpartisipasi mengirimkan pertanyaannya. Bahwa penyerahan benda jaminan atas perikatan utang piutang yang Bapak lakukan termasuk dalam kategori gadai. Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Pasal 1151 KUHPerdata diatur bahwa persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
Secara yuridis, pihak yang berpiutang terutama pada gadai yang tertuju terhadap benda bergerak, memberikan hak preferensi dan hak yang senantiasa mengikuti bendanya. Artinya Bapak sebagai pemegang gadai mendapat perlindungan terhadap pihak ketiga seperti seolah-olah pemilik sendiri dari benda tersebut.
Amat disayangkan dalam pertanyaan Bapak tidak menyebutkan apakah perjanjian utang piutang dengan jaminan dibuat secara tertulis atau lisan. Jika perjanjian utang-piutang itu dituangkan dalam bentuk tertulis, hal ini akan lebih memudahkan untuk melakukan perbuatan hukum lain semisal ketika hendak mengalihkan atau menjual jaminan kebendaan tersebut.
Namun demikian, jika perjanjian gadai tersebut hanya dinyatakan secara lisan, hal ini pun tidak menjadi masalah sepanjang ada penegasan dalam kesepakatan lisan itu yang mengandung dua pernyataan debitur. Dua pernyataan itu antara lain pernyataan untuk memberikan jaminan kebendaan atas utangnya itu dan pernyataan memberi kewenangan serta kuasa jual kepada Bapak apabila timbul kondisi debitur cedera janji. Pasal 1155 KUHPerdata memberikan kewenangan bagi Bapak untuk menjual benda gadai yang dikuasai dalam rangka pelunasan hutang. Tapi khusus jika orang yang berutang memang nyata telah melakukan cidera janji alias tidak memenuhi pelunasan yang telah disepakati.
Merucuk ketentuan KUHPerdata, ada dua cara untuk mengeksekusi benda gadai. Pertama, jika hendak dijual secara tertutup (tidak di muka umum), harus dilakukan melalui perantara pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut secara penjualan langsung. Kedua, melalui bantuan kantor lelang negara sebagai bentuk penjualan di muka umum.
Berkaitkan dengan pertanyaan Bapak apakah menjual benda jaminan tersebut dapat dituntut pasal penggelapan, maka untuk menjawab hal tersebut perlu disigi ketentuan penggelapan Pasal 372 KUHPidana menyebutkan, ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara...”
Selama eksekusi barang gadai dilakukan mengikuti prosedur eksekusi seperti kami paparkan di atas, maka pasal penggelapan tidak dapat dikenakan kepada Bapak. Sebab, pengalihan benda gadai itu dilakukan sesuai prosedur semestinya dan sudah menjadi kewenangan Bapak selaku pemberi utang yang dijamin oleh hukum. Kalau Bapak menempuh eksekusi lewat perantaraan hakim (pengadilan), jika permohonan dikabulkan, maka akan ada penetapan dari hakim untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup (penjualan langsung). Sedangkan jika cara yang Bapak tempuh adalah menjual lewat kantor lelang negara, maka akan keluar risalah lelang sebagai dasar pengalihan.
Sebagai saran untuk Bapak, akan lebih baik bila sebelum menjual benda jaminan, komunikasikan dulu pada si pemilik benda jaminan daripada muncul persoalan di kemudian hari. Mengingat harga jual pasaran dari benda jaminan itu belum dapat menutup utang. Sebaiknya Bapak terlebih dahulu bertemu si berutang untuk membahas mengenai pelunasan sisa utang dan buat lagi kesepakatan baru mengenai hal itu.
Demikianlah jawaban kami, terimakasih. (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)
Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum yang saya hormati. Saya seorang karyawan di perusahaan swasta di kota Padang. Saat ini saya mempunyai permasalahan hukum berkaitan utang piutang. Yang mau saya tanyakan adalah apakah barang jaminan berupa sepeda motor seharga pasaran 5 juta rupiah beserta BPKB & STNK sebagai jaminan utang boleh dijual atas hutang orang yang meminjam sebesar 9 juta rupiah. Karena yang punya hutang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dan tidak bisa dihubungi lagi. Berutang berjanji dua minggu akan datang menyelesaikan utangnya, tapi setelah dua bulan tidak datang-datang dan tidak bisa dihubungi lagi. Seandainya dijual pun sepeda motor tersebut tidak mencukupi hutangnya malah masih sisa banyak. Apakah bila motor itu dijual kita bisa dituntut pasal penggelapan?
(Pak W di Padang)
Jawaban :
Terimakasih Pak W yang telah berpartisipasi mengirimkan pertanyaannya. Bahwa penyerahan benda jaminan atas perikatan utang piutang yang Bapak lakukan termasuk dalam kategori gadai. Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Pasal 1151 KUHPerdata diatur bahwa persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
Secara yuridis, pihak yang berpiutang terutama pada gadai yang tertuju terhadap benda bergerak, memberikan hak preferensi dan hak yang senantiasa mengikuti bendanya. Artinya Bapak sebagai pemegang gadai mendapat perlindungan terhadap pihak ketiga seperti seolah-olah pemilik sendiri dari benda tersebut.
Amat disayangkan dalam pertanyaan Bapak tidak menyebutkan apakah perjanjian utang piutang dengan jaminan dibuat secara tertulis atau lisan. Jika perjanjian utang-piutang itu dituangkan dalam bentuk tertulis, hal ini akan lebih memudahkan untuk melakukan perbuatan hukum lain semisal ketika hendak mengalihkan atau menjual jaminan kebendaan tersebut.
Namun demikian, jika perjanjian gadai tersebut hanya dinyatakan secara lisan, hal ini pun tidak menjadi masalah sepanjang ada penegasan dalam kesepakatan lisan itu yang mengandung dua pernyataan debitur. Dua pernyataan itu antara lain pernyataan untuk memberikan jaminan kebendaan atas utangnya itu dan pernyataan memberi kewenangan serta kuasa jual kepada Bapak apabila timbul kondisi debitur cedera janji. Pasal 1155 KUHPerdata memberikan kewenangan bagi Bapak untuk menjual benda gadai yang dikuasai dalam rangka pelunasan hutang. Tapi khusus jika orang yang berutang memang nyata telah melakukan cidera janji alias tidak memenuhi pelunasan yang telah disepakati.
Merucuk ketentuan KUHPerdata, ada dua cara untuk mengeksekusi benda gadai. Pertama, jika hendak dijual secara tertutup (tidak di muka umum), harus dilakukan melalui perantara pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut secara penjualan langsung. Kedua, melalui bantuan kantor lelang negara sebagai bentuk penjualan di muka umum.
Berkaitkan dengan pertanyaan Bapak apakah menjual benda jaminan tersebut dapat dituntut pasal penggelapan, maka untuk menjawab hal tersebut perlu disigi ketentuan penggelapan Pasal 372 KUHPidana menyebutkan, ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara...”
Selama eksekusi barang gadai dilakukan mengikuti prosedur eksekusi seperti kami paparkan di atas, maka pasal penggelapan tidak dapat dikenakan kepada Bapak. Sebab, pengalihan benda gadai itu dilakukan sesuai prosedur semestinya dan sudah menjadi kewenangan Bapak selaku pemberi utang yang dijamin oleh hukum. Kalau Bapak menempuh eksekusi lewat perantaraan hakim (pengadilan), jika permohonan dikabulkan, maka akan ada penetapan dari hakim untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup (penjualan langsung). Sedangkan jika cara yang Bapak tempuh adalah menjual lewat kantor lelang negara, maka akan keluar risalah lelang sebagai dasar pengalihan.
Sebagai saran untuk Bapak, akan lebih baik bila sebelum menjual benda jaminan, komunikasikan dulu pada si pemilik benda jaminan daripada muncul persoalan di kemudian hari. Mengingat harga jual pasaran dari benda jaminan itu belum dapat menutup utang. Sebaiknya Bapak terlebih dahulu bertemu si berutang untuk membahas mengenai pelunasan sisa utang dan buat lagi kesepakatan baru mengenai hal itu.
Demikianlah jawaban kami, terimakasih. (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)
Jumat, 26 September 2008
Tertipu, Mengapa Malah Jadi Tersangka?
Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya bekerja sebagai wiraswasta di Kota Padang. Saat ini saya sedang menghadapi kasus pidana. Garis besar jalan ceritanya sebagai berikut: saya diajak kerjasama bisnis oleh orang yang bernama AZ, dalam kerjasama bisnis tersebut saya telah memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai modal bisnis. Berdasarkan kesepakatan diantara kami, saya akan mendapat keuntungan sebesar 10% per bulan. Dalam kerjasama tersebut AZ telah menjaminkan sertifikat hak milik atas nama orang lain, dengan surat kuasa dari pemilik tanah tersebut, yang isinya memberikan hak kepada AZ untuk menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk jaminan peminjaman modal.
Dengan bekal surat kuasa tersebut saya mau melakukan kerjasama bisnis dengan AZ. Namun setelah satu bulan berlalu, diketahui bahwa surat kuasa tersebut ternyata palsu, hal tersebut diketahui karena adanya laporan dari pemilik tanah sertifikat terhadap AZ, yang saat ini AZ telah ditahan oleh Kepolisian.
Kepolisian kemudian mendatangi saya untuk meminta sertifikat hak milik yang telah diserahkan kepada saya oleh AZ tersebut. sebenarnya saya keberatan untuk menyerahkan sertifikat hak milik tersebut kepada Polisi, tetapi karena Polisi mengatakan bahwa saya kemungkinan juga tersangka dalam perkara tersebut dan dapat juga ditahan, saya serahkan juga akhirnya sertifikat kepada Polisi, karena saya takut di tahan. Yang saya tanyakan adalah, apakah benar saya juga dapat dijadikan tersangka dalam perkara tersebut dan ditahan?
Demikianlah pertanyaan saya. Terimakasih atas jawaban yang Bapak berikan.
(Mizan/Padang)
Jawab:
Saudara Mizan yang kami hormati. Sebelum menjawab pertanyaan, perlu Saudara ketahui bahwa ketika melakukan perjanjian, Saudara harus hati-hati dan teliti dalam melihat, membaca dan perlu mempelajari secara lebih saksama isi perjanjian yang ada, terlebih jika dalam sebuah perjanjian tersebut menggunakan jaminan. Sebaiknya jaminan tersebut perlu diteliti lebih lanjut, siapa pemiliknya dan dimana keberadaan barang jaminan tersebut.
Apalagi dalam kasus Saudara tersebut barang yang dijadikan jaminan bukan milik orang yang yang menjaminkan, melainkan menjaminkan melalui surat kuasa dari pemiliknya. Penelitian yang Saudara lakukan, Saudara akan mengetahui tingkat kesulitannya (resikonya) barang jaminan, bila tinggi resiko barang jaminannya sebaiknya Saudara menolak jaminan tersebut dan memohon untuk diganti dengan barang jaminan lainnya yang memang benar-benar dapat dijadikan jaminan (aman dan tidak bermasalah).
Sebaiknya untuk lebih amannya ketika Saudara membuat perjanjian melalui atau dihadapan notaris, karena jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dijadikan bukti yang sifatnya otentik (Pasal 1867 KUHPerdata).
Mengenai pertanyaan Saudara mengenai apakah Saudara dapat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan dapatkah ditahan, maka perlu untuk diketahui bahwa seseorang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tentunya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jika Saudara dilibatkan dalam perkara tersebut, maka Saudara tentunya nantinya akan diperiksa hanya sebagai saksi terhadap tindakan yang dilakukan AZ.
Ketika Saudara diperiksa sebagai saksi, Saudara berikanlah keterangan yang sebenarnya bahwa Saudara tidak mengetahui bahwa ternyata surat kuasa tersebut adalah palsu. Jika dalam proses penyidikan ternyata Saudara memang sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana dan didukung oleh niat ataupun motivasi yang ada bahwa Saudara jelas-jelas tidak melakukan tindak pidana yang terkait dengan surat kuasa palsu tersebut, maka kedudukan Saudara tentunya tidak akan berubah menjadi tersangka dan Saudara tidak akan ditahan.
Sebagai saran, untuk menunjukan bahwa Saudara mempunyai itikad baik, sebaiknya Saudara juga melaporkan AZ kepada Polisi, karena telah melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP), apalagi jika keuntungan-keuntungan yang seharusnya Saudara dapat dalam perjanjian belum pernah Saudara peroleh.
Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat, terimakasih. (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya bekerja sebagai wiraswasta di Kota Padang. Saat ini saya sedang menghadapi kasus pidana. Garis besar jalan ceritanya sebagai berikut: saya diajak kerjasama bisnis oleh orang yang bernama AZ, dalam kerjasama bisnis tersebut saya telah memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai modal bisnis. Berdasarkan kesepakatan diantara kami, saya akan mendapat keuntungan sebesar 10% per bulan. Dalam kerjasama tersebut AZ telah menjaminkan sertifikat hak milik atas nama orang lain, dengan surat kuasa dari pemilik tanah tersebut, yang isinya memberikan hak kepada AZ untuk menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk jaminan peminjaman modal.
Dengan bekal surat kuasa tersebut saya mau melakukan kerjasama bisnis dengan AZ. Namun setelah satu bulan berlalu, diketahui bahwa surat kuasa tersebut ternyata palsu, hal tersebut diketahui karena adanya laporan dari pemilik tanah sertifikat terhadap AZ, yang saat ini AZ telah ditahan oleh Kepolisian.
Kepolisian kemudian mendatangi saya untuk meminta sertifikat hak milik yang telah diserahkan kepada saya oleh AZ tersebut. sebenarnya saya keberatan untuk menyerahkan sertifikat hak milik tersebut kepada Polisi, tetapi karena Polisi mengatakan bahwa saya kemungkinan juga tersangka dalam perkara tersebut dan dapat juga ditahan, saya serahkan juga akhirnya sertifikat kepada Polisi, karena saya takut di tahan. Yang saya tanyakan adalah, apakah benar saya juga dapat dijadikan tersangka dalam perkara tersebut dan ditahan?
Demikianlah pertanyaan saya. Terimakasih atas jawaban yang Bapak berikan.
(Mizan/Padang)
Jawab:
Saudara Mizan yang kami hormati. Sebelum menjawab pertanyaan, perlu Saudara ketahui bahwa ketika melakukan perjanjian, Saudara harus hati-hati dan teliti dalam melihat, membaca dan perlu mempelajari secara lebih saksama isi perjanjian yang ada, terlebih jika dalam sebuah perjanjian tersebut menggunakan jaminan. Sebaiknya jaminan tersebut perlu diteliti lebih lanjut, siapa pemiliknya dan dimana keberadaan barang jaminan tersebut.
Apalagi dalam kasus Saudara tersebut barang yang dijadikan jaminan bukan milik orang yang yang menjaminkan, melainkan menjaminkan melalui surat kuasa dari pemiliknya. Penelitian yang Saudara lakukan, Saudara akan mengetahui tingkat kesulitannya (resikonya) barang jaminan, bila tinggi resiko barang jaminannya sebaiknya Saudara menolak jaminan tersebut dan memohon untuk diganti dengan barang jaminan lainnya yang memang benar-benar dapat dijadikan jaminan (aman dan tidak bermasalah).
Sebaiknya untuk lebih amannya ketika Saudara membuat perjanjian melalui atau dihadapan notaris, karena jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dijadikan bukti yang sifatnya otentik (Pasal 1867 KUHPerdata).
Mengenai pertanyaan Saudara mengenai apakah Saudara dapat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan dapatkah ditahan, maka perlu untuk diketahui bahwa seseorang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tentunya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jika Saudara dilibatkan dalam perkara tersebut, maka Saudara tentunya nantinya akan diperiksa hanya sebagai saksi terhadap tindakan yang dilakukan AZ.
Ketika Saudara diperiksa sebagai saksi, Saudara berikanlah keterangan yang sebenarnya bahwa Saudara tidak mengetahui bahwa ternyata surat kuasa tersebut adalah palsu. Jika dalam proses penyidikan ternyata Saudara memang sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana dan didukung oleh niat ataupun motivasi yang ada bahwa Saudara jelas-jelas tidak melakukan tindak pidana yang terkait dengan surat kuasa palsu tersebut, maka kedudukan Saudara tentunya tidak akan berubah menjadi tersangka dan Saudara tidak akan ditahan.
Sebagai saran, untuk menunjukan bahwa Saudara mempunyai itikad baik, sebaiknya Saudara juga melaporkan AZ kepada Polisi, karena telah melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP), apalagi jika keuntungan-keuntungan yang seharusnya Saudara dapat dalam perjanjian belum pernah Saudara peroleh.
Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat, terimakasih. (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)
Jumat, 19 September 2008
HUKUMAN PERCOBAAN
Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat Fakultas Sastra. Saya ingin mengetahui mengenai masalah hukuman. Cerita singkatnya adalah sebagai berikut: dua bulan yang lalu saya diajak teman untuk melihat persidangan teman yang terlibat perkara narkotika. Setelah mengikuti sidang tersebut saya sempatkan diri untuk melihat salah satu sidang pidana di ruang sidang sebelah yang ternyata hari itu persidangan beragendakan putusan hakim. Bunyi dari putusan hakim tersebut adalah si terdakwa dijatuhi hukuman percobaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah yang dimasud dengan hukuman percobaan?
Demikianlah pertanyaan saya atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
(Aldo/ Padang)
Jawaban:
Terimakasih atas perhatian Saudara terhadap konsultasi hukum ini, walaupun Saudara dari mahasiswa Fakultas Sastra. Berhubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai hukuman percobaan akan kami jelaskan sebagai berikut, bahwa sanksi percobaan di Indonesia di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan istilah KUHP, pada Pasal 14a ayat (1) disebutkan “jika dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamamnya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan di antaranya tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda, maka hakim boleh memerintahkan, bahwa hukuman itu tidak dijalankan, keculai kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim. Oleh karena terhukum sebelum jatuh tempo percobaan yang akan ditentukan dalam perintah pertama membuat perbuatan yang boleh dihukum atau dalam tempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa, yang akan sekiranya diadakan dalam perintah itu.
Dengan demikian, dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP diatas, pada pokoknya adalah orang (si terdakwa) dijatuhi hukuman, tetapi hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika ternyata bahwa terhukum sebelum habis masa percobaan berbuat tindak pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim dengan si terdakwa.
Jadi keputusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman tersebut tidak dilakukan. Maksud dari penjatuhan hukuman semacam ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terhukuman (terpidana) supaya dalam waktu masa percobaan tersebut memperbaiki diri dengan tidak berbuat tindak pidana atau melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengaharapan jika berhasil, hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya tersebut tidak akan dijalankan untuk selama-lamanya. Hukuman dengan “bersyarat” ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal penjatuhan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun (Keputusan MA No. 52 K/Kr/1970) dan hukuman kurungan yang bukan kurungan pengganti denda, jadi hukuman penjara lebih dari satu tahun dan kurungan pengganti denda tidak mungkin dijatuhkan dengan bersyarat semacam ini.
Selanjutnya dalam Pasal 14b ayat (1) KUHP mengatur tentang lamanya waktu untuk masa percobaan yaitu untuk perkara kejahatan dan pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, 504 , 505, 506, dan 536 maka lamanya masa percobaan selama-lamanya tiga tahun, untuk perkara pelanggaran yang lain setinggi-tingginya dua tahun dan untuk syarat atau perjanjian antara hakim dan terdakwa dalam Pasal 14c ayat (3) KUHP tidak boleh membatasi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik.
Perjanjian-perjanjian atau syarat-syarat yang dapat diberikan itu ada du macam, yaitu syarat umum (tidak boleh berbuat tindak pidana lagi) dan syarat istimewa (apa saja yang mengenai kelakuan dan sepak terjang terhukum asal tidak mengurangi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik).
Demikianlah penjelasan singkat yang kami sampaikan, terimakasih
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat Fakultas Sastra. Saya ingin mengetahui mengenai masalah hukuman. Cerita singkatnya adalah sebagai berikut: dua bulan yang lalu saya diajak teman untuk melihat persidangan teman yang terlibat perkara narkotika. Setelah mengikuti sidang tersebut saya sempatkan diri untuk melihat salah satu sidang pidana di ruang sidang sebelah yang ternyata hari itu persidangan beragendakan putusan hakim. Bunyi dari putusan hakim tersebut adalah si terdakwa dijatuhi hukuman percobaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah yang dimasud dengan hukuman percobaan?
Demikianlah pertanyaan saya atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
(Aldo/ Padang)
Jawaban:
Terimakasih atas perhatian Saudara terhadap konsultasi hukum ini, walaupun Saudara dari mahasiswa Fakultas Sastra. Berhubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai hukuman percobaan akan kami jelaskan sebagai berikut, bahwa sanksi percobaan di Indonesia di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan istilah KUHP, pada Pasal 14a ayat (1) disebutkan “jika dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamamnya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan di antaranya tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda, maka hakim boleh memerintahkan, bahwa hukuman itu tidak dijalankan, keculai kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim. Oleh karena terhukum sebelum jatuh tempo percobaan yang akan ditentukan dalam perintah pertama membuat perbuatan yang boleh dihukum atau dalam tempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa, yang akan sekiranya diadakan dalam perintah itu.
Dengan demikian, dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP diatas, pada pokoknya adalah orang (si terdakwa) dijatuhi hukuman, tetapi hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika ternyata bahwa terhukum sebelum habis masa percobaan berbuat tindak pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim dengan si terdakwa.
Jadi keputusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman tersebut tidak dilakukan. Maksud dari penjatuhan hukuman semacam ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terhukuman (terpidana) supaya dalam waktu masa percobaan tersebut memperbaiki diri dengan tidak berbuat tindak pidana atau melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengaharapan jika berhasil, hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya tersebut tidak akan dijalankan untuk selama-lamanya. Hukuman dengan “bersyarat” ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal penjatuhan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun (Keputusan MA No. 52 K/Kr/1970) dan hukuman kurungan yang bukan kurungan pengganti denda, jadi hukuman penjara lebih dari satu tahun dan kurungan pengganti denda tidak mungkin dijatuhkan dengan bersyarat semacam ini.
Selanjutnya dalam Pasal 14b ayat (1) KUHP mengatur tentang lamanya waktu untuk masa percobaan yaitu untuk perkara kejahatan dan pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, 504 , 505, 506, dan 536 maka lamanya masa percobaan selama-lamanya tiga tahun, untuk perkara pelanggaran yang lain setinggi-tingginya dua tahun dan untuk syarat atau perjanjian antara hakim dan terdakwa dalam Pasal 14c ayat (3) KUHP tidak boleh membatasi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik.
Perjanjian-perjanjian atau syarat-syarat yang dapat diberikan itu ada du macam, yaitu syarat umum (tidak boleh berbuat tindak pidana lagi) dan syarat istimewa (apa saja yang mengenai kelakuan dan sepak terjang terhukum asal tidak mengurangi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik).
Demikianlah penjelasan singkat yang kami sampaikan, terimakasih
Jumat, 12 September 2008
HAK ASUH ANAK HASIL NIKAH TAK TERCATAT
Pertanyaan:
Yang kami hormati Bapak pengasuh konsultasi hukum. Dengan ini saya ingin menanyakan permasalahan kakak saya, dengan uraian sebagai berikut: kakak saya sebut saja namanya W telah menikah dengan seorang laki-laki sebut saja namanya P. Perkawinan mereke berdua sejak semula tidak mendapat restu dari orang tua kami. Orang tua beralasan karena perbedaan keyakinan. P adalah seorang yang belum bekerja (pengangguran), namun W tetap saja nekat untuk menikah dan pindah keyakinan mengikuti keyakinan P. Alhamdulillah saat ini mereka telah dikarunia seorang anak perempuan yang cantik berumur satu tahun.
Perkawinan mereka berdua dilakukan berdasarkan keyakinan P. Selidik punya selidik ternyata perkawinan tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil. Perlu untuk diketahui selama dalam perkawinan, W sering mendapat kekerasan dari P maupun dari orang tuanya (mertua W). Melihat kenyataan tersebut, W tidak tahan lagi akhirnya W pergi meninggalkan P dan pulang ke rumah orang tua kami. Selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah, bahwa anak perempuan hasil perkawinan W dan P semenjak lahir dirawat oleh orang tua P, bahkan W dilarang merawatnya dan saat inipun W justru tidak dibolehkan menemui anaknya.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah secara hukum kakak saya/W bisa mendapatkan dan mengasuh anaknya? Demikianlah pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya. (Rika/Padang)
Jawab
Yang kami hormati saudari Rika. Pertama kami mengucapkan terimakasih atas perhatian saudari Rika pada rubrik konsultasi hukum ini, semoga jawaban yang kami sampaikan dapat membantu saudari dan keluarga menyelesaikan masalah kakak saudari.
Menilik Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak didaftarkannya perkawinan ke Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan bagi pemeluk non Islam ataupun ke Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan pemeluk Islam, berakibat tidak ada bukti tertulis atau surat yang menjelaskan telah terjadinya suatu perkawinan dan tidak diakuinya secara sah perkawinan tersebut oleh hukum positif.
Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak di daftarkan atau dicatatkan tersebut, menimbulkan akibat hukum bahwa anak tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Terkait dengan permasalahan yang saudari sampaikan, karena perkawinan kakak saudari yang dilangsungkan tidak didaftarkan atau dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan Kantor Catatan Sipil, dengan demikian orang tua dari anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut hanya mengikuti ibunya (kakak Saudari/W). Sedangkan bapaknya / P tidak dapat diakui sebagai orang tuanya.
Dengan demikian, ibu dari si anak mempunyai hak dan tanggung jawab penuh terhadap anak yang dilahirkannya, baik untuk memelihara maupun membiayainya. Ibu si anak ataupun keluarga ibu si anak berhak meminta si anak dipelihara ibunya, apabila si anak berada dalam pemeliharaan bapaknya atau keluarga bapaknya. Bila permintaan ibu secara baik-baik tidak digubris, maka dapat dimintakan secara paksa dengan alat Negara melalui jalur pengadilan.
Namun sebelum menempuh jalur pengadilan tersebut, sebaiknya perlu dipersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan hubungan hukum si anak dengan ibunya (kakak Saudari/W), seperti keterangan lahir dari bidan atau rumah bersalin atau rumah sakit, jika ada akta kelahirannya lebih bagus (yang tentu saja jika tidak ada perkawinan bearti orang tua si anak yang tercatat adalah hanya ibunya saja) beserta bukti lainnya yang berhubungan.
Walaupun demikian, kami menyarankan kepada saudari dan keluarga sebaiknya mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan langkah jalur pengadilan sebaiknya dijadikan langkah terakhir, sebab penyelesaian secara kekeluargaan adalah merupakan jalan penyelesaian yang terbaik.
Demikianlah penjelasan dari kami, terima kasih.
Yang kami hormati Bapak pengasuh konsultasi hukum. Dengan ini saya ingin menanyakan permasalahan kakak saya, dengan uraian sebagai berikut: kakak saya sebut saja namanya W telah menikah dengan seorang laki-laki sebut saja namanya P. Perkawinan mereke berdua sejak semula tidak mendapat restu dari orang tua kami. Orang tua beralasan karena perbedaan keyakinan. P adalah seorang yang belum bekerja (pengangguran), namun W tetap saja nekat untuk menikah dan pindah keyakinan mengikuti keyakinan P. Alhamdulillah saat ini mereka telah dikarunia seorang anak perempuan yang cantik berumur satu tahun.
Perkawinan mereka berdua dilakukan berdasarkan keyakinan P. Selidik punya selidik ternyata perkawinan tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil. Perlu untuk diketahui selama dalam perkawinan, W sering mendapat kekerasan dari P maupun dari orang tuanya (mertua W). Melihat kenyataan tersebut, W tidak tahan lagi akhirnya W pergi meninggalkan P dan pulang ke rumah orang tua kami. Selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah, bahwa anak perempuan hasil perkawinan W dan P semenjak lahir dirawat oleh orang tua P, bahkan W dilarang merawatnya dan saat inipun W justru tidak dibolehkan menemui anaknya.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah secara hukum kakak saya/W bisa mendapatkan dan mengasuh anaknya? Demikianlah pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya. (Rika/Padang)
Jawab
Yang kami hormati saudari Rika. Pertama kami mengucapkan terimakasih atas perhatian saudari Rika pada rubrik konsultasi hukum ini, semoga jawaban yang kami sampaikan dapat membantu saudari dan keluarga menyelesaikan masalah kakak saudari.
Menilik Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak didaftarkannya perkawinan ke Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan bagi pemeluk non Islam ataupun ke Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan pemeluk Islam, berakibat tidak ada bukti tertulis atau surat yang menjelaskan telah terjadinya suatu perkawinan dan tidak diakuinya secara sah perkawinan tersebut oleh hukum positif.
Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak di daftarkan atau dicatatkan tersebut, menimbulkan akibat hukum bahwa anak tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Terkait dengan permasalahan yang saudari sampaikan, karena perkawinan kakak saudari yang dilangsungkan tidak didaftarkan atau dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan Kantor Catatan Sipil, dengan demikian orang tua dari anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut hanya mengikuti ibunya (kakak Saudari/W). Sedangkan bapaknya / P tidak dapat diakui sebagai orang tuanya.
Dengan demikian, ibu dari si anak mempunyai hak dan tanggung jawab penuh terhadap anak yang dilahirkannya, baik untuk memelihara maupun membiayainya. Ibu si anak ataupun keluarga ibu si anak berhak meminta si anak dipelihara ibunya, apabila si anak berada dalam pemeliharaan bapaknya atau keluarga bapaknya. Bila permintaan ibu secara baik-baik tidak digubris, maka dapat dimintakan secara paksa dengan alat Negara melalui jalur pengadilan.
Namun sebelum menempuh jalur pengadilan tersebut, sebaiknya perlu dipersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan hubungan hukum si anak dengan ibunya (kakak Saudari/W), seperti keterangan lahir dari bidan atau rumah bersalin atau rumah sakit, jika ada akta kelahirannya lebih bagus (yang tentu saja jika tidak ada perkawinan bearti orang tua si anak yang tercatat adalah hanya ibunya saja) beserta bukti lainnya yang berhubungan.
Walaupun demikian, kami menyarankan kepada saudari dan keluarga sebaiknya mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan langkah jalur pengadilan sebaiknya dijadikan langkah terakhir, sebab penyelesaian secara kekeluargaan adalah merupakan jalan penyelesaian yang terbaik.
Demikianlah penjelasan dari kami, terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)
