Jumat, 24 Oktober 2008

TERTANGKAP BASAH MENCURI

Pertanyaan:
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum, saya ingin bertanya masalah hukum yang menimpada adik saya. Adik saya sampai sekarang masih menganggur. Sebenarnya tidak mengganggur total, karena dia (sebut saja namanya A) diminta menjual barang orang lain ke pasar.
A berurusan dengan pihak berwajib (polisi), karena dia disangka melakukan pencurian kerbau. Saat itu pukul 04.00 WIB dini hari, A pulang dari rumah temannya lewat di sebuah jalan yang kebetulan salah satu rumah memeliki kerbau. Entah setan apa yang membujuk A untuk mengambil barang yang bukan menjadi haknya tersebut. Setelah pintu kandang dibuka oleh A, ada orang yang melihat dan langsung berteriak maling.
Akhirnya A tertangkap oleh warga dan dibawa ke Polsek setempat. Apakah A nanti akan dikenai pasal pencurian, mengingat belum sampainya membawa kerbau baru membuka kandang. Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya.
Zet di Solok

Jawaban
Terimakasih atas partisipasi saudara terhadap rubrik ini. Sebelumnya saya ikut prihatin atas kondisi yang dialami oleh adik Anda tersebut, semoga peristiwa tersebut dapat menjadi hikmah. Mudah-mudahan uraian kami ini dapat memberikan kejelasan terhadap permasalahan keluarga anda.
Perlu untuk diketahui dalam hukum pidana niat atau motivasi adalah sangat urgen (penting) yang nantinya menentukan tentang kesalahan seseorang pelaku perbuatan pidana. Jika sejak awal niat seseorang pelaku memang akan mengambil barang milik orang lain atau mencuri, maka sebagaimana dalam yang Anda tulis, A berhasil membuka pintu kandang, maka bisa saja kerbau tersebut sepenuhnya berada dibawah penguasaan A.
Dalam beberapa putusan pengadilan yang ada, dalam perkara pencurian disebutkan unsur mengambil dalam delik pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, tapi telah cukup jika barang yang menjadi objek dari perbuatan pelaku tindak pidana tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh pelaku. Karena sebenarnya dengan telah dibukanya pintu kandang tersebut, maka kerbau tersebut telah sepenuhnya berada dibawah kekuasaan A. Hanya saja kebetulan karena A kepergok oleh masyarakat, sehingga ia akhirnya tidak berhasil, kalau tidak kepergok, maka kerbau tersebut jelas akan berpindah tempat dan akan dimiliki oleh A tentunya saja secara melawan hukum.
Tindakan yang dilakukan oleh adik Anda sudah tersebut tergolong percobaan (Pasal 53 KUHP). Menurut arti kata sehari-hari yang diartikan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai, misalnya bermaksud membunuh orang, orang-orangnya tidak mati, hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
Menurut pasal tersebut, maka supaya percobaan pada kejahatan (pelanggar tidak) dapat dihukum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. nilai sudah ada untuk berbuat kejahatan itu; b. orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan c. perbuatan kejatan itu tidak jadi sampai selesai, karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Untuk itu anda coba bertanya kepada A, mengapa ia sampai melakukan perbuatan tercela tersebut. Latar belakang mengapa A mencuri tersebut sangat perlu ditanyakan, karena mungkin nantinya dapat menjadi hal yang dapat meringankan perbuatannya. Karena seorang yang mencuri karena kebiasaan dan memang menjadi kebiasaannya, dengan mencuri karena adanya kondisi tertentu yang terpaksa seseorang harus melakukan pencurian, hukumnya tidak akan sama.
Demikianlah jawaban kami, terimakasih.

Jumat, 17 Oktober 2008

JAMINAN HUTANG

Pertanyaan :
Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum yang saya hormati. Saya seorang karyawan di perusahaan swasta di kota Padang. Saat ini saya mempunyai permasalahan hukum berkaitan utang piutang. Yang mau saya tanyakan adalah apakah barang jaminan berupa sepeda motor seharga pasaran 5 juta rupiah beserta BPKB & STNK sebagai jaminan utang boleh dijual atas hutang orang yang meminjam sebesar 9 juta rupiah. Karena yang punya hutang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dan tidak bisa dihubungi lagi. Berutang berjanji dua minggu akan datang menyelesaikan utangnya, tapi setelah dua bulan tidak datang-datang dan tidak bisa dihubungi lagi. Seandainya dijual pun sepeda motor tersebut tidak mencukupi hutangnya malah masih sisa banyak. Apakah bila motor itu dijual kita bisa dituntut pasal penggelapan?
(Pak W di Padang)
Jawaban :
Terimakasih Pak W yang telah berpartisipasi mengirimkan pertanyaannya. Bahwa penyerahan benda jaminan atas perikatan utang piutang yang Bapak lakukan termasuk dalam kategori gadai. Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150  KUHPerdata. Selanjutnya dalam Pasal 1151 KUHPerdata diatur bahwa persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
Secara yuridis, pihak yang berpiutang terutama pada gadai yang tertuju terhadap benda bergerak, memberikan hak preferensi dan hak yang senantiasa mengikuti bendanya. Artinya Bapak sebagai pemegang gadai mendapat perlindungan terhadap pihak ketiga seperti seolah-olah pemilik sendiri dari benda tersebut.
Amat disayangkan dalam pertanyaan Bapak tidak menyebutkan apakah perjanjian utang piutang dengan jaminan dibuat secara tertulis atau lisan. Jika perjanjian utang-piutang itu dituangkan dalam bentuk tertulis, hal ini akan lebih memudahkan untuk melakukan perbuatan hukum lain semisal ketika hendak mengalihkan atau menjual jaminan kebendaan tersebut.  
Namun demikian, jika perjanjian gadai tersebut hanya dinyatakan secara lisan, hal ini pun tidak menjadi masalah sepanjang ada penegasan dalam kesepakatan lisan itu yang mengandung dua pernyataan debitur. Dua pernyataan itu antara lain pernyataan untuk memberikan jaminan kebendaan atas utangnya itu dan  pernyataan memberi kewenangan serta kuasa jual kepada Bapak apabila timbul kondisi debitur cedera janji. Pasal 1155 KUHPerdata memberikan kewenangan bagi Bapak untuk menjual benda gadai yang dikuasai dalam rangka pelunasan hutang. Tapi khusus jika orang yang berutang memang nyata telah melakukan cidera janji alias tidak memenuhi pelunasan yang telah disepakati.
Merucuk ketentuan KUHPerdata, ada dua cara untuk mengeksekusi benda gadai. Pertama, jika hendak dijual secara tertutup (tidak di muka umum), harus dilakukan melalui perantara pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut secara penjualan langsung. Kedua, melalui bantuan kantor lelang negara sebagai bentuk penjualan di muka umum.
Berkaitkan dengan pertanyaan Bapak apakah menjual benda jaminan tersebut dapat dituntut pasal penggelapan, maka untuk menjawab hal tersebut perlu disigi ketentuan penggelapan Pasal 372 KUHPidana menyebutkan, ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara...”
Selama eksekusi barang gadai dilakukan mengikuti prosedur eksekusi seperti kami paparkan di atas, maka pasal penggelapan tidak dapat dikenakan kepada Bapak. Sebab, pengalihan benda gadai itu dilakukan sesuai prosedur semestinya dan sudah menjadi kewenangan Bapak selaku pemberi utang yang dijamin oleh hukum. Kalau Bapak menempuh eksekusi lewat perantaraan hakim (pengadilan), jika permohonan dikabulkan, maka akan ada penetapan dari hakim untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup (penjualan langsung). Sedangkan jika cara yang Bapak tempuh adalah menjual lewat kantor lelang negara, maka akan keluar risalah lelang sebagai dasar pengalihan.
Sebagai saran untuk Bapak, akan lebih baik bila sebelum menjual benda jaminan, komunikasikan dulu pada si pemilik benda jaminan daripada muncul persoalan di kemudian hari. Mengingat harga jual pasaran dari benda jaminan itu belum dapat menutup utang. Sebaiknya Bapak terlebih dahulu bertemu si berutang untuk membahas mengenai pelunasan sisa utang dan buat lagi kesepakatan baru mengenai hal itu.
Demikianlah jawaban kami, terimakasih. (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)

Jumat, 26 September 2008

Tertipu, Mengapa Malah Jadi Tersangka?

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya bekerja sebagai wiraswasta di Kota Padang. Saat ini saya sedang menghadapi kasus pidana. Garis besar jalan ceritanya sebagai berikut: saya diajak kerjasama bisnis oleh orang yang bernama AZ, dalam kerjasama bisnis tersebut saya telah memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai modal bisnis. Berdasarkan kesepakatan diantara kami, saya akan mendapat keuntungan sebesar 10% per bulan. Dalam kerjasama tersebut AZ telah menjaminkan sertifikat hak milik atas nama orang lain, dengan surat kuasa dari pemilik tanah tersebut, yang isinya memberikan hak kepada AZ untuk menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk jaminan peminjaman modal.
Dengan bekal surat kuasa tersebut saya mau melakukan kerjasama bisnis dengan AZ. Namun setelah satu bulan berlalu, diketahui bahwa surat kuasa tersebut ternyata palsu, hal tersebut diketahui karena adanya laporan dari pemilik tanah sertifikat terhadap AZ, yang saat ini AZ telah ditahan oleh Kepolisian.
Kepolisian kemudian mendatangi saya untuk meminta sertifikat hak milik yang telah diserahkan kepada saya oleh AZ tersebut. sebenarnya saya keberatan untuk menyerahkan sertifikat hak milik tersebut kepada Polisi, tetapi karena Polisi mengatakan bahwa saya kemungkinan juga tersangka dalam perkara tersebut dan dapat juga ditahan, saya serahkan juga akhirnya sertifikat kepada Polisi, karena saya takut di tahan. Yang saya tanyakan adalah, apakah benar saya juga dapat dijadikan tersangka dalam perkara tersebut dan ditahan?
Demikianlah pertanyaan saya. Terimakasih atas jawaban yang Bapak berikan.
(Mizan/Padang)

Jawab:
Saudara Mizan yang kami hormati. Sebelum menjawab pertanyaan, perlu Saudara ketahui bahwa ketika melakukan perjanjian, Saudara harus hati-hati dan teliti dalam melihat, membaca dan perlu mempelajari secara lebih saksama isi perjanjian yang ada, terlebih jika dalam sebuah perjanjian tersebut menggunakan jaminan. Sebaiknya jaminan tersebut perlu diteliti lebih lanjut, siapa pemiliknya dan dimana keberadaan barang jaminan tersebut.
Apalagi dalam kasus Saudara tersebut barang yang dijadikan jaminan bukan milik orang yang yang menjaminkan, melainkan menjaminkan melalui surat kuasa dari pemiliknya. Penelitian yang Saudara lakukan, Saudara akan mengetahui tingkat kesulitannya (resikonya) barang jaminan, bila tinggi resiko barang jaminannya sebaiknya Saudara menolak jaminan tersebut dan memohon untuk diganti dengan barang jaminan lainnya yang memang benar-benar dapat dijadikan jaminan (aman dan tidak bermasalah).
Sebaiknya untuk lebih amannya ketika Saudara membuat perjanjian melalui atau dihadapan notaris, karena jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dijadikan bukti yang sifatnya otentik (Pasal 1867 KUHPerdata).
Mengenai pertanyaan Saudara mengenai apakah Saudara dapat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan dapatkah ditahan, maka perlu untuk diketahui bahwa seseorang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tentunya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jika Saudara dilibatkan dalam perkara tersebut, maka Saudara tentunya nantinya akan diperiksa hanya sebagai saksi terhadap tindakan yang dilakukan AZ.
Ketika Saudara diperiksa sebagai saksi, Saudara berikanlah keterangan yang sebenarnya bahwa Saudara tidak mengetahui bahwa ternyata surat kuasa tersebut adalah palsu. Jika dalam proses penyidikan ternyata Saudara memang sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana dan didukung oleh niat ataupun motivasi yang ada bahwa Saudara jelas-jelas tidak melakukan tindak pidana yang terkait dengan surat kuasa palsu tersebut, maka kedudukan Saudara tentunya tidak akan berubah menjadi tersangka dan Saudara tidak akan ditahan.
Sebagai saran, untuk menunjukan bahwa Saudara mempunyai itikad baik, sebaiknya Saudara juga melaporkan AZ kepada Polisi, karena telah melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP), apalagi jika keuntungan-keuntungan yang seharusnya Saudara dapat dalam perjanjian belum pernah Saudara peroleh.
Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat, terimakasih. (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)

Jumat, 19 September 2008

HUKUMAN PERCOBAAN

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat Fakultas Sastra. Saya ingin mengetahui mengenai masalah hukuman. Cerita singkatnya adalah sebagai berikut: dua bulan yang lalu saya diajak teman untuk melihat persidangan teman yang terlibat perkara narkotika. Setelah mengikuti sidang tersebut saya sempatkan diri untuk melihat salah satu sidang pidana di ruang sidang sebelah yang ternyata hari itu persidangan beragendakan putusan hakim. Bunyi dari putusan hakim tersebut adalah si terdakwa dijatuhi hukuman percobaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah yang dimasud dengan hukuman percobaan?
Demikianlah pertanyaan saya atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
(Aldo/ Padang)

Jawaban:
Terimakasih atas perhatian Saudara terhadap konsultasi hukum ini, walaupun Saudara dari mahasiswa Fakultas Sastra. Berhubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai hukuman percobaan akan kami jelaskan sebagai berikut, bahwa sanksi percobaan di Indonesia di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan istilah KUHP, pada Pasal 14a ayat (1) disebutkan “jika dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamamnya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan di antaranya tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda, maka hakim boleh memerintahkan, bahwa hukuman itu tidak dijalankan, keculai kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim. Oleh karena terhukum sebelum jatuh tempo percobaan yang akan ditentukan dalam perintah pertama membuat perbuatan yang boleh dihukum atau dalam tempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa, yang akan sekiranya diadakan dalam perintah itu.
Dengan demikian, dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP diatas, pada pokoknya adalah orang (si terdakwa) dijatuhi hukuman, tetapi hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika ternyata bahwa terhukum sebelum habis masa percobaan berbuat tindak pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim dengan si terdakwa.
Jadi keputusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman tersebut tidak dilakukan. Maksud dari penjatuhan hukuman semacam ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terhukuman (terpidana) supaya dalam waktu masa percobaan tersebut memperbaiki diri dengan tidak berbuat tindak pidana atau melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengaharapan jika berhasil, hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya tersebut tidak akan dijalankan untuk selama-lamanya. Hukuman dengan “bersyarat” ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal penjatuhan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun (Keputusan MA No. 52 K/Kr/1970) dan hukuman kurungan yang bukan kurungan pengganti denda, jadi hukuman penjara lebih dari satu tahun dan kurungan pengganti denda tidak mungkin dijatuhkan dengan bersyarat semacam ini.
Selanjutnya dalam Pasal 14b ayat (1) KUHP mengatur tentang lamanya waktu untuk masa percobaan yaitu untuk perkara kejahatan dan pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, 504 , 505, 506, dan 536 maka lamanya masa percobaan selama-lamanya tiga tahun, untuk perkara pelanggaran yang lain setinggi-tingginya dua tahun dan untuk syarat atau perjanjian antara hakim dan terdakwa dalam Pasal 14c ayat (3) KUHP tidak boleh membatasi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik.
Perjanjian-perjanjian atau syarat-syarat yang dapat diberikan itu ada du macam, yaitu syarat umum (tidak boleh berbuat tindak pidana lagi) dan syarat istimewa (apa saja yang mengenai kelakuan dan sepak terjang terhukum asal tidak mengurangi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik).
Demikianlah penjelasan singkat yang kami sampaikan, terimakasih

Jumat, 12 September 2008

HAK ASUH ANAK HASIL NIKAH TAK TERCATAT

Pertanyaan:
Yang kami hormati Bapak pengasuh konsultasi hukum. Dengan ini saya ingin menanyakan permasalahan kakak saya, dengan uraian sebagai berikut: kakak saya sebut saja namanya W telah menikah dengan seorang laki-laki sebut saja namanya P. Perkawinan mereke berdua sejak semula tidak mendapat restu dari orang tua kami. Orang tua beralasan karena perbedaan keyakinan. P adalah seorang yang belum bekerja (pengangguran), namun W tetap saja nekat untuk menikah dan pindah keyakinan mengikuti keyakinan P. Alhamdulillah saat ini mereka telah dikarunia seorang anak perempuan yang cantik berumur satu tahun.
Perkawinan mereka berdua dilakukan berdasarkan keyakinan P. Selidik punya selidik ternyata perkawinan tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil. Perlu untuk diketahui selama dalam perkawinan, W sering mendapat kekerasan dari P maupun dari orang tuanya (mertua W). Melihat kenyataan tersebut, W tidak tahan lagi akhirnya W pergi meninggalkan P dan pulang ke rumah orang tua kami. Selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah, bahwa anak perempuan hasil perkawinan W dan P semenjak lahir dirawat oleh orang tua P, bahkan W dilarang merawatnya dan saat inipun W justru tidak dibolehkan menemui anaknya.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah secara hukum kakak saya/W bisa mendapatkan dan mengasuh anaknya? Demikianlah pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya. (Rika/Padang)

Jawab
Yang kami hormati saudari Rika. Pertama kami mengucapkan terimakasih atas perhatian saudari Rika pada rubrik konsultasi hukum ini, semoga jawaban yang kami sampaikan dapat membantu saudari dan keluarga menyelesaikan masalah kakak saudari.
Menilik Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak didaftarkannya perkawinan ke Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan bagi pemeluk non Islam ataupun ke Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan pemeluk Islam, berakibat tidak ada bukti tertulis atau surat yang menjelaskan telah terjadinya suatu perkawinan dan tidak diakuinya secara sah perkawinan tersebut oleh hukum positif.
Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak di daftarkan atau dicatatkan tersebut, menimbulkan akibat hukum bahwa anak tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Terkait dengan permasalahan yang saudari sampaikan, karena perkawinan kakak saudari yang dilangsungkan tidak didaftarkan atau dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan Kantor Catatan Sipil, dengan demikian orang tua dari anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut hanya mengikuti ibunya (kakak Saudari/W). Sedangkan bapaknya / P tidak dapat diakui sebagai orang tuanya.
Dengan demikian, ibu dari si anak mempunyai hak dan tanggung jawab penuh terhadap anak yang dilahirkannya, baik untuk memelihara maupun membiayainya. Ibu si anak ataupun keluarga ibu si anak berhak meminta si anak dipelihara ibunya, apabila si anak berada dalam pemeliharaan bapaknya atau keluarga bapaknya. Bila permintaan ibu secara baik-baik tidak digubris, maka dapat dimintakan secara paksa dengan alat Negara melalui jalur pengadilan.
Namun sebelum menempuh jalur pengadilan tersebut, sebaiknya perlu dipersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan hubungan hukum si anak dengan ibunya (kakak Saudari/W), seperti keterangan lahir dari bidan atau rumah bersalin atau rumah sakit, jika ada akta kelahirannya lebih bagus (yang tentu saja jika tidak ada perkawinan bearti orang tua si anak yang tercatat adalah hanya ibunya saja) beserta bukti lainnya yang berhubungan.
Walaupun demikian, kami menyarankan kepada saudari dan keluarga sebaiknya mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan langkah jalur pengadilan sebaiknya dijadikan langkah terakhir, sebab penyelesaian secara kekeluargaan adalah merupakan jalan penyelesaian yang terbaik.
Demikianlah penjelasan dari kami, terima kasih.

Jumat, 29 Agustus 2008

MEMPERBANYAK DAN MENGUMUMKAN POTRET

Pertanyaan:
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum, bersama ini saya Andy, mempunyai hobi dibidang fotografi. Saat ini marak dilakukan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta. Mulai dari buku, lagu atau musik, sampai fotografi. Telah banyak kasus yang terjadi karena suatu karya cipta. Saling klaim atas suatu karya cipta begitu yang terjadi.
Berkaitan dengan hobi saya di dunia fotografi tersebut, yang mau saya tanyakan adalah saya berencana akan memperbanyak hasil karya saya atas potret seseorang serta mengumumkannya sebagai karya saya. Untuk itu hal-hal apa sajakah yang harus saya lakukan supaya langkah-langkah yang dilakukan tersebut benar-benar tidak melanggar hukum. Demikianlah pertanyaan yang saya sampaikan, atas perhatian Bapak saya haturkan terimakasih.
(Andy/Padang)

Jawaban:
Yang kami hormati saudara Andy. Masalah hak cipta saat ini memang banyak diperbincangkan bahkan menjadi isu global. Masyarakat Indonesia saat ini mulai menyadari arti penting suatu ciptaan yang telah dihasilkannya. Kesadaran tersebut timbul dipicu salah satunya oleh banyaknya ciptaan Indonesia yang dibajak, baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga merugikan pencipta itu sendiri.
Dalam hal pertanyaan Saudara tersebut kita mesti menilik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut mengungkapkan bahwa potret merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi.
Sebelum panjang lebar membahas pertanyaan Saudara, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian potret menurut Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 1 butir 7 Undnag-Undang Hak Cipta menyatakan potret adalah gambar dari wajah orang yang digambar, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
Terhadap potret yang dibuat atas pemintaan sendiri dari orang dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau untuk kepentingan orang yang dipotret maka langkah yang harus Saudara tempuh dalam upaya untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya, maka pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
Apabila dalam suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk perbanyakan atau pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari setiap orang dalam potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 Undang-Undang Hak Cipta).
Dengan demikian pemegang hak cipta atas potret tak boleh mengumumkan potret yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret, tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal (Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta).
Pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta.
Perlu untuk diketahui, bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersil, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan. Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanpun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang, seperti halnya menyebarkan potret para teroris oleh Kepolisian.
Demikian jawaban yang kami sampaikan. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat memberikan jalan untuk Saudara untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang.

Jumat, 01 Agustus 2008

PERKARA PIDANA ATAU PERDATA

Pertanyaan:
Yang kami hormati Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum. Saya bekerja membawa mobil kampas. Adapun pertanyaan yang saya tanyakan, bermula dari cerita sebagai berikut. Dalam memperpanjang STNK kendaraan, saya menggunakan “biro jasa” sebut saja ZX karena saya tidak punya waktu. Suatu ketika, saat perpanjangan STNK, saya tengah berada di luar kota. ZX memberitahu bahwa proses perpanjangan STNK kendaraan saya sudah selesai, namun teman ZX bernama YQ, yang kebetulan saya mengenalnya, bermaksud ingin meminjam BPKB kendaraan saya.
Pembicaraan saat itu terjadi dengan handphone (HP) antara saya dengan YQ yang berisi mengenai YQ butuh uang, dan memohon untuk meminjam BPKB saya guna digadaikan untuk jangka waktu dua bulan saja. Saya tidak keberatan karena waktu untuk menggadaikan BPKB saya tidak terlalu lama. Selanjutnya, setelah jatuh tempo saya menagihnya, namun YQ saat saya menagih pengembalian BPKB tersebut YQ selalu menunda-nunda dan selalu berkelit serta susah ditemukan.
Berjalannya waktu, pada akhirnya dalam waktu yang cukup lama tercapai kesepakatan secara tertulis yang berisikan bahwa YQ akan membeli motor tersebut. Namun sampai saat ini YQ tidak memenuhi apa yang telah disepakati bersama, bahkan tidak pernah konfirmasi lagi.
Yang mau saya tanyakan apakah tindakan YQ termasuk dalam perkara pidana atau perdata? Apabila dalam penyelesaian secara kekeluargaan tidak membawa hasil, maka langkah hukum apa selanjutnya yang sebaiknya saya tempuh? Apakah status ZX yang tadinya sebagai saksi dapat berubah jadi tersangka.
Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya. (Bayu/ Padang).

Jawaban
Saudara Bayu yang kami hormati, terimakasih atas partisipasinya dalam rubrik ini, semoga uraian ini dapat membantu saudara dalam menyelesaikan masalah yang saudara hadapi.
Masalah yang saudara tanyakan kepada kami dengan uraian kasus sebagaimana yang telah saudara sampaikan tersebut, maka dapat kami uraikan jawaban sebagai berikut. Dalam kasus seseorang yang meminjam barang milik orang lain yang kemudian tidak dikembalikan, maka kasus ini merupakan perkara pidana dan dapat dilaporkan ke Kepolisian dalam aduan penggelapan dan atau penipuan (Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP).
Pasal 372 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun”.
Pasal 378 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Alasan dilaporkannya dua tindak pidana tersebut adalah supaya nantinya apa yang disangkakan atau dituduhkan atau didakwakan kepada pelaku (tersangka atau terdakwa) bisa tepat. Hal ini dikarenakan untuk dapat tepatnya tuduhan atau sangkaan tersebut harus melalui proses pemeriksaan, yang mana nantinya saksi-saksi yang ada, pelaku (tersangka atau terdakwa) serta bukti lain akan diperiksa, sehingga tindak pidana apa yang dilakukan benar-benar telah terbukti secara syah dan meyakinkan.
Dalam kasus saudara, meskipun pada akhirnya ada kesepakatan yang dibuat secara tertulis yang telah dilakukan antara saudara dengan YQ, namun kenyataannya YQ sama sekali tidak pernah memenuhi apa yang telah disepakati alias “cuek”.
Sebagai perbandingan saja, jika seorang telah melakukan perjanjian utang piutang dengan orang lain, maka jika pihak yang berhutang sama sekali belum pernah mengangsur hutangnya tersebut sampai jatuh tempo, maka dapat dilaporkan pidananya. Menyikapi kasus saudara tersebut, memang lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, akan tetapi jika YQ ternyata tidak juga mengembalikan BPKB kendaraan saudara, maka saudara perlu melakukan langkah hukum lanjutan, dengan melaporkan tindak pidana YQ ke Kepolisian.
ZX dalam kasus saudara ini sebagai saksi, namun jika nantinya dalam pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian ternyata ZX terlibat atau punya andil dalam tindak pidana yang dilakukan YQ, maka status ZX yang tadinya saksi dapat berubah jadi tersangka.
Demikianlah jawaban yang kami berikan, terima kasih. (Doni F. Jambak, S.H., A. Waldemar & Partners Law Firm)