Jumat, 19 September 2008

HUKUMAN PERCOBAAN

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang saya hormati. Saya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat Fakultas Sastra. Saya ingin mengetahui mengenai masalah hukuman. Cerita singkatnya adalah sebagai berikut: dua bulan yang lalu saya diajak teman untuk melihat persidangan teman yang terlibat perkara narkotika. Setelah mengikuti sidang tersebut saya sempatkan diri untuk melihat salah satu sidang pidana di ruang sidang sebelah yang ternyata hari itu persidangan beragendakan putusan hakim. Bunyi dari putusan hakim tersebut adalah si terdakwa dijatuhi hukuman percobaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah yang dimasud dengan hukuman percobaan?
Demikianlah pertanyaan saya atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
(Aldo/ Padang)

Jawaban:
Terimakasih atas perhatian Saudara terhadap konsultasi hukum ini, walaupun Saudara dari mahasiswa Fakultas Sastra. Berhubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai hukuman percobaan akan kami jelaskan sebagai berikut, bahwa sanksi percobaan di Indonesia di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan istilah KUHP, pada Pasal 14a ayat (1) disebutkan “jika dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamamnya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan di antaranya tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda, maka hakim boleh memerintahkan, bahwa hukuman itu tidak dijalankan, keculai kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim. Oleh karena terhukum sebelum jatuh tempo percobaan yang akan ditentukan dalam perintah pertama membuat perbuatan yang boleh dihukum atau dalam tempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa, yang akan sekiranya diadakan dalam perintah itu.
Dengan demikian, dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP diatas, pada pokoknya adalah orang (si terdakwa) dijatuhi hukuman, tetapi hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika ternyata bahwa terhukum sebelum habis masa percobaan berbuat tindak pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim dengan si terdakwa.
Jadi keputusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman tersebut tidak dilakukan. Maksud dari penjatuhan hukuman semacam ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terhukuman (terpidana) supaya dalam waktu masa percobaan tersebut memperbaiki diri dengan tidak berbuat tindak pidana atau melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengaharapan jika berhasil, hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya tersebut tidak akan dijalankan untuk selama-lamanya. Hukuman dengan “bersyarat” ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal penjatuhan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun (Keputusan MA No. 52 K/Kr/1970) dan hukuman kurungan yang bukan kurungan pengganti denda, jadi hukuman penjara lebih dari satu tahun dan kurungan pengganti denda tidak mungkin dijatuhkan dengan bersyarat semacam ini.
Selanjutnya dalam Pasal 14b ayat (1) KUHP mengatur tentang lamanya waktu untuk masa percobaan yaitu untuk perkara kejahatan dan pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 492, 504 , 505, 506, dan 536 maka lamanya masa percobaan selama-lamanya tiga tahun, untuk perkara pelanggaran yang lain setinggi-tingginya dua tahun dan untuk syarat atau perjanjian antara hakim dan terdakwa dalam Pasal 14c ayat (3) KUHP tidak boleh membatasi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik.
Perjanjian-perjanjian atau syarat-syarat yang dapat diberikan itu ada du macam, yaitu syarat umum (tidak boleh berbuat tindak pidana lagi) dan syarat istimewa (apa saja yang mengenai kelakuan dan sepak terjang terhukum asal tidak mengurangi kemerdekaan agama dan kemerdekaan politik).
Demikianlah penjelasan singkat yang kami sampaikan, terimakasih

Jumat, 12 September 2008

HAK ASUH ANAK HASIL NIKAH TAK TERCATAT

Pertanyaan:
Yang kami hormati Bapak pengasuh konsultasi hukum. Dengan ini saya ingin menanyakan permasalahan kakak saya, dengan uraian sebagai berikut: kakak saya sebut saja namanya W telah menikah dengan seorang laki-laki sebut saja namanya P. Perkawinan mereke berdua sejak semula tidak mendapat restu dari orang tua kami. Orang tua beralasan karena perbedaan keyakinan. P adalah seorang yang belum bekerja (pengangguran), namun W tetap saja nekat untuk menikah dan pindah keyakinan mengikuti keyakinan P. Alhamdulillah saat ini mereka telah dikarunia seorang anak perempuan yang cantik berumur satu tahun.
Perkawinan mereka berdua dilakukan berdasarkan keyakinan P. Selidik punya selidik ternyata perkawinan tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil. Perlu untuk diketahui selama dalam perkawinan, W sering mendapat kekerasan dari P maupun dari orang tuanya (mertua W). Melihat kenyataan tersebut, W tidak tahan lagi akhirnya W pergi meninggalkan P dan pulang ke rumah orang tua kami. Selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah, bahwa anak perempuan hasil perkawinan W dan P semenjak lahir dirawat oleh orang tua P, bahkan W dilarang merawatnya dan saat inipun W justru tidak dibolehkan menemui anaknya.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah secara hukum kakak saya/W bisa mendapatkan dan mengasuh anaknya? Demikianlah pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya. (Rika/Padang)

Jawab
Yang kami hormati saudari Rika. Pertama kami mengucapkan terimakasih atas perhatian saudari Rika pada rubrik konsultasi hukum ini, semoga jawaban yang kami sampaikan dapat membantu saudari dan keluarga menyelesaikan masalah kakak saudari.
Menilik Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak didaftarkannya perkawinan ke Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan bagi pemeluk non Islam ataupun ke Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan pemeluk Islam, berakibat tidak ada bukti tertulis atau surat yang menjelaskan telah terjadinya suatu perkawinan dan tidak diakuinya secara sah perkawinan tersebut oleh hukum positif.
Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak di daftarkan atau dicatatkan tersebut, menimbulkan akibat hukum bahwa anak tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Terkait dengan permasalahan yang saudari sampaikan, karena perkawinan kakak saudari yang dilangsungkan tidak didaftarkan atau dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan Kantor Catatan Sipil, dengan demikian orang tua dari anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut hanya mengikuti ibunya (kakak Saudari/W). Sedangkan bapaknya / P tidak dapat diakui sebagai orang tuanya.
Dengan demikian, ibu dari si anak mempunyai hak dan tanggung jawab penuh terhadap anak yang dilahirkannya, baik untuk memelihara maupun membiayainya. Ibu si anak ataupun keluarga ibu si anak berhak meminta si anak dipelihara ibunya, apabila si anak berada dalam pemeliharaan bapaknya atau keluarga bapaknya. Bila permintaan ibu secara baik-baik tidak digubris, maka dapat dimintakan secara paksa dengan alat Negara melalui jalur pengadilan.
Namun sebelum menempuh jalur pengadilan tersebut, sebaiknya perlu dipersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan hubungan hukum si anak dengan ibunya (kakak Saudari/W), seperti keterangan lahir dari bidan atau rumah bersalin atau rumah sakit, jika ada akta kelahirannya lebih bagus (yang tentu saja jika tidak ada perkawinan bearti orang tua si anak yang tercatat adalah hanya ibunya saja) beserta bukti lainnya yang berhubungan.
Walaupun demikian, kami menyarankan kepada saudari dan keluarga sebaiknya mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan langkah jalur pengadilan sebaiknya dijadikan langkah terakhir, sebab penyelesaian secara kekeluargaan adalah merupakan jalan penyelesaian yang terbaik.
Demikianlah penjelasan dari kami, terima kasih.

Jumat, 29 Agustus 2008

MEMPERBANYAK DAN MENGUMUMKAN POTRET

Pertanyaan:
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum, bersama ini saya Andy, mempunyai hobi dibidang fotografi. Saat ini marak dilakukan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta. Mulai dari buku, lagu atau musik, sampai fotografi. Telah banyak kasus yang terjadi karena suatu karya cipta. Saling klaim atas suatu karya cipta begitu yang terjadi.
Berkaitan dengan hobi saya di dunia fotografi tersebut, yang mau saya tanyakan adalah saya berencana akan memperbanyak hasil karya saya atas potret seseorang serta mengumumkannya sebagai karya saya. Untuk itu hal-hal apa sajakah yang harus saya lakukan supaya langkah-langkah yang dilakukan tersebut benar-benar tidak melanggar hukum. Demikianlah pertanyaan yang saya sampaikan, atas perhatian Bapak saya haturkan terimakasih.
(Andy/Padang)

Jawaban:
Yang kami hormati saudara Andy. Masalah hak cipta saat ini memang banyak diperbincangkan bahkan menjadi isu global. Masyarakat Indonesia saat ini mulai menyadari arti penting suatu ciptaan yang telah dihasilkannya. Kesadaran tersebut timbul dipicu salah satunya oleh banyaknya ciptaan Indonesia yang dibajak, baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga merugikan pencipta itu sendiri.
Dalam hal pertanyaan Saudara tersebut kita mesti menilik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut mengungkapkan bahwa potret merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi.
Sebelum panjang lebar membahas pertanyaan Saudara, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian potret menurut Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 1 butir 7 Undnag-Undang Hak Cipta menyatakan potret adalah gambar dari wajah orang yang digambar, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
Terhadap potret yang dibuat atas pemintaan sendiri dari orang dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau untuk kepentingan orang yang dipotret maka langkah yang harus Saudara tempuh dalam upaya untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya, maka pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
Apabila dalam suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk perbanyakan atau pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari setiap orang dalam potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 Undang-Undang Hak Cipta).
Dengan demikian pemegang hak cipta atas potret tak boleh mengumumkan potret yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret, tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal (Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta).
Pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta.
Perlu untuk diketahui, bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersil, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan. Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanpun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang, seperti halnya menyebarkan potret para teroris oleh Kepolisian.
Demikian jawaban yang kami sampaikan. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat memberikan jalan untuk Saudara untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang.

Jumat, 01 Agustus 2008

PERKARA PIDANA ATAU PERDATA

Pertanyaan:
Yang kami hormati Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum. Saya bekerja membawa mobil kampas. Adapun pertanyaan yang saya tanyakan, bermula dari cerita sebagai berikut. Dalam memperpanjang STNK kendaraan, saya menggunakan “biro jasa” sebut saja ZX karena saya tidak punya waktu. Suatu ketika, saat perpanjangan STNK, saya tengah berada di luar kota. ZX memberitahu bahwa proses perpanjangan STNK kendaraan saya sudah selesai, namun teman ZX bernama YQ, yang kebetulan saya mengenalnya, bermaksud ingin meminjam BPKB kendaraan saya.
Pembicaraan saat itu terjadi dengan handphone (HP) antara saya dengan YQ yang berisi mengenai YQ butuh uang, dan memohon untuk meminjam BPKB saya guna digadaikan untuk jangka waktu dua bulan saja. Saya tidak keberatan karena waktu untuk menggadaikan BPKB saya tidak terlalu lama. Selanjutnya, setelah jatuh tempo saya menagihnya, namun YQ saat saya menagih pengembalian BPKB tersebut YQ selalu menunda-nunda dan selalu berkelit serta susah ditemukan.
Berjalannya waktu, pada akhirnya dalam waktu yang cukup lama tercapai kesepakatan secara tertulis yang berisikan bahwa YQ akan membeli motor tersebut. Namun sampai saat ini YQ tidak memenuhi apa yang telah disepakati bersama, bahkan tidak pernah konfirmasi lagi.
Yang mau saya tanyakan apakah tindakan YQ termasuk dalam perkara pidana atau perdata? Apabila dalam penyelesaian secara kekeluargaan tidak membawa hasil, maka langkah hukum apa selanjutnya yang sebaiknya saya tempuh? Apakah status ZX yang tadinya sebagai saksi dapat berubah jadi tersangka.
Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabannya. (Bayu/ Padang).

Jawaban
Saudara Bayu yang kami hormati, terimakasih atas partisipasinya dalam rubrik ini, semoga uraian ini dapat membantu saudara dalam menyelesaikan masalah yang saudara hadapi.
Masalah yang saudara tanyakan kepada kami dengan uraian kasus sebagaimana yang telah saudara sampaikan tersebut, maka dapat kami uraikan jawaban sebagai berikut. Dalam kasus seseorang yang meminjam barang milik orang lain yang kemudian tidak dikembalikan, maka kasus ini merupakan perkara pidana dan dapat dilaporkan ke Kepolisian dalam aduan penggelapan dan atau penipuan (Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP).
Pasal 372 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun”.
Pasal 378 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Alasan dilaporkannya dua tindak pidana tersebut adalah supaya nantinya apa yang disangkakan atau dituduhkan atau didakwakan kepada pelaku (tersangka atau terdakwa) bisa tepat. Hal ini dikarenakan untuk dapat tepatnya tuduhan atau sangkaan tersebut harus melalui proses pemeriksaan, yang mana nantinya saksi-saksi yang ada, pelaku (tersangka atau terdakwa) serta bukti lain akan diperiksa, sehingga tindak pidana apa yang dilakukan benar-benar telah terbukti secara syah dan meyakinkan.
Dalam kasus saudara, meskipun pada akhirnya ada kesepakatan yang dibuat secara tertulis yang telah dilakukan antara saudara dengan YQ, namun kenyataannya YQ sama sekali tidak pernah memenuhi apa yang telah disepakati alias “cuek”.
Sebagai perbandingan saja, jika seorang telah melakukan perjanjian utang piutang dengan orang lain, maka jika pihak yang berhutang sama sekali belum pernah mengangsur hutangnya tersebut sampai jatuh tempo, maka dapat dilaporkan pidananya. Menyikapi kasus saudara tersebut, memang lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, akan tetapi jika YQ ternyata tidak juga mengembalikan BPKB kendaraan saudara, maka saudara perlu melakukan langkah hukum lanjutan, dengan melaporkan tindak pidana YQ ke Kepolisian.
ZX dalam kasus saudara ini sebagai saksi, namun jika nantinya dalam pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian ternyata ZX terlibat atau punya andil dalam tindak pidana yang dilakukan YQ, maka status ZX yang tadinya saksi dapat berubah jadi tersangka.
Demikianlah jawaban yang kami berikan, terima kasih. (Doni F. Jambak, S.H., A. Waldemar & Partners Law Firm)

Jumat, 18 Juli 2008

BERNIAT BAIK MALAH JADI TERSANGKA

Pertanyaan:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yang terhormat. Saya seorang pedagang di Pasar Raya. Saya memiliki permasalahan dengan mamak, ceritanya berawal dari saya diminta tolong oleh mamak saya sendiri untuk menjual kiosnya yang ada di pasar karena kondisi perekonomian mamak pada saat itu terlilit banyak utang dengan orang (bangkrut) termasuk kepada orang tua saya sebesar Rp. 7 juta dan kebetulan kios mamak tersebut bersebelahan dengan kios milik saya. Sebagai kemenakan yang telah diberi wewenang dan kepercayaan untuk melaksanakan amanat untuk menjual kios tersebut, maka saya melakukan amanat tersebut dengan baik. Saya telah menawarkan kios mamak kepada kenalan-kenalan saya dan telah pula saya iklankan di koran lokal sampai pada akhirnya ada beberapa orang berminat. Akan tetapi, sejumlah peminat merasa kecewa melihat kondisi kios tersebut sangat kotor, tidak terawat dan tidak rapi (sudah tidak ditempati lebih kurang 4 bulan)
Bagaimanapun saya merasa diberi tanggung jawab, saya berinisiatif untuk membersihkan kios tersebut dan membawa pulang sebagian rak dan lemari untuk diperbaiki dengan tujuan saya ganti yang baru agar kios terlihat rapi dan bersih, bila ada calon pembeli mereka tidak kecewa.
Tetapi, saya terkejut, belum sempat saya memperbaiki rak dan lemari tersebut. keesokan harinya sudah dilaporkan ke kepolisani oleh mamak dengan tuduhan mencuri dan perusakan. Sebenarnya masalah ini sudah dimusyawarahkan dengan seluruh keluarga besar kami, namun mamak dengan arogan tetap bersikeras untuk tidak mencabut laporannya. Mamak justru memeras keluarga saya dengan cara mau mencabut laporannya ke kepolisian dengan syarat keluarga saya memberikan ganti rugi kepada mamak sebesar Rp. 10 juta dan hutang mamak kepada orang tua saya sebesar Rp 7 juta dianggap lunas.
Pertanyaan saya, apakah benar saya bisa dijadikan tersangka dalam masalah in? Jika ya bagaimana pembelaan saya di pengadilan nanti serta apakah saya dapat melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan mamak saya?
Terima kasih (Anto/ Padang)

Jawaban:
Saudara Anto yang terhormat, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan saudara kepada kami. Terhadap kasus yang saudara alami, perlu kami tanyakan kepada saudara, yakni apakah dalam mengurus penjualan kios beserta hal-hal yang terkait dengan jual beli kios mamak tersebut dilakukan secara formil atau tidak, karena bila dalam pengurusan tersebut dilakukan secara formil, yaitu dengan membuat surat kuasa terhadap urusan tersebut, maka langkah-langkah yang saudara lakukan berkaitan dengan pengurusan penjualan kios mamak dapat terlindungi dengan baik dan posisi saudara secara formil lebih kuat.
Artinya, apabila ada calon pembeli yang menanyakan atau menawar kios tersebut, maka mereka juga tidak ragu-ragu terhadap keberadaan saudara sebagai pihak yang memang bertindak untuk dan atas nama mamak, demikian pula terhadap kesepakatan yang telah dilakukan antara pemberi kuasa (mamak) dengan penerima kuasa (saudara), maka dengan adanya surat kuasa tersebut, hal-hal apa yang dikuasakan tersebut dapat dilihat dalam surat kuasa.
Dalam hal tindakan mamak yang melaporkan saudara karena telah melakukan tindakan pencurian dan pengrusakan pada kiosnya kepada pihak kepolisian, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dengan pemenuhan unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana tersebut.
Perlu untuk diketahui bahwa dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat (pelaku) adalah asas kesalahan. Hal ini mengandung arti bahwa perbuatan atau pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana.
Jika dilihat dan dipahami dari kronologis yang saudara sampaikan, maka sejak awal saudara telah mendapatkan kepercayaan dari mamak untuk menjual belikan kios tersebut. Kemudian tindakan yang saudara lakukan terhadap rak atau lemari yang saudara bawa pulang untuk kemudian saudara perbaiki agar calon pembeli lebih tertarik terhadap kios tersebut, memang dapat menjadi celah bagi saudara untuk dilaporkan ke kepolisian, jika tindakan tersebut tidak saudara beritahu atau tidak disetujui mamak. Terlebih ketika mamak melaporkan tindakan saudara tersebut, ternyata rak atau lemari tersebut berada dirumah saudara (belum berada kembali di kios mamak).
Namun sekali lagi, laporan tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti, termasuk terkait dengan unsur niat, karena saudara membawa rak atau lemari tersebut tidak untuk saudara miliki, sebagaimana unsur yang ada dalam pasal pencurian Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun”. Dalam hal tersebut unsur niat harus terbukti secara materiil berdasarkan kronologis kejadian yang ada.
Demikian juga terhadap dilaporkannya saudara melakukan perusakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan“, maka menilik pasal di atas dapat diketahui bahwa unsur tersebut jelas-jelas sangat susah dipenuhi, karena jika saudara bercerita tentang rak atau lemari yang ternyata saudara perbaiki, maka hal tersebut justru bukan merupakan tindakan merusak barang.
Keinginan keluarga saudara untuk melapor balik mamak ke kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan, hal ini harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapus piutang, dihukum karena pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Yang harus anda siapkan adalah apakah ada saksi-saksi yang mengetahui tentang adanya tindakan mamak melakukan pemerasan tersebut. Jika saudara berniat melaporkan mamak saudara, terkait dengan hutang mamak sebesar Rp. 7 juta pada orang tua saudara, saudara dapat melaoporkan tindakan mamak tersebut yaitu tindakan penipuan, dengan catatan terhadap hutang tersebut mamak sama sekali belum pernah membayar atau mengangsurnya. Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat bagi saudara dan keluarga. Terimakasih

Jumat, 11 Juli 2008

Rugikan Konsumen, PLN Bisa digugat?

Pertanyaan
Yth. Bapak Pengasuh konsultasi hukum. Akhir-akhir ini listrik sering mati siang atau malam. Ini membuat banyak elektronik yang rusak dan kerugian ekonomi lainnya. Sementara kalau pelanggan (konsumen) yang rugikan PLN (misalnya terlambat bayar, rusak barang milik PLN, dll) konsumen akan dikenakan denda atau ganti rugi.
Bagaimana halnya kalau PLN yang rugikan konsumen seperti saat ini. Bisakah konsumen tuntut atau gugat PLN supaya ganti rugi dan apa upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh konsumen. Terimaksaih (Iren, Padang)

Jawab
Saudari Iren yang kami hormati. PLN identik dengan listrik. Listrik identik dengan gelap dan terang. Begitu yang sama-sama kita rasakan dalam belakangan ini. Seringnya mati listrik membuat banyak masyarakat dirugikan mulai dari barang-barang elektronik yang rusak sampai kerugian ekonomi lainnya.
Lalu dapatkah konsumen melakukan upaya untuk meminta ganti rugi. Menilik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK, konsumen dapat menuntut ganti rugi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (1) UUPK “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”. Dalam Pasal 45 ayat (2) menegaskan ”Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”.
Bila kita memilih jalur pengadilan maka cara penyelesaian sengketa menggunakan hukum acara perdata. Gugatan dapat diajukan baik sendiri, berkelompok atau melalui lembaga perlindungan konsumen, hal ini di tegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) UUPK“ Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang yang dirugikan atau ahli warisnya; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit”.
Dalam penjelasan pasal ayat (1) huruf b, diketahui bahwa undang-undang mengakui gugatan kelompok atau class action. Untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Class action dalam UUPK merupakan suatu prosedur hukum yang memungkinkan banyak orang bergabung untuk memuntut ganti kerugian atau kompensasi lainnya di dalam suatu gugatan.
Perlu untuk diketahui bahwa jalur untuk meminta ganti rugi tidak hanya melalui jalur pengadilan saja. Konsumen dapat meminta ganti rugi melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi). Sebagaimana dinyatakan Pasal 47 UUPK ”Penyelesaian sengketa diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk “menjamin” tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen”. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan ”bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen tersebut.
Banyak cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun undang-undang perlindungan konsumen hanya memperkenalkan 3 (tiga) macam yaitu: arbitrase, konsiliasi dan mediasi yang mana bentuk atau cara penyelesaian sengketa dibebankan menjadi tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 52 UUPK). Putusan yang dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dikenal lagi upaya hukum banding maupun kasasi.
Lebih disarankan untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi), karena dalam proses sengketa melalui pengadilan membutuhkan waktu penyelesaian yang lambat sehingga biaya yang dikeluarkan sangat mahal. Semakin lama penyelesaian sengketa, semakin banyak pula biaya yang harus dikeluarkan.
Demikian jawaban kami. Terimakasih (Doni F. Jambak, S.H., A.Waldemar & Partners Law Firm)

Jumat, 04 Juli 2008

KORBAN SALAH, SOPIR DIPIDANA

Pertanyaan:
Yang saya hormati Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum. Bersama ini saya ingin menanyakan suatu permasalahan hukum yang terkait kecelakan lalulintas. Suami saya adalah seorang pengemudi atau sopir pada sebuah biro perjalanan, yang suatu ketika saat mengendarai kendaraan dengan membawa penumpang di sebuah jalan raya antar kota, menambrak seorang anak yang sedang mengendari sepeda yang keluar dari jalan kecil di pinggir jalan raya tersebut. Pada waktu kejadian, tutur suami saya ia mengendari kendaraan tidak begitu cepat, kurang lebih hanya 60 km/jam. Kecelakaan tersebut, menyebabkan anak kecil meninggal dunia, dan suami saya dipidana selama satu tahun penjara. Yang jadi pertanyaan saya adalah, mengapa suami saya dapat dihukum padahal kalau dilihat dari kronologis kejadian, termasuk dari semua penumpang mengatakan bahwa si anak kecil tersebutlah yang sebenarnya bersalah?
Terimakasih (Bu Marni/Solok)

Jawaban:

Yang kami hormati Bu Marni, sebelum kami menjawab pertanyaan Ibu perkenankan kami menyampaikan ikut prihatin atas musibah yang dialami suami Ibu, semoga peristiwa tersebut dapat menjadi hikmah bagi suami dan keluarga Ibu semua. Amin.
Dalam kasus kecelakaan di jalan raya sebagaimana yang dialami oleh suami Ibu tersebut, banyak yang menayakan. Perlu untuk diketahui bahwa kecelakaan di jalan raya, merupakan sesuatu hal yang tidak dikendaki, baik oleh pengendara maupun oleh korban itu sendiri, semua adalah merupakan faktor ketidak sengajaan.
Merujuk dari hal tersebut, kita dapat menilik undang-undang yang merumuskan mengenai kecelakaan, Pasal 359 KUHP yang menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”, dengan adanya rumusan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa hal tersebut dapat dipakai untuk mengajak para pengendara kendaraan agar selalu dalam mengendari kendaraannya berhati-hati di jalan, baik dalam keadaan dan kondisi bagaimanapun.
Disamping itu pengendara juga harus dianggap tahu dan dapat memperhitungkan akan adanya segala sesuatu yang mungkin terjadi di jalan jika bertindak tidak hati-hati atau kurang waspada, kaitannya dengan kemungkinan setiap saat dan setiap kondisi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Bertitik tolak dari pendapat Vos yang menyatakan unsur-unsur kealpaan yaitu: pembuat dapat “menduga terjadinya” akibat kelakuannya; dan pembuat “kurang hati-hati” (pada pembuat ada kurang rasa tanggung jawab), dengan kata lain, andaikata pembuat delik lebih berhati-hati, maka sudah tentu kelakuan yang bersangkutan tidak dilakukan.
Tentang kurang berhati-hati, Vos mengemukakan ada dua macam, yaitu: Pembuat tidak berlaku secara berhati-hati menurut mestinya; dan pembuat memang berkelakuan sangat berhati-hati, tetapi perbuatannya pada pokoknya tidak boleh dijalankan.
Bila pandangan tersebut dikaitkan dengan kecelakaan yang dialami oleh suami Ibu, meskipun kecepatan kendaraan suami Ibu hanya 60 km/jam (yang menurut Ibu suatu kecepatan yang tidak terlalu tinggi untuk sebuah kendaan di jalan raya), namun suami Ibu tetap dapat dikatakan kurang hati-hati atau kurang waspada karena ternyata di sepanjang jalan raya tersebut ada jalan kecil atau gang yang tentunya dapat diperkirakan akan ada pejalan kaki atau kendaraan yang keluar masuk dari gang atau jalan kecil tersebut sewaktu-waktu.
Jadi meskipun misalnya kendaraan suami Ibu kecepatannya 40 km/jam tapi si anak tetap tertabrak kendaraan suami Ibu dan meninggal dunia, maka suami Ibu tetap dapat di pidana. Hal ini merupakan kealpaan (culpa) yang disebabkan karena kesalahannya (door zijn sculd). Terlebih apabila waktu kecelakaan saat jalan ramai atau jam sibuk, maka kesalahan suami Ibu semakin besar.
Untuk dipahami, dalam perkara pelanggaran Pasal 359 KUHP tergolong dalam bentuk kealpaan berat (culpa lata). Jika ada kesalahan dari si korban, tetap tidak akan menghapuskan kesalahan suami Ibu. Demikian jawaban yang kami sampaikan. Semoga dengan penjelasan ini dapat semakin menambah kuat hati Ibu, suami dan keluarga dalam menerima cobaan. Amin (Doni F. Jambak, S.H., A. Waldemar & Partners Law Firm)